Refleksi : Kalau para pelakunya berada dibawa asuhan penguasa negara maka tentu saja sulit untuk diciduk.
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=65335:mengurai-kejahatan-terorisme&catid=78:umum&Itemid=131 Mengurai Kejahatan Terorisme Oleh : Janpatar Simamora Negeri ini bagaikan gudangnya terorisme. Kendati perburuan terhadap para aktor terorisme sudah digencarkan secara marathon, namun fakta menunjukkan bahwa keberadaan para teroris masih saja sulit untuk dibumihanguskan. Begitu juga dengan penerapan hukum secara konsisten terus dilakukan, bahkan sampai pada upaya tembak mati juga sudah dijalankan, hanya saja langkah hukum itu nampaknya belum mampu menjadi sinyal untuk menghentikan berbagai aksi teror yang ada. Kini, Mabes Polri melalui pasukan elitnya, Datasemen Khusus (Densus) 88 kembali menorehkan sejumlah prestasi dengan menyisir sejumlah pelaku teror di tanah air. Kabar terbaru terkait perburuan terorisme adalah penangkapan Abu Bakar Ba'asyir yang diduga terkait dalam sejumlah aksi terorisme di tanah air. Kendati belum memperoleh pembuktian secara yuridis, namun setidaknya aparat kepolisian sudah menunjukkan upaya dan kerja kerasnya dalam memberangus dan mematikan ruang kehidupan bagi para pelaku teror. Sementara itu, sejumlah pihak justru memberikan respon sinis dengan prestasi yang diukir oleh Polri dalam menuntaskan jejak para teroris. Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir belakangan justru dituding sebagai upaya pengalihan isu dan mencampuradukkannya dengan dunia politik yang saat ini sedang bergejolak. Situasi ini kemudian memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara guna pelurusan persoalan dimaksud. Pada saat membuka rapat kabinet paripurna di Sekretariat Negara Jakarta pada 10 Agustus kemarin, kepala negara menegaskan bahwa tidak ada upaya pemerintah dibawah kepemimpinannya untuk menarik isu terorisme memasuki ranah politik dan agama. Presiden juga menegaskan bahwa masalah terorisme adalah murni masalah kejahatan yang harus dibawa ke ranah hukum. Oleh karenanya, maka mekanisme hukum akan digulirkan untuk menuntaskan masalah terorisme demi menciptakan suasana ketenteraman di tengah-tengah publik. Sikap presiden yang memberikan penegasan itu memang patut untuk diapresiasi. Pasalnya, saat ini sejumlah pihak menduga bahwa langkah Polri dalam menggulung habis para pelaku yang diduga menjadi gerbong dan dalang teroris hanyalah bagian dari langkah pengalihan isu. Hal ini perlu pelurusan sejak dini agar tidak terjadi persepsi negatif di tengah-tengah masyarakat. Tidak Mendapat Ruang Terlepas dari berbagai tanggapan miring terkait dengan penangkapan Abu Bakar Ba'asyir yang diduga terkait erat dengan rentetan kasus terorisme di tanah air, perlu kiranya melihat jernih permasalahan seputar sepak terjang dan implikasi buruk yang akan lahir dari gerakan terorisme. Bagaimanapun dan dari sudut pandang manapun, pintu untuk mengamini langkah teroris jelas tidak akan mendapat ruang. Tidak ada satupun negara di dunia yang memberikan ruang bagi para pelaku teror untuk terus mengembangbiakkan pergerakannya. Bahkan beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura sudah menerapkan standar khusus dalam memerangi aksi terorisme. Hal ini menunjukkan bahwa aksi terorisme telah menjadi ancaman dunia internasional yang harus diperangi dan dibumihanguskan. Khusus di tanah air, langkah marathon untuk mengamputasi pergerakan terorisme sudah terus digulirkan, namun sayangnya langkah itu belum mampu menimbulkan efek jera bagi para aktornya. Sampai detik ini, belum dapat disimpulkan bahwa teroris telah habis dan jaringannya telah menemui ajal. Kendati perburuan berkepanjangan terhadap para pelaku teror terus digencarkan, namun faktanya bahwa ternyata kaderisasi teroris masih saja berjalan dan bahkan mungkin sudah sempat menjamur. Lalu bagaimana bangsa ini untuk menyikapi persoalan ini?. Di tengah gencarnya semangat untuk memerangi dan memutus mata rantai gerakan terorisme, nampaknya bangsa ini perlu kembali mendaur ulang berbagai kebijakan terkait dengan pemberantasan terorisme. Penanganan terorisme dengan mengandalkan upaya konvensional nampaknya belum mampu menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. Oleh karenanya, maka membangun sebuah sistem pemberantasan terorisme yang terkordinasi dengan langkah multisektoral dan multidimensial menjadi langkah mutlak yang perlu digagas sejak dini. Dalam perjalanan sejarah pemberantasan terorisme secara universal, upaya-upaya untuk mengubur dalam-dalam gerakan yang tidak berperikemanusiaan itu sudah digulirkan sekitar pertengahan abad ke 20. Dari berbagai literatur yang ada, sejak tahun 1937, sudah ditemukan upaya konkrit dalam mencegah dan memberantas berbagai aksi teror, khususnya terhadap pejabat negara. Lahirnya Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism) pada tahun 1937 adalah merupakan bukti nyata bahwa upaya pemberantasan gerakan terorisme sudah mengemuka sejak dulu kala. Namun dalam catatan historisnya bahwa artikulasi gerakan terorisme kala itu hanya berkutat pada pemaknaan terorisme sebagai Crime Sate. Gerakan terorisme masih dipandang sebagai upaya untuk melakukan percobaan pembunuhan maupun pembunuhan terhadap kepala negara. Sementara perkembangan jaman, nampak nya justru berkorelasi dengan gerakan terorisme yang muncul. Belakangan, aksi terorisme tidak lagi hanya dialamatkan kepada pemimpin sebuah negara, namun sudah menjalar dan merambah luas hingga pada masyarakat sipil. Guna mengantisipasi perkembangbiakan gerakan terorisme itu, perangkat hukum internasional segera menangkap gejala perluasan serangan dan sasaran para teroris. Sekitar tahun 1977, melalui European Convention on The Supression of Terorism (ECST) di Eropa, pemahaman terhadap terorisme tidak lagi hanya berkutat pada persoalan nasib kepala negara, melainkan sudah mulai bergeser dan berkembang hingga pada penyelamatan nasib masyarakat sipil. Hingga saat ini, gejala perkembangan gerakan terorisme sudah semakin nyata. Dalam beberapa aksi terorisme yang terjadi belakangan di tanah air, justru yang kerap menjadi korban adalah masyarakat sipil yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penguasa. Melihat implikasi buruk yang kian meluas itu, maka gerakan terorisme idealnya masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dengan demikian, maka keleluasaan aparat negara dalam mengurai kejahatan dan kekejian terorisme akan terbuka lebar demi pembersihan wajah negeri ini dari cap buruk sebagai sarang para teroris.*** Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan; sedang studi di Program Pascasarjana UGM Yogyakarta.
