Refleksi :  Kalau para pelakunya berada dibawa asuhan penguasa negara maka 
tentu saja sulit untuk diciduk.

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=65335:mengurai-kejahatan-terorisme&catid=78:umum&Itemid=131


      Mengurai Kejahatan Terorisme        
      Oleh : Janpatar Simamora

      Negeri ini bagaikan gudangnya terorisme. Kendati perburuan terhadap para 
aktor terorisme sudah digencarkan secara marathon, namun fakta menunjukkan 
bahwa keberadaan para teroris masih saja sulit untuk dibumihanguskan.

      Begitu juga dengan penerapan hukum secara konsisten terus dilakukan, 
bahkan sampai pada upaya tembak mati juga sudah dijalankan, hanya saja langkah 
hukum itu nampaknya belum mampu menjadi sinyal untuk menghentikan berbagai aksi 
teror yang ada.

      Kini, Mabes Polri melalui pasukan elitnya, Datasemen Khusus (Densus) 88 
kembali menorehkan sejumlah prestasi dengan menyisir sejumlah pelaku teror di 
tanah air. Kabar terbaru terkait perburuan terorisme adalah penangkapan Abu 
Bakar Ba'asyir yang diduga terkait dalam sejumlah aksi terorisme di tanah air. 
Kendati belum memperoleh pembuktian secara yuridis, namun setidaknya aparat 
kepolisian sudah menunjukkan upaya dan kerja kerasnya dalam memberangus dan 
mematikan ruang kehidupan bagi para pelaku teror.

      Sementara itu, sejumlah pihak justru memberikan respon sinis dengan 
prestasi yang diukir oleh Polri dalam menuntaskan jejak para teroris. 
Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir belakangan justru dituding sebagai upaya 
pengalihan isu dan mencampuradukkannya dengan dunia politik yang saat ini 
sedang bergejolak. Situasi ini kemudian memaksa Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono angkat bicara guna pelurusan persoalan dimaksud. Pada saat membuka 
rapat kabinet paripurna di Sekretariat Negara Jakarta pada 10 Agustus kemarin, 
kepala negara menegaskan bahwa tidak ada upaya pemerintah dibawah 
kepemimpinannya untuk menarik isu terorisme memasuki ranah politik dan agama.

      Presiden juga menegaskan bahwa masalah terorisme adalah murni masalah 
kejahatan yang harus dibawa ke ranah hukum. Oleh karenanya, maka mekanisme 
hukum akan digulirkan untuk menuntaskan masalah terorisme demi menciptakan 
suasana ketenteraman di tengah-tengah publik.

      Sikap presiden yang memberikan penegasan itu memang patut untuk 
diapresiasi. Pasalnya, saat ini sejumlah pihak menduga bahwa langkah Polri 
dalam menggulung habis para pelaku yang diduga menjadi gerbong dan dalang 
teroris hanyalah bagian dari langkah pengalihan isu. Hal ini perlu pelurusan 
sejak dini agar tidak terjadi persepsi negatif di tengah-tengah masyarakat.

      Tidak Mendapat Ruang

      Terlepas dari berbagai tanggapan miring terkait dengan penangkapan Abu 
Bakar Ba'asyir yang diduga terkait erat dengan rentetan kasus terorisme di 
tanah air, perlu kiranya melihat jernih permasalahan seputar sepak terjang dan 
implikasi buruk yang akan lahir dari gerakan terorisme. Bagaimanapun dan dari 
sudut pandang manapun, pintu untuk mengamini langkah teroris jelas tidak akan 
mendapat ruang. Tidak ada satupun negara di dunia yang memberikan ruang bagi 
para pelaku teror untuk terus mengembangbiakkan pergerakannya.

      Bahkan beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura sudah menerapkan 
standar khusus dalam memerangi aksi terorisme. Hal ini menunjukkan bahwa aksi 
terorisme telah menjadi ancaman dunia internasional yang harus diperangi dan 
dibumihanguskan. Khusus di tanah air, langkah marathon untuk mengamputasi 
pergerakan terorisme sudah terus digulirkan, namun sayangnya langkah itu belum 
mampu menimbulkan efek jera bagi para aktornya. 

      Sampai detik ini, belum dapat disimpulkan bahwa teroris telah habis dan 
jaringannya telah menemui ajal. Kendati perburuan berkepanjangan terhadap para 
pelaku teror terus digencarkan, namun faktanya bahwa ternyata kaderisasi 
teroris masih saja berjalan dan bahkan mungkin sudah sempat menjamur. Lalu 
bagaimana bangsa ini untuk menyikapi persoalan ini?.

      Di tengah gencarnya semangat untuk memerangi dan memutus mata rantai 
gerakan terorisme, nampaknya bangsa ini perlu kembali mendaur ulang berbagai 
kebijakan terkait dengan pemberantasan terorisme. Penanganan terorisme dengan 
mengandalkan upaya konvensional nampaknya belum mampu menimbulkan efek jera 
bagi para pelakunya. Oleh karenanya, maka membangun sebuah sistem pemberantasan 
terorisme yang terkordinasi dengan langkah multisektoral dan multidimensial 
menjadi langkah mutlak yang perlu digagas sejak dini.

      Dalam perjalanan sejarah pemberantasan terorisme secara universal, 
upaya-upaya untuk mengubur dalam-dalam gerakan yang tidak berperikemanusiaan 
itu sudah digulirkan sekitar pertengahan abad ke 20. Dari berbagai literatur 
yang ada, sejak tahun 1937, sudah ditemukan upaya konkrit dalam mencegah dan 
memberantas berbagai aksi teror, khususnya terhadap pejabat negara. Lahirnya 
Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention 
and Suppression of Terrorism) pada tahun 1937 adalah merupakan bukti nyata 
bahwa upaya pemberantasan gerakan terorisme sudah mengemuka sejak dulu kala.

      Namun dalam catatan historisnya bahwa artikulasi gerakan terorisme kala 
itu hanya berkutat pada pemaknaan terorisme sebagai Crime Sate. Gerakan 
terorisme masih dipandang sebagai upaya untuk melakukan percobaan pembunuhan 
maupun pembunuhan terhadap kepala negara. Sementara perkembangan jaman, nampak 
nya justru berkorelasi dengan gerakan terorisme yang muncul. Belakangan, aksi 
terorisme tidak lagi hanya dialamatkan kepada pemimpin sebuah negara, namun 
sudah menjalar dan merambah luas hingga pada masyarakat sipil.

      Guna mengantisipasi perkembangbiakan gerakan terorisme itu, perangkat 
hukum internasional segera menangkap gejala perluasan serangan dan sasaran para 
teroris. Sekitar tahun 1977, melalui European Convention on The Supression of 
Terorism (ECST) di Eropa, pemahaman terhadap terorisme tidak lagi hanya 
berkutat pada persoalan nasib kepala negara, melainkan sudah mulai bergeser dan 
berkembang hingga pada penyelamatan nasib masyarakat sipil.

      Hingga saat ini, gejala perkembangan gerakan terorisme sudah semakin 
nyata. Dalam beberapa aksi terorisme yang terjadi belakangan di tanah air, 
justru yang kerap menjadi korban adalah masyarakat sipil yang tidak memiliki 
keterkaitan langsung dengan penguasa. Melihat implikasi buruk yang kian meluas 
itu, maka gerakan terorisme idealnya masuk dalam kategori kejahatan luar biasa 
(extra ordinary crime). Dengan demikian, maka keleluasaan aparat negara dalam 
mengurai kejahatan dan kekejian terorisme akan terbuka lebar demi pembersihan 
wajah negeri ini dari cap buruk sebagai sarang para teroris.***

      Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan; 
sedang studi di Program Pascasarjana UGM Yogyakarta.
     




Kirim email ke