http://www.mediaindonesia.com/read/2010/08/18/162815/70/13/Menyoal-Keputusan-Mahkamah-Konstitusi
Menyoal Keputusan Mahkamah Konstitusi Rabu, 18 Agustus 2010 00:00 WIB DI negeri ini, boleh percaya boleh tidak, ada satu lembaga negara yang keputusannya bagaikan sabda Tuhan. Dia adalah Mahkamah Konstitusi, yang keputusannya final dan mengikat. Sebagai perbandingan, terhadap keputusan Mahkamah Agung masih terbuka peluang melakukan peninjauan kembali (PK), yang menunjukkan seagung-agungnya hakim agung, tetaplah ia manusia biasa. Bila ada bukti baru, PK dapat dilakukan. Padahal, perkara baru sampai ke Mahkamah Agung umumnya setelah melewati dua pengadilan sebelumnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Dengan kata lain, hakim agung bukan yang pertama, tapi hanya yang terakhir dalam memutus suatu perkara. Berbeda halnya dengan Mahkamah Konstitusi, yang merupakan pengadilan yang pertama dan sekaligus yang terakhir, yang putusannya bersifat final dan mengikat dalam empat perkara. Pertama, dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kedua, dalam memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Ketiga, dalam memutus pembubaran partai politik. Dan keempat, dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Akan tetapi, keputusan yang bagaikan sabda Tuhan itu sekarang harus digugat karena tidak sedikit putusan Mahkamah Konstitusi yang layak diragukan, yang tidak patut untuk dipercaya. Putusannya dicibirkan, bahkan secara terbuka dituding sebagai keputusan yang 'masuk angin'. Lebih memprihatinkan lagi, putusan Mahkamah Konstitusi dianggap manipulatif lantaran mencantumkan kesaksian orang yang tidak pernah menunjukkan batang hidungnya di persidangan. Aneh bin ajaib, tapi itu fakta, bukan cerita fiksi. Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah cenderung menjadi bagian dari persoalan, bukan solusi. Penyebab utamanya ialah mahkamah tidak lagi patuh pada ketentuan perundang-undangan yang memerintahkan hanya mengadili perselisihan penghitungan suara. Kenyataannya, dalam memutus sengketa pemilihan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi sering menambah sendiri kewenangannya yang tidak tertera dalam undang-undang. Penambahan kewenangan itu memunculkan konflik kepentingan, dengan menjadikan hakim konstitusi sebagai bagian dari pihak yang berkepentingan. Konflik kepentingan itulah yang dirisaukan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang secara terang-terang mengaku pernah dicoba disuap. Tak tanggung-tanggung, ia pernah ditawari hak pengelolaan hutan. Agar publik tahu, tarif suap hakim konstitusi, untuk satu perkara saja, ada orang yang rela merogoh kantong hingga Rp5 miliar dan untuk perkara pemilihan kepala daerah berkisar Rp500 juta. Seyogianya hakim konstitusi adalah orang pilihan, negarawan yang diasumsikan tidak mempan disuap. Akan tetapi, jika menilik berbagai keputusannya menyangkut pemilihan kepala daerah, haruslah dikatakan bahwa mereka hanyalah manusia biasa. Mereka bukan malaikat, apalagi Tuhan. Itulah sebabnya harus ada lembaga yang mengawasi Mahkamah Konstitusi. Bahkan, perlu dipikirkan ulang, apakah bijaksana tetap mempertahankan keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Bukankah absolute power corrupts absolutely?
