Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo : Pemasangan pipa Kodeco tidak sesuai 
aturan APBS

Pemasangan
pipa sepanjang 60 kilometer itu mengganggu aktivitas bongkar muat di
Pelabuhan Tanjung Perak, Perekonomian Jawa Timur terancam.

Departemen
Perhubungan memberikan tenggat waktu atau deadline kepada pemilik pipa
gas PT Kodeco Energy Ltd hingga 1 Juni 2010 untuk memindahkan pipanya
di Selat Madura. Pemasangan pipa itu mengganggu alur pelayaran dan
diyakini bisa mematikan perekonomian Jawa Timur.

"Kebijakan
dikeluarkannya batas waktu tahun depan, disesuaikan dengan pemasangan
pipa yang dioperasionalkan sejak 1 Juni 2009," tutur Dirjen Perhubungan
Laut Dephub Sunaryo.

Menurut
dia, pemasangan pipa Kodeco tidak sesuai aturan Alur Pelayaran Barat
Surabaya (APBS). Padahal, dalam izinnya pemasangan pipa gas milik
perusahaan Korea itu ditanam di dasar laut. "Kami berharap mereka bisa
menanam pipa itu sesuai komitmen semula," ungkap Sunaryo.

Solusi
masalah ini, kata Sunaryo, bisa dengan pemindahan (relokasi) pipa
melalui upaya pengerukan di sepanjang jalur APBS. Apabila langkah ini
ditempuh, maka prosesnya bisa membutuhkan waktu sekitar delapan bulan.
"Upaya selanjutnya bisa dengan pelebaran alur yang memerlukan waktu
sekitar 14 bulan," katanya.

Ketua
Indonesia National Shipower's Association (INSA) Jawa Timur, Prabowo B
Santoso, menyatakan pemasangan pipa tersebut otomatis sudah
mendangkalkan batas bawah laut. "Padahal, tanpa ada pipa pun dasar laut
kita sudah terlalu dangkal dan harus dikeruk untuk pengembangan
pelabuhan," katanya.

Risiko
lainnya adalah bahaya yang harus ditanggung oleh pengguna jasa
pelabuhan, terkait aliran gas yang ada di bawah alur kapal. "Kapasitas
gas Kedoco itu setara dengan 25.000 barel minyakk. Kami sulit
membayangkan ledakan yang akan terjadi bila pipa sampai berbenturan
dengan lambung kapal. Jika itu terjadi, maka aktivitas perekonomian
Indonesia Timur bisa mati," kata Prabowo.

Sejak
2007, Kodeco memulai proyek pemasangan pipa setebal 16 inci dengan
panjang pipa 60 kilometer. Pipa ini dipakai menyalurkan gas dari
kilangnya di tengah Laut Jawa sebelah utara Gresik ke Surabaya.

Perusahaan
- perusahaan pelayaran yang mengoperasikan armadanya ke Tanjung Perak
mulai melancarkan protes karena pipa gas Kodeco melintas di buoy 10
yang celahnya sempit.

Para
nokhoda kapal dengan draf 9-10 meter tak berani ambil risiko masuk atau
keluar dermaga Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Kondisi ini
menyebabkan aktivitas bongkar muat di TPS terhambat.

Menteri
Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengabarkan akan mengalokasikan dana
APBN untuk mendanai relokasi pipa gas milik Kodeco tersebut karena
permasalahan ini cukup berisiko terhadap uratnadi perekonomian nasional.

Menhub
menambahkan saat ini Dephub sedang mengirimkan penyelam titik
pemasangan pipa Kodeco yang sejak 1 Juli lalu sudah dialuri gas di
Selat Madura.

Apabila
laporan penyelam menyebutkan kedalaman pipa Kodeco menimbulkan risiko
bagi sejumlah kapal, pihaknya segera memanggil PT Kodeco Energy Ltd.
"Kini, kami sedang menunggu hasil pemantauan mereka di bawah laut,"
kata Jusman. 
                    
                  
                   
                    

http://www.tender-indonesia.com/tender_home/innerNews2.php?id=2914&cat=CT0008



      

Kirim email ke