http://www.mediaindonesia.com/read/2010/08/08/161157/70/13/Melonggarkan-Katup-Korupsi-

Melonggarkan Katup Korupsi 


Selasa, 10 Agustus 2010 00:17 WIB      
KORUPSI ibarat iblis yang selalu menemukan cara mencari peluang. Entah peluang 
tersembunyi maupun peluang yang difasilitasi kebijakan negara. Sang iblis 
pandai menyelinap di antara keduanya. 

Ketika korupsi merajalela sehingga melumpuhkan seluruh akal sehat dan 
kejujuran, negara mengetatkan katup sehingga ruang gerak sang iblis 
dipersempit. Tetapi, kini godaan iblis demikian kuat sehingga katup itu 
akhirnya dilonggarkan melalui Keputusan Presiden No 80/2010 yang baru saja 
diumumkan. 

Kebijakan yang paling disorot adalah menaikkan nilai proyek tanpa tender dari 
Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Alasannya penyerapan anggaran yang seret sehingga 
menyumbat pertumbuhan. 

Di antara penyebab rendahnya realisasi anggaran adalah rumit dan panjangnya 
waktu tender yang dalam aturan ditetapkan 18 hari, tetapi dalam kenyataan bisa 
berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun untuk megaproyek. Penyebab lainnya adalah 
ketakutan para pemimpin proyek masuk bui sehingga tidak lagi berminat pada 
jabatan itu. 

Tetapi, di tengah ketakutan dan ketatnya katup antikorupsi, puluhan bahkan 
ratusan bupati dan pejabat lainnya masuk bui atau sedang disidang di pengadilan 
karena manipulasi dan korupsi. Salah satu yang paling empuk adalah memanfaatkan 
kebijakan tanpa tender itu. 

Misalnya, sebuah proyek senilai Rp5 miliar dipecah-pecah menjadi proyek Rp50 
jutaan sehingga bisa ada penunjukan langsung. Dari sanalah mereka mendapat 
rezeki korupsi itu. 

Bila sekarang nilai proyek tanpa tender dinaikkan menjadi Rp100 juta, pasti 
godaan makin banyak dan leluasa. Yang menjadi korban nanti adalah mutu 
infrastruktur. 

Di daerah banyak sekali proyek jalan yang bernilai Rp1 miliar. Gampang sekali 
proyek Rp1 miliar ini dipecah-pecah menjadi 10 proyek bernilai Rp100 juta. 
Bupati atau gubernur memperoleh upeti dengan mengorbankan mutu jalan. 

Setiap tahun jalan selalu hancur di musim hujan. Itulah salah satu penyebab 
mengapa ruas jalan di Indonesia tidak pernah bertambah secara signifikan, 
bahkan stagnan. Padahal, anggaran selalu ada setiap tahun. 

Melancarkan penyerapan anggaran memang perkara besar. Tetapi, karena alasan itu 
lalu melonggarkan katup pengaman antikorupsi adalah kekeliruan besar. 

Persoalan yang tidak kalah besar di dalam penyerapan anggaran adalah 
ketersediaan uang yang diperoleh melalui pajak. Ketika APBN ditetapkan, uang 
yang tersedia di kas negara tidak sebesar yang ditetapkan. Uang pajak mulai 
deras masuk sekitar Juni. Karena itu, tidak mengherankan kalau sebagian besar 
proyek pemerintah dikebut menjelang akhir tahun. 

Ada fakta lain lagi. Daerah ternyata mempunyai tabungan di bank, termasuk dalam 
bentuk SBI, yang disebut dengan silpa. Celakanya tabungan yang diambil dari 
APBN itu dimasukkan sebagai pendapatan asli daerah. Mereka menikmati insentif 
giro. 

Jadi, di tengah semangat antikorupsi yang tidak surut dan lemahnya pengawasan, 
menaikkan nilai proyek tanpa tender dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta adalah 
antifakta dan antiteor



Kirim email ke