kata masyarakat kutai
"Pengadilan masyarakt kutai: Kaning tidak bersalah"

 







________________________________
Dari: sunny <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sab, 21 Agustus, 2010 03:16:32
Judul: CiKEAS> MA: Pembebasan Syaukani Kurangi Kerugian Negara

   


Refleksi : Negara rugi karena merawat koruptor. Suatu  alasan atau  cara bagus 
bagi para koruptor yang dihukum penjara, Sewaktu dijatuhi  hukuman penjara, 
langsung saja bikin diri menjadi sakit, karena negara  takut rugi maka cepat 
dapat dibebaskan dari penjara dan dengan  begitu bisa sepuas-puasnya 
menikmati hasil korupsi yang  disembunyikan.  
   
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/08/20/brk,20100820-272739,id.html
 
MA: Pembebasan Syaukani  Kurangi Kerugian Negara 
Jum'at, 20 Agustus 2010 | 14:20  WIB
 
  
TEMPO/Panca Syurkani
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung menilai  pembebasan bekas Bupati 
Kutai Kertanegara Syaukani Hassan Rais bisa mengurangi  kerugian negara. Sebab, 
pemerintah tak perlu lagi membiayai perawatan Syaukani  selama sakit sebagai 
narapidana. 


Mahkamah dalam pertimbangan grasi bagi  Syaukani menyarankan, agar  pemerintah 
mengabulkan permohonan yang diajukan  pengacaranya. Hukuman Syaukani dikorting 
dari enam tahun di tingkat kasasi  menjadi tiga tahun saja. Ia langsung bebas, 
dan kini dirawat di Rumah Sakit  Cipto Mangunkusumo sejak Rabu (18/8) lalu.

"Menurut dokter, Syaukani  kemungkinan menderita stroke permanen sehingga butuh 
perawatan lama. Kalau ini  terjadi, yang rugi adalah negara, karena harus 
memberikan perawatan pada  narapidana adalah negara," ujar Ketua Mahkamah Agung 
Harifin A Tumpa dalam jumpa  pers di ruang kerjanya, Jumat (20/8).

Harifin menjelaskan, pada lampiran  rekam medis dan foto dalam permohonan yang 
diserahkan pengacara Syaukani,  terlihat bahwa terpidana menderita sakit parah. 
Syaukani  buta, harus  selalu dibantu mesin pernafasan, serta menderita infeksi 
akut pada organ  vitalnya. Daya tahan tubuhnya telah turun luar biasa, dan 
kepalanya bengkak  akibat kekurangan oksigen. 


"Perkembangan terakhir, kondisinya semalain  lemah sehingga kesembuhan secara 
total tidak bisa diperkirakan," kata Harifin.  Jadi pertimbangan ini dilakukan 
atas alasan kemanusiaan dan efisiensi, kerugian  kepada negara. "Kita tidak 
bicara lagi pertimbangan yuridisnya, tapi ke  sosiologisnya, sisi 
kemasyarakatannya, untuk keadilan." 


Dia yakin  keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan grasi 
merupakan hal yang  paling tepat. "Kalau dibilang tidak mendukung pemberantasan 
korupsi, itu  pendapat yang berlebihan. (Perawatan Syaukani di penjara) akan 
makan waktu lama,  apa keuntungan negara di sini? Enggak ada," ucapnya.

Syaukani divonis 2,5  tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 
Desember 2007.  Pengadilan juga mewajibkannya membayar denda Rp 50 juta dan 
uang 
pengganti Rp 34  miliar. Ia terbukti bersalah atas empat kasus korupsi 
sekaligus. 


Pertama, kasus korupsi dana perimbangan yang dibagikan dalam bentuk uang  
perangsang, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 93 miliar. Kedua, kasus 
 
korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan bandara Kutai Kertanegara  
(Kukar) dengan dugaan kerugian Rp 15,25 miliar.

Ketiga, kasus korupsi  dana proyek feasibility study bandara dengan dugaan 
kerugian negara sekitar Rp  4,04 miliar, dan terakhir kasus dugaan korupsi dana 
bantuan sosial dengan  kerugian sekitar Rp 7,75 miliar. 


Pada Juli 2008, Mahkamah Agung  memperberat hukuman Syaukani menjadi enam tahun 
penjara dan mewajibkannya  mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 49,367 
miliar.

BUNGA  MANGGIASIH






Kirim email ke