Refleksi : Negara rugi karena merawat koruptor. Suatu alasan atau cara bagus
bagi para koruptor yang dihukum penjara, Sewaktu dijatuhi hukuman penjara,
langsung saja bikin diri menjadi sakit, karena negara takut rugi maka cepat
dapat dibebaskan dari penjara dan dengan begitu bisa sepuas-puasnya menikmati
hasil korupsi yang disembunyikan.
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/08/20/brk,20100820-272739,id.html
MA: Pembebasan Syaukani Kurangi Kerugian Negara
Jum'at, 20 Agustus 2010 | 14:20 WIB
TEMPO/Panca Syurkani
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung menilai pembebasan bekas Bupati
Kutai Kertanegara Syaukani Hassan Rais bisa mengurangi kerugian negara. Sebab,
pemerintah tak perlu lagi membiayai perawatan Syaukani selama sakit sebagai
narapidana.
Mahkamah dalam pertimbangan grasi bagi Syaukani menyarankan, agar pemerintah
mengabulkan permohonan yang diajukan pengacaranya. Hukuman Syaukani dikorting
dari enam tahun di tingkat kasasi menjadi tiga tahun saja. Ia langsung bebas,
dan kini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sejak Rabu (18/8) lalu.
"Menurut dokter, Syaukani kemungkinan menderita stroke permanen sehingga butuh
perawatan lama. Kalau ini terjadi, yang rugi adalah negara, karena harus
memberikan perawatan pada narapidana adalah negara," ujar Ketua Mahkamah Agung
Harifin A Tumpa dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Jumat (20/8).
Harifin menjelaskan, pada lampiran rekam medis dan foto dalam permohonan yang
diserahkan pengacara Syaukani, terlihat bahwa terpidana menderita sakit parah.
Syaukani buta, harus selalu dibantu mesin pernafasan, serta menderita infeksi
akut pada organ vitalnya. Daya tahan tubuhnya telah turun luar biasa, dan
kepalanya bengkak akibat kekurangan oksigen.
"Perkembangan terakhir, kondisinya semalain lemah sehingga kesembuhan secara
total tidak bisa diperkirakan," kata Harifin. Jadi pertimbangan ini dilakukan
atas alasan kemanusiaan dan efisiensi, kerugian kepada negara. "Kita tidak
bicara lagi pertimbangan yuridisnya, tapi ke sosiologisnya, sisi
kemasyarakatannya, untuk keadilan."
Dia yakin keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan grasi
merupakan hal yang paling tepat. "Kalau dibilang tidak mendukung pemberantasan
korupsi, itu pendapat yang berlebihan. (Perawatan Syaukani di penjara) akan
makan waktu lama, apa keuntungan negara di sini? Enggak ada," ucapnya.
Syaukani divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Desember 2007. Pengadilan juga mewajibkannya membayar denda Rp 50 juta dan uang
pengganti Rp 34 miliar. Ia terbukti bersalah atas empat kasus korupsi
sekaligus.
Pertama, kasus korupsi dana perimbangan yang dibagikan dalam bentuk uang
perangsang, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 93 miliar. Kedua, kasus
korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan bandara Kutai Kertanegara
(Kukar) dengan dugaan kerugian Rp 15,25 miliar.
Ketiga, kasus korupsi dana proyek feasibility study bandara dengan dugaan
kerugian negara sekitar Rp 4,04 miliar, dan terakhir kasus dugaan korupsi dana
bantuan sosial dengan kerugian sekitar Rp 7,75 miliar.
Pada Juli 2008, Mahkamah Agung memperberat hukuman Syaukani menjadi enam tahun
penjara dan mewajibkannya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 49,367
miliar.
BUNGA MANGGIASIH