Refleksi : Negara rugi karena merawat koruptor. Suatu  alasan atau cara bagus 
bagi para koruptor yang dihukum penjara, Sewaktu dijatuhi hukuman penjara, 
langsung saja bikin diri menjadi sakit, karena negara takut rugi maka cepat 
dapat dibebaskan dari penjara dan dengan begitu bisa sepuas-puasnya menikmati 
hasil korupsi yang disembunyikan.  

     
     

http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/08/20/brk,20100820-272739,id.html

MA: Pembebasan Syaukani Kurangi Kerugian Negara 
Jum'at, 20 Agustus 2010 | 14:20 WIB

  
TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung menilai pembebasan bekas Bupati 
Kutai Kertanegara Syaukani Hassan Rais bisa mengurangi kerugian negara. Sebab, 
pemerintah tak perlu lagi membiayai perawatan Syaukani selama sakit sebagai 
narapidana. 

Mahkamah dalam pertimbangan grasi bagi Syaukani menyarankan, agar  pemerintah 
mengabulkan permohonan yang diajukan pengacaranya. Hukuman Syaukani dikorting 
dari enam tahun di tingkat kasasi menjadi tiga tahun saja. Ia langsung bebas, 
dan kini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sejak Rabu (18/8) lalu.

"Menurut dokter, Syaukani kemungkinan menderita stroke permanen sehingga butuh 
perawatan lama. Kalau ini terjadi, yang rugi adalah negara, karena harus 
memberikan perawatan pada narapidana adalah negara," ujar Ketua Mahkamah Agung 
Harifin A Tumpa dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Jumat (20/8).

Harifin menjelaskan, pada lampiran rekam medis dan foto dalam permohonan yang 
diserahkan pengacara Syaukani, terlihat bahwa terpidana menderita sakit parah. 
Syaukani  buta, harus selalu dibantu mesin pernafasan, serta menderita infeksi 
akut pada organ vitalnya. Daya tahan tubuhnya telah turun luar biasa, dan 
kepalanya bengkak akibat kekurangan oksigen. 

"Perkembangan terakhir, kondisinya semalain lemah sehingga kesembuhan secara 
total tidak bisa diperkirakan," kata Harifin. Jadi pertimbangan ini dilakukan 
atas alasan kemanusiaan dan efisiensi, kerugian kepada negara. "Kita tidak 
bicara lagi pertimbangan yuridisnya, tapi ke sosiologisnya, sisi 
kemasyarakatannya, untuk keadilan." 

Dia yakin keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan grasi 
merupakan hal yang paling tepat. "Kalau dibilang tidak mendukung pemberantasan 
korupsi, itu pendapat yang berlebihan. (Perawatan Syaukani di penjara) akan 
makan waktu lama, apa keuntungan negara di sini? Enggak ada," ucapnya.

Syaukani divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 
Desember 2007. Pengadilan juga mewajibkannya membayar denda Rp 50 juta dan uang 
pengganti Rp 34 miliar. Ia terbukti bersalah atas empat kasus korupsi 
sekaligus. 

Pertama, kasus korupsi dana perimbangan yang dibagikan dalam bentuk uang 
perangsang, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 93 miliar. Kedua, kasus 
korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan bandara Kutai Kertanegara 
(Kukar) dengan dugaan kerugian Rp 15,25 miliar.

Ketiga, kasus korupsi dana proyek feasibility study bandara dengan dugaan 
kerugian negara sekitar Rp 4,04 miliar, dan terakhir kasus dugaan korupsi dana 
bantuan sosial dengan kerugian sekitar Rp 7,75 miliar. 

Pada Juli 2008, Mahkamah Agung memperberat hukuman Syaukani menjadi enam tahun 
penjara dan mewajibkannya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 49,367 
miliar.

BUNGA MANGGIASIH




Kirim email ke