Refleksi : Negara rugi karena merawat koruptor. Suatu alasan atau cara bagus bagi para koruptor yang dihukum penjara, Sewaktu dijatuhi hukuman penjara, langsung saja bikin diri menjadi sakit, karena negara takut rugi maka cepat dapat dibebaskan dari penjara dan dengan begitu bisa sepuas-puasnya menikmati hasil korupsi yang disembunyikan.
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/08/20/brk,20100820-272739,id.html MA: Pembebasan Syaukani Kurangi Kerugian Negara Jum'at, 20 Agustus 2010 | 14:20 WIB TEMPO/Panca Syurkani TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung menilai pembebasan bekas Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hassan Rais bisa mengurangi kerugian negara. Sebab, pemerintah tak perlu lagi membiayai perawatan Syaukani selama sakit sebagai narapidana. Mahkamah dalam pertimbangan grasi bagi Syaukani menyarankan, agar pemerintah mengabulkan permohonan yang diajukan pengacaranya. Hukuman Syaukani dikorting dari enam tahun di tingkat kasasi menjadi tiga tahun saja. Ia langsung bebas, dan kini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sejak Rabu (18/8) lalu. "Menurut dokter, Syaukani kemungkinan menderita stroke permanen sehingga butuh perawatan lama. Kalau ini terjadi, yang rugi adalah negara, karena harus memberikan perawatan pada narapidana adalah negara," ujar Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Jumat (20/8). Harifin menjelaskan, pada lampiran rekam medis dan foto dalam permohonan yang diserahkan pengacara Syaukani, terlihat bahwa terpidana menderita sakit parah. Syaukani buta, harus selalu dibantu mesin pernafasan, serta menderita infeksi akut pada organ vitalnya. Daya tahan tubuhnya telah turun luar biasa, dan kepalanya bengkak akibat kekurangan oksigen. "Perkembangan terakhir, kondisinya semalain lemah sehingga kesembuhan secara total tidak bisa diperkirakan," kata Harifin. Jadi pertimbangan ini dilakukan atas alasan kemanusiaan dan efisiensi, kerugian kepada negara. "Kita tidak bicara lagi pertimbangan yuridisnya, tapi ke sosiologisnya, sisi kemasyarakatannya, untuk keadilan." Dia yakin keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan grasi merupakan hal yang paling tepat. "Kalau dibilang tidak mendukung pemberantasan korupsi, itu pendapat yang berlebihan. (Perawatan Syaukani di penjara) akan makan waktu lama, apa keuntungan negara di sini? Enggak ada," ucapnya. Syaukani divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Desember 2007. Pengadilan juga mewajibkannya membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 34 miliar. Ia terbukti bersalah atas empat kasus korupsi sekaligus. Pertama, kasus korupsi dana perimbangan yang dibagikan dalam bentuk uang perangsang, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 93 miliar. Kedua, kasus korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan bandara Kutai Kertanegara (Kukar) dengan dugaan kerugian Rp 15,25 miliar. Ketiga, kasus korupsi dana proyek feasibility study bandara dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 4,04 miliar, dan terakhir kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dengan kerugian sekitar Rp 7,75 miliar. Pada Juli 2008, Mahkamah Agung memperberat hukuman Syaukani menjadi enam tahun penjara dan mewajibkannya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 49,367 miliar. BUNGA MANGGIASIH