Kadin Laporkan Soal Pipa Kodeco ke Ranah Hukum dan Siapkan skim kompensasi
terhadap kerugian pelaku usaha di Tg. Perak
SURABAYA (wartagafeksi): Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Jawa Timur semakin tegas sikapnya terhadap keberadaan pipa gas
bawah laut milik operator Kodeco Energy, Ltd yang diketahui telah
memotong alur pelayaran barat Surabaya
dan telah memicu timbulnya kekuatiran akan bahaya serta ekonomi biaya tinggi.
Dalam sikapnya asosiasi tempat berhimpunnya para
pelaku usaha yang kini diketuai La Nyalla Mattalitti itu berencana akan membawa
persoalan pemasangan pipa
gas bawah laut yang memotong alur pelayaran barat Surabaya milik Kodeco Energy,
Ltd ke ranah
hukum menyusul adanya dugaan penyimpangan terhadap Surat Keputusan Dirjend
Hubla No GM.771/9/5/DN-07 tertanggal 7 September 2007.
Disisi
lain, Kadin mendesak operator pipa
gas itu untuk memberikan kompensasi kepada
kalangan
pelaku usaha, karena dengan keberadaan pipa gas bawah laut yang tidak ditanam
itu telah memicu
ekonomi biaya tinggi sehingga berdampak kerugian bagi sejumlah pelaku usaha di
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya .
Sejumlah sikap Kadin itu merupakan bentuk dukungan terhadap 9 asosiasi di
Pelabuhan Tanjung Perak yang terkena imbas keberadaan pipa gas itu. Ke-9
asosiasi
itu terdiri INSA, GPEI, GINSI, Gafeksi, Organda, APBMI, Pelra, Adepi dan
Gapasdap. Recananya sikap itu akan dilaporkan kepada Presiden RI
agar segera mendapatkan proses penyelesaian.
Pada
kesempatan lain, pemerintah telah memastikan bila pipa gas bawah laut dari On
Shore Receiving
Facility (RTF) di Gresik ke Poleng Proscessing Platfroms sepanjang 66 km itu
hanya bersifat sementara yaitu berdurasi satu tahun sejak pertama kali dialiri
gas pada 1 Juni 2009 hingga 1 Juni 2010. pasca satu tahun, pihak operator
diminta untuk
mengalihkan
jalur gas serta pipa
yang telah tergelar. Ketua Umum Kadin Jatim Periode 2009-2014 La Nyalla
Mattalitti menegaskan rencana untuk membawa kasus Kodeco itu ke ranah hukum.
“Kadin
Jatim berserta 9 asosiasi di Pelabuhan Tg. Perak menilai ada regulasi yang
tidak dipenuhi oleh Kodeco
terkait proses pemasangan pipa
yang menjamin tingkat keamanan dan keselamatan untuk di alu pelayaran. Karena
bila menilik SK Dirjen Hubla itu maka pipa gas atau apapun yang dipasangan
memotong alur mesti
ditanam -30 meter low water spring [LWS],” kata La Nyalla kepada pers seusai
diterima Gubernur Jatim untuk membicarakan pipa Kodeco, belum lama ini.
Dia
menerangkan dalam SK itu yang ditanam tidak hanya yang memotong alur, tetapi
regulasi itu juga mengatur pipa
yang sejajar maupun berada di tepi alur. “Semuanya ternyata mesti ditanam, bila
sejajar ditanam -16 meter LWS dan untuk diluar alur ditanam -2 meter LWS. Lha
kok ini memotong alur pelayaran malah tidak ditanam. Ini khan jelas merugikan
kalangan pemakai jasa pelayaran akibat muatan kapalnya mesti dikurangi, apalagi
dengan adanya SE Adpel Perak tentang pembatasan draft kapal 7-8,5 meter yang
dibolehkan,” ungkapnya.
Lebih
jauh dia menjelaskan setidaknya ada tiga pihak yang akan dipersoalkan terkait
regulasi pipa Kodeco itu, ketiga pihak itu
Departemen Perhubungan khususnya Direktorat Jendral perhubungan laut dan Badan
Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) keduanya selaku regulator dan pemilik
pipa yaitu Kodeco..“Bisa saja dibawa ke
ranah Tata Usaha Negara, karena terkait regulasi yang menyimpang. Dan bisa juga
ke pengadilan umum karena merugikan banyak pihak dan memiliki ancaman bahaya
yang tinggi bagi keselamatan dunia usaha,” tegasnya.
Minta
Kompensasi
Kadin
Jatim beserta 9 asosiasi (INSA, GPEI, GINSI, Gafeksi, Organda, APBMI, Pelra,
Adepi
dan Gapasdap) berencana merumuskan perhitungan terkait ekonomi biaya tinggi
yang
disebabkan pemasangan pipa
gas Kodeco yang
memotong alur.
“Penghitungan
itu nantinya akan digunakan untuk mengajukan klaim kerugian untuk Kodeco,
karena operator itu
telah memaksa menggunakan alur pelayaran melalui pipa gasnya dan pasti
diuntungkan. Sedangkan
kalangan pelaku usaha akibat pipa
gas itu menjadi merugi, sehingga wajar bila nantinya menerima kompensasi
kerugian dari Kodeco,”
tegasnya.
Dari
data yang dihimpun Kadin Jatim, lanjut dia, setiap penurunan 1 cm draft kapal
setara
dengan
bobot 100 ton. “ Karena ada SE Adpel yang mengatur bila draft kapal mesti 8,5
meter dari semula 9,5 meter [kedalaman alur] maka bobot yang mesti dikurangi
untuk kapal berdraft 9,5 meter keatas 1
meter yang equivalent dengan 10.000 ton. Selain itu penurunan beban muatan itu
ditenggarai menyebabkan biaya angkut naik 20%-30%,” tegasnya.
Berdurasi
Satu Tahun
Departemen
Perhubungan memastikan penggelaran pipa
gas bawah laut milik operatormigas Kodeco
Energy, Ltd yang memotong alur pelayaran barat Surabaya (APBS) hanya sementara
dengan durasi satu tahun sejak beroperasi 1 Juni 2009, sehingga operator migas
itu pada tahun depan (1 Juni 2010) diminta memindahkan pipa gas itu. Disisi
lain,
pemerintah berencana melakukan revitalisasi alur pelayaran Selat Madura dengan
diperlebar dari 100 meter menjadi 200 meter serta memperdalam dari 9,5 meter
menjadi 14 meter. Proyek itu akan dimulai 2010 dengan lama pengerjaan 14 bulan.
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengungkapkan kebijakan pemerintah
tidak
berubah
bahwa pipa gas milik
Kodeco yang telah
digelar itu hanya berdurasi satu tahun.
“Persoalan
pipa Kodeco kini tengah
dirapatkan. Sedangkan posisi pipa
sedang disurvei
dengan
melakukan penyelaman dan sudah berlangsung dalam beberapa hari. Kodeco juga
akan dipanggil
untuk menjelaskan keberadaan pipa
tersebut. Pipa Kodeco tetap bersifat
sementara hanya untuk satu tahun, jadi setelah satu tahun mesti dipindah,” kata
Jusman kepada pers, seusai peluncuran Kapal Dharma Feri IX milik PT Dharma
Lautan Utama di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ,
belum lama ini.
Jusman
menambahkan bila dari survei serta masukan kondisi pipa ternyata membahayakan
alur pelayaran maka
akan diambil tindakan. “Bila membahayakan jelas akan diambil tindakan,”
ujarnya.
Direktur
Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo mengaungkapkan pihaknya telah melakukan
koordinasi dengan sejunmlah stakeholder pelayaran serta Badan Pelaksana Usaha
Hulu Migas dan Kodeco
Energy, Ltd guna membahas persoalan pipa gas yang
memotong
alur. “Dari rapat itu telah ada sejumlah kesimpulan, yang pertama posisi pipa
kini tengah disurvei
dengan melakukan penyelaman dan kini prosesnya telah berlangsung selama tiga
hari. Survei itu untuk landasan bagi proses pemasangan rambu lalu lintas laut
agar kapal yang melintas dapat mengetahui secara pasti posisi pipa gas itu,”
kata Sunaryo
kepada pers di Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemarin.
Kedua, lanjut Sunaryo, pemasangan pipa
telah ditetapkan hanya berlangsung satu tahun
sejak
beroperasi pada 1 Juni 2009. “Jadi hanya sementara sehingga pada 1 Juni 2010,
operator Kodeco
mesti memindahkan atau tidak lagi menggunakan pipa gas tersebut. Kesepakatan
ini setujui oleh
semua pihak yang hadir.”
Revitalisasi
Alur
Menhub
menerangkan pihaknya berencana akan melakukan revitalisasi alur pelayaran Selat
Madura khususnya yang digunakan kapal untuk masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya. Biayanya dari APBN, namun bisa saja ditenderkan ke
pihak swasta yang berminat. Revitalisasi itu akan segera dilakukan,” kata
Jusman.
Dirjend
Hubla menambahkan proyek revitalisasi alur itu belum bisa dilakukan hingga 2010,
karena masih terhambat dengan keberadaanm pipa gas Kodeco. “Proyek revitalisasi
alur itu kini tengah dikaji,
intinya alur akan diperdalam dari 9,5 meter menjadi 14 meter agar bisa
menampung kapal generasi ke-3 dan ke-4. Alur juga akan diperlebar dari 100
meter menjadi 200 meter sehingga perlintasan kapal dapat dua arah dari semula
hanya one way traffic,” ungkapnya.
Proyek
revitalisasi alur itu, kata Sunaryo, diprediksi akan dimulai 2010 dengan lama
pengerjaan
14 bulan. “untuk pendalaman diper kirakan hanya perlu delapan bulan sedangkan
pelebaran perlu lebih lama sehingga totalnya 14 bulan,” terangnya.
Sikap
Kadin
Sementara
itu sikap Kadin Jatim terhadap pipa
gas Kodeco lebih
jelasnya termuat dalam
keterangan
pers berikut ini.
1.
Sikap Kadin
Jatim tetap menolak keberadaan proyek pipa gas bawah laut milik Kodeco yang
diketahui memotong alur pelayaran
barat Surabaya .
Sikap Kadin Jatim itu merupakan bentuk dukungan terhadap sikap 9 asosiasi yang
bergerak
di pelabuhan Tanjung perak Surabaya
yang terkena dampak langsung atas keberadaan proyek itu. Dalam pertemuan dengan
Gubernur Jatim, kadin beserta 9 asosiasi meminta masukan dan saran serta
berharap dukungan pemerintah Provinsi Jatim terkait persoalan pipa gas Kodeco
itu. Harapannya
Gubernur Jatim bersama kadin dapat merumuskan sikap terkait pipa gas Kodeco itu
dan melaporkannya
kepada Presiden RI .
2.
Kadin beserta 9 Asosiasi Tg. Perak akan menanyakan kepada pemerintah terkait
dasar kebijakan proyek pipanisasi Kodeco
yang memotong alur pelayaran tersebut. Kadin
Jatim menilai ada dugaan kolusi terkait proses pengambilan kebijakan dalam
proyek
pipanisasi gas milik Kodeco
tersebut, ini didasari bila menilik kronologis proses pengajuan perijinan pipa
Kodeco dimana rekomendasi
Adpel Tg. Perak yang mengusulkan agar pipa gas itu tidak memotong alur tidak
diindahkan serta
bila mengacu Surat Keputusan Dirjend Hubla No GM.771/9/5/DN-07 pada 7 September
2007, dimana bila ada proses pemasangan pipa di alur pelayaran mesti ditanam
-30 meter Low Water Spring
(LWS) bila memotong alur, sejajar alur ditanam -16 meter LWS dan untuk diluar
alur
ditanam -2 meter LWS. Dan tebukti regulasi dirjen hubla itu sama sekali tidak
ditaati.
Sikap Kadin Jatim, bila memang ditemukan adanya unsur kolutif dan ditengarai
menyebabkan
adanya kerugian khususnya memicu ekonomi biaya tinggi, maka Kadin Jatim berniat
akan mengajukan hal itu ke ranah hukum.
3.
Kadin Jatim mengetahui bila operator Kodeco ternyata telah memiliki jalur pipa
gas lain dari On Shore
Receiving Facility (RTF) di Gresik ke Poleng Proscessing Platfroms di Laut Jawa
yang telah ada. Jalur pipa
itu sama sekali tidak memotong alur pelayaran alias sejajar dengan alur.
Pertanyaannya
kenapa sekarang Kodeco
malah memilih membangun pipa
gas bawah laut yang memotong alur pelayaran. Sikap Kadin menghendaki penyaluran
gas yang kini telah dimulai dapat dihentikan pada jalur pipa yang memotong
alur, Kodeco bisa menggunakan jalur
pipa lama agar tidak
membahayakan pelayaran dan membuat ekonomi biaya tinggi. Pipa gas itu bisa
dipakai
bila jalur pipa itu
telah ditanam sesuai Surat
Keputusan Dirjend Hubla No GM.771/9/5/DN-07 pada 7 September 2007.
4.
Bila pemerintah dan Kodeco
memilih tetap menggunakan jalur pipa
gas yang memotong alur meskipun hanya sementara waktu yaitu selama satu tahun
terhitung 1 Juni 2009 – 1 Juni 2010 , maka Sikap Kadin Jatim sebagai berikut:
Pertama,
meminta Kodeco untuk
bertanggung jawab atas kerugian para pelaku usaha akibat adanya penambahan
biaya ongkos produksi terkait adanya kebijakan pembatasan draft kapal.
Kompensasi
itu mesti diper hitungkan selama pemakaian pipa gas yang merugikan kalangan
pelaku usaha di
Tg. Perak. Karena logikanya, Kodeco
sangat diuntungkan dengan memakai jalur pipa yang motong alur itu dari pada
Kodeco membangun pipa sejajar dengan pipa lama, dan cukup wajar
akibat keuntungan itu beban kerugian kalangan pelaku usaha di Tg. Perak dapat
ditanggung juga oleh Kodeco.
Kadin Jatim menilai ini sebagai langkah yang sangat adil, yang satu menyebabkan
biaya ekonomi tinggi tapi mendapat keuntungan, sedangkan sisi lain ada yang
dirugikan sehingga perlu mendapat kompensasi.
Kedua,
Kodeco mesti membuat
pernyataan kesanggupan untuk menanggung semua biaya
bila
terjadi accident yang menyebabkan alur pelayaran barat Surabaya mengalami
kendala/hambatan,
bahkan hingga kemungkinan terburuk terjadi ledakan gas sehingga
alur
menjadi tertutup