http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010090801183515
Rabu, 8 September 2010
BURAS
Polemik tentang Regulasi Zakat!
"ORANG kota sudah datang!" Pak Modin, pengurus keagamaan dusun, menyambut
kehadiran Temon di musala. "Langsung mau bayar zakat fitrah?"
"Itulah salah satu alasan mudik, membayar fitrah di kampung!" jawab
Temon. Seusai bayar fitrah ke amil, sambil duduk dekat Pak Modin ia menukas,
"Jangan-jangan ini jadi kesempatan terakhir membayar zakat fitrah ke amil
musala!"
"Memangnya ada apa?" tanya Modin.
"Saya baca di koran, pemerintah menyiapkan perubahan menyeluruh
Undang-Undang (UU) tentang Zakat Nomor 38/1999 untuk meregulasi zakat! (Koran
Tempo, Editorial, [6-9]). Maksudnya, pengelolaan zakat yang sekarang ini
ditangani masyarakat, nantinya dikelola negara!" jelas Temon. "Dengan dikelola
negara itu, wajib zakat akan diberi sanksi denda dan hukuman jika enggan atau
lalai menunaikan kewajibannya!"
"Begitu? Perubahan luar biasa itu!" timpal Modin. "Kami para petugas amil
zakat musala tentu amat senang menyambutnya, tak perlu repot lagi menangani
zakat warga karena bakal ada pejabat negara yang mengurusnya!"
"Jadi Pak Modin setuju?" tanya Temon.
"Kalau UU-nya begitu, siapa berani melanggar?" jawab Modin. "Soal zakat
diurus negara, di zaman sahabat sebagai khalifah dahulu begitu! Sedang sanksi
hukumnya, mungkin sebanding dengan penegasan Abu Bakar Siddik ra., bahwa dia
akan memerangi siapa yang tidak melunasi zakatnya!"
"Tapi kenapa koran itu menentang pengalihan pengelolaan zakat dari
masyarakat ke negara dengan sanksi hukum itu?" timpal Temon.
"Polemik itu mungkin karena masyarakat sudah terbiasa pada pengelolaan
zakat yang sekarang!" jawab Modin. "Juga kepercayaan masyarakat pada badan amil
zakat (BAZ) pelat merah masih kurang, sehingga lebih banyak orang memilih untuk
membayar zakat ke masjid dan musala, atau lembaga amil zakat (LAZ) swasta yang
terlihat nyata penggunaan dananya bagi umat!"
"Soal kepercayaan itu yang penting!" timpal Temon. "Kalau zakat dikelola
negara seperti pajak, bisa-bisa ditangani ala Gayus Tambunan pula!"
"Tak perlu suuzan!" tegas Modin. "Tapi sebaiknya Presiden dan DPR
memikirkan masak-masak soal ini, agar maksud baik tak malah jadi bencana! Juga,
yang selama ini sudah berjalan baik tak berubah justru menjadi buruk!"
"Paling tidak buktikan dahulu pengelolaan uang negara bersih dari
korupsi, baru masukkan zakat dalam keranjang keuangan negara!" timpal Temon.
"Kan lucu kalau yang tak bayar zakat dibui, padahal uang zakatnya dikorupsi!"
H. Bambang Eka Wijaya