PETUGAS TRAMTIB MELAKUKAN PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Pelakunya
adalah SUMARDI SIRINGO-RINGO yang beralamat Jl. Mulia, Kelurahan Tajur,
Kecamatan Cildeug, Tangerang. Sumardi Siringo-ringo saat ini telah mempunyai
istri boru BUTAR-BUTAR dengan empat orang anak.
Nasib Sumardi Siringo-ringo (43 ?) lagi apes setelah bersenang-senang dengan
seorang ABG (anak baru gede), gadis di bawah umur, selama tiga hari. Pada hari
Sabtu, 03 Maret 2007, Sumardi Siringo-ringo telah dilaporkan ke Polsek Kota
Ciledug oleh HCP. Sirait selaku orang tua si gadis.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (No.Pol.: LP/200/K/III/2007/Sekta
Ciledug) di Polsek Kota Ciledug, bahwa telah terjadi peristiwa/perkara :
melarikan Perempuan dibawah umur, sebagai Pelaku adalah : SUMARDI
SIRINGO-RINGO. Perbuatan ini Melanggar Pasal : 332 KUHP jo 81 UURI No.23 Tahun
2002.
Sumardi Siringo-ringo sebagai Pelaku, telah melarikan Perempuan dibawah umur,
sebut saya namanya BUNGA, gadis berusia 16 tahun dan saat ini duduk di SMU
kelas 2. Kejadiannya, pada hari Kamis pagi, tanggal 22 Februari 2007, BUNGA
dibawa oleh Sumardi Siringo-ringo. Sekitar pukul 24.00, hari Sabtu, tanggal 24
Februari 2007, BUNGA dititipkan kepada Bapak Tambunan di Wisma Tajur.
Menurut informasi, SUMARDI SIRINGO-RINGO adalah karyawan/petugas di Suku
Dinas Keamanan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib dan Linmas).
Kurang jelas, apakah dia bekerja di Tramtib DKI.Jakarta atau Tangerang-Banten.
Kepada Bapak/Ibu, Rekan-rekan yang membaca email ini, mohon dengan sangat
agar email ini di Forward kesemua teman-teman anda. Kita sangat mengharapkan
agar semua orang tahu bahwa KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR ADALAH
DIPERSALAHKAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG KEKERASAN
TERHADAP ANAK.
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!