sesuai hukum, diduga/tersangka belum tentu bersalah (masih ada proses hukum)
jadi jgn langsung dituduh orang tsb salah tapi tunggu hasil
pengadilan (ini hukum Indonesia)
kalau hukum U.S.A orang dituduh salah dulu, baru diklarifikasi di pengadilan.
At 19:34 06/03/2007, you wrote:
PETUGAS TRAMTIB MELAKUKAN PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Pelakunya adalah SUMARDI SIRINGO-RINGO yang beralamat Jl. Mulia,
Kelurahan Tajur, Kecamatan Cildeug, Tangerang. Sumardi Siringo-ringo
saat ini telah mempunyai istri boru BUTAR-BUTAR dengan empat orang anak.
Nasib Sumardi Siringo-ringo (43 ?) lagi apes setelah
bersenang-senang dengan seorang ABG (anak baru gede), gadis di bawah
umur, selama tiga hari. Pada hari Sabtu, 03 Maret 2007, Sumardi
Siringo-ringo telah dilaporkan ke Polsek Kota Ciledug oleh HCP.
Sirait selaku orang tua si gadis.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (No.Pol.:
LP/200/K/III/2007/Sekta Ciledug) di Polsek Kota Ciledug, bahwa telah
terjadi peristiwa/perkara : ! melarikan Perempuan dibawah umur,
sebagai Pelaku adalah : SUMARDI SIRINGO-RINGO. Perbuatan ini
Melanggar Pasal : 332 KUHP jo 81 UURI No.23 Tahun 2002.
Sumardi Siringo-ringo sebagai Pelaku, telah melarikan Perempuan
dibawah umur, sebut saya namanya BUNGA, gadis berusia 16 tahun dan
saat ini duduk di SMU kelas 2. Kejadiannya, pada hari Kamis pagi,
tanggal 22 Februari 2007, BUNGA dibawa oleh Sumardi Siringo-ringo.
Sekitar pukul 24.00, hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2007, BUNGA
dititipkan kepada Bapak Tambunan di Wisma Tajur.
Menurut informasi, SUMARDI SIRINGO-RINGO adalah karyawan/petugas di
Suku Dinas Keamanan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib
dan Linmas). Kurang jelas, apakah dia bekerja di Tramtib DKI.Jakarta
atau Tangerang-Banten.
Kepada Bapak/Ibu, Rekan-rekan yang membaca email ini, mohon dengan
sangat agar email ini di Forward kesemua teman-teman anda. Kita
sangat mengharapkan agar semua orang tahu bahwa KASUS PENCABULAN
TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR ADALAH DIPERSALAHKAN MELANGGAR
UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG KEKERASAN TERHADAP ANAK.