Menurut Informasi (maaf jika informasi ini salah), Sumardi Siringo Ringo adalah 
karyawan/petugas di Kantor Walikota Jakarta Pusat sebagai Staff Dinas 
Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat.
  Untuk lebih jelasnya mungkin dapat ditanyakan ama Bosnya Tramtib DKI. 
Jakarta, Bapak H. Hariyanto Badjoeri, SE, atau sama Kepala Kepengawaian DKI. 
Jakarta. Drs. Sukesti Martono, MA.
  

"[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Kepada: [email protected]
Dari: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
Tanggal: Tue, 06 Mar 2007 21:12:05 +0700
Topik: Re: [CuRhAt] PETUGAS TRAMTIB MELAKUKAN PENCABULAN TERHADAP
ANAK DIBAWAH UMUR

        sesuai hukum, diduga/tersangka belum tentu bersalah (masih ada proses 
hukum)
jadi jgn langsung dituduh orang tsb salah tapi tunggu hasil pengadilan (ini 
hukum Indonesia)
kalau hukum U.S.A orang dituduh salah dulu, baru diklarifikasi di pengadilan.

At 19:34 06/03/2007, you wrote:

    PETUGAS TRAMTIB MELAKUKAN PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

 
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Pelakunya adalah 
SUMARDI SIRINGO-RINGO yang beralamat Jl. Mulia, Kelurahan Tajur, Kecamatan 
Cildeug, Tangerang. Sumardi Siringo-ringo saat ini telah mempunyai istri boru 
BUTAR-BUTAR dengan empat orang anak.
Nasib Sumardi Siringo-ringo (43 ?) lagi apes setelah bersenang-senang dengan 
seorang ABG (anak baru gede), gadis di bawah umur, selama tiga hari. Pada hari 
Sabtu, 03 Maret 2007, Sumardi Siringo-ringo telah dilaporkan ke Polsek Kota 
Ciledug oleh HCP. Sirait selaku orang tua si gadis.
 
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (No.Pol.: LP/200/K/III/2007/Sekta 
Ciledug) di Polsek Kota Ciledug, bahwa telah terjadi peristiwa/perkara : ! 
melarikan Perempuan dibawah umur, sebagai Pelaku adalah : SUMARDI 
SIRINGO-RINGO. Perbuatan ini Melanggar Pasal : 332 KUHP jo 81 UURI No.23 Tahun 
2002.
 
Sumardi Siringo-ringo sebagai Pelaku, telah melarikan Perempuan dibawah umur, 
sebut saya namanya BUNGA, gadis berusia 16 tahun dan saat ini duduk di SMU 
kelas 2. Kejadiannya, pada hari Kamis pagi, tanggal 22 Februari 2007, BUNGA 
dibawa oleh Sumardi Siringo-ringo. Sekitar pukul 24.00, hari Sabtu, tanggal 24 
Februari 2007, BUNGA dititipkan kepada  Bapak Tambunan di Wisma Tajur. 
 
Menurut informasi, SUMARDI SIRINGO-RINGO adalah karyawan/petugas di Suku Dinas 
Keamanan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib dan Linmas). Kurang 
jelas, apakah dia bekerja di Tramtib DKI.Jakarta atau Tangerang-Banten.
 
Kepada Bapak/Ibu, Rekan-rekan yang membaca email ini, mohon dengan sangat agar 
email ini di Forward kesemua teman-teman anda. Kita sangat mengharapkan agar 
semua orang tahu bahwa KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR ADALAH 
DIPERSALAHKAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG KEKERASAN 
TERHADAP ANAK.
  

         

                
---------------------------------
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam. 
 http://id.mail.yahoo.com/

Kirim email ke