Hi...

Manusia diciptakan dengan dibekali akal pikiran serta kemampuan lainnya yang 
melebihi makhluk ciptaan Alloh yang lain, tapi dengan bekal yang begitu 
sempurna tidak mungkin manusia itu tidak bisa membedakan mana perbuatan yang 
benar atau salah. Jadi setiap ganjaran untuk perbuatan salah yang dilakukan 
oleh manusia sangatlah adil..,dan hal itu merupakan peringatan kpd manusia 
lainnya untuk tidak melakukan hal serupa..
dalih kalau manusia itu makhluk lemah yang tidak luput dari kesalahan memang 
benar karena manusia itu masih sangat mudah tergoda oleh rayuan syaitan utk 
berbuat salah..
jadi untuk menghalau godaan syaitan itu perkuatlah iman..saya sangat yakin dan 
percaya ALLOH itu MAHA ADIL  
Beberapa jenis hukuman dalam islam ( tidak semuanya dapat merusak jasad ) 
sebagai berikut :
1.    Hudûd
        Secara bahasa, hudûd berarti sesuatu yang membatasi di antara dua hal. 
Secara syar‘î, hudûd             
        bermakna sanksi atas kemaksiatan yang telah ditetapkan (kadarnya) oleh 
syariat dan menjadi hak Allah. 
        Di sebut hudûd karena umumnya mencegah pelakunya dari kemaksiatan 
serupa. Sebutan hudud     
        dikhususkan bagi sanksi kejahatan yang didalamnya terdapat hak Allah. 
Hudûd hanya dijatuhkan atas 
        tindak kejahatan berikut:

        (1) zina (pelaku dirajam [jika muhshan/telah menikah] atau cambuk 100 
kali [jika ghayr muhshan/belum 
        menikah]);
        (2) homoseksual/liwâth (pelaku dibunuh);
        (3) qadzaf/menuduh berzina tanpa didukung 4 orang saksi (pelaku 
dicambuk 80 kali);
        (4) minum khamar (pelaku dicambuk 40/80 kali);
        (5) murtad yang tidak mau kembali masuk Islam (pelaku dibunuh);
        (6) membegal/hirâbah (pelaku dibunuh jika hanya membunuh dan tidak 
merampas; dibunuh dan disalib         jika membunuh dan merampas harta; 
dipotong tangan dan kaki secara bersilang jika hanya merampas         harta dan 
tidak membunuh; dibuang jika hanya meresahkan masyarakat.
        (7) memberontak terhadap Negara/bughât (pelaku diperangi dengan perang 
yang bersifat edukatif, yakni         agar pelakunya kembali taat pada Negara, 
bukan untuk dihancurkan.
        (8) Mencuri (pelaku dipotong tangannya hingga pergelangan tangan jika 
memang telah memenuhi                 syaratuntuk dipotong).
2      Jinâyât
        Jinâyât adalah penganiayaan atau penyerangan atas badan yang mewajibkan 
adanya qishâsh (balasan         setimpal) atau diyât (denda).  Penganiayaan di 
sini mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota         tubuh. 
Jenis-jenisnya adalah:
        (1) Pembunuhan/penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan;
        (2) Penganiayaan tanpa berakhir dengan pembunuhan.
       Qishâsh diberlakukan jika tindakan penganiayaan dilakukan dengan 
sengaja, sementara denda (diyât)            diberlakukan jika penganiayaan 
dilakukan tidak dengan sengaja atau jika tindakan itu kemudian     
        dimaafkan korban. Qishâsh ataupun diyât tidak diberlakukan jika korban 
membebaskan pelakunya     
        dengan rela/tidak menuntutnya.

3       Ta‘zîr
        Ta’zîr secara bahasa bermakna pencegahan (al-man‘u). Secara istilah 
ta’zîr adalah hukuman edukatif             (ta‘dîb) dengan maksud 
menakut-nakuti (tankîf). Sedangkan secara syar‘î, ta’zîr bermakna sanksi yang   
      yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan 
kafârat. 
        .
        Kasus ta‘zîr secara umum terbagi menjadi: 
        (1) pelanggaran terhadap kehormatan; 
        (2) pelanggaran terhadap kemuliaan; (3) perbuatan yang merusak akal; 
(4) pelanggaran terhadap harta;    
        (5) gangguan keamanan; (6) subversi; (7) pelanggaran yang berhubungan 
dengan agama.
        Sanksi ta‘zîr dapat berupa: (1) hukuman mati; (2) cambuk yang tidak 
boleh lebih dari 10 kali; (3) penjara;         (4) pengasingan; (5) 
pemboikotan; (6) salib; (7) ganti rugi (ghuramah); (8) peyitaan  harta; (9) 
mengubah 
        bentuk barang; (10) ancaman yang nyata; (11) nasihat dan peringatan; 
(12) pencabutan sebagain hak 
         kekayaan (hurmân); (13) pencelaan (tawbîkh); (14) pewartaan (tasyhîr).

        Bentuk sanksi ta‘zîr hanya terbatas pada bentuk-bentuk tersebut. 
Khalifah atau yang mewakilinya yaitu 
        qâdhî (hakim) diberikan hak oleh syariat untuk memilih di antara 
bentuk-bentuk sanksi tersebut dan 
       menentukan kadarnya; ia tidak boleh menjatuhkan sanksi di luar itu.

4        Mukhâlafât
        Mukhalafat adalah pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan 
negara.  Syariat telah memberikan 
        hak kepada Khalifah untuk memerintah dan melarang warganya, menetapkan 
pelanggaran  
        terhadapnya sebagai kemaksiatan, serta menjatuhkan sanksi atas para 
pelanggarnya.



----- Original Message ----
From: Mustafa Dandenong <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, February 7, 2008 10:07:17 PM
Subject: {curhat} Hukuman bagi manusia bersalah ! Adilkah ?

Sebuah renungan tentang hukuman kepada orang yang melakukan kesalahan !

Hukuman bagi manusia bersalah ! Adilkah ?

Hukuman bukan untuk menyiksa, membuat cacat, atau merenggut nyawa secara paksa. 
Hukuman diberikan untuk mendidik supaya yang bersalah menyadari kesalahannya. 
Sama halnya spt kita yang memberikan hukuman pada anak2 kita yang berbuat 
salah. Bukan untuk menyakiti mereka, apalagi membuat catat atau bahkan 
membunuhnya. Tetapi untuk memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan 
menyadari kesalahannya sehingga tidak mengulangi lagi. Sungguh, kebijakan 
sangat berperanan didalam menentukan cara terbaik untuk memberi sanksi kepada 
orang yang melakukan kesalahan.

Jika faktor pengampunan dihilangkan seperti hukum potong leher, potong kaki dan 
tangan dalam hal hudud dan rajam, maka mengapa Allah menciptakan manusia yang 
begitu lemah yang tidak luput dari kesalahan? Apakah Allah suka melihat 
manusia2 ciptaannya menjadi cacat atau kepalanya bocor atau segera menghadap 
kehadirat-Nya? Mengapa oh mengapa?

 


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

Kirim email ke