Hi...
Manusia diciptakan dengan dibekali akal pikiran serta kemampuan lainnya yang
melebihi makhluk ciptaan Alloh yang lain, tapi dengan bekal yang begitu
sempurna tidak mungkin manusia itu tidak bisa membedakan mana perbuatan yang
benar atau salah. Jadi setiap ganjaran untuk perbuatan salah yang dilakukan
oleh manusia sangatlah adil..,dan hal itu merupakan peringatan kpd manusia
lainnya untuk tidak melakukan hal serupa..
dalih kalau manusia itu makhluk lemah yang tidak luput dari kesalahan memang
benar karena manusia itu masih sangat mudah tergoda oleh rayuan syaitan utk
berbuat salah..
jadi untuk menghalau godaan syaitan itu perkuatlah iman..saya sangat yakin dan
percaya ALLOH itu MAHA ADIL
Beberapa jenis hukuman dalam islam ( tidak semuanya dapat merusak jasad )
sebagai berikut :
1. Hudûd
Secara bahasa, hudûd berarti sesuatu yang membatasi di antara dua hal.
Secara syar‘î, hudûd
bermakna sanksi atas kemaksiatan yang telah ditetapkan (kadarnya) oleh
syariat dan menjadi hak Allah.
Di sebut hudûd karena umumnya mencegah pelakunya dari kemaksiatan
serupa. Sebutan hudud
dikhususkan bagi sanksi kejahatan yang didalamnya terdapat hak Allah.
Hudûd hanya dijatuhkan atas
tindak kejahatan berikut:
(1) zina (pelaku dirajam [jika muhshan/telah menikah] atau cambuk 100
kali [jika ghayr muhshan/belum
menikah]);
(2) homoseksual/liwâth (pelaku dibunuh);
(3) qadzaf/menuduh berzina tanpa didukung 4 orang saksi (pelaku
dicambuk 80 kali);
(4) minum khamar (pelaku dicambuk 40/80 kali);
(5) murtad yang tidak mau kembali masuk Islam (pelaku dibunuh);
(6) membegal/hirâbah (pelaku dibunuh jika hanya membunuh dan tidak
merampas; dibunuh dan disalib jika membunuh dan merampas harta;
dipotong tangan dan kaki secara bersilang jika hanya merampas harta dan
tidak membunuh; dibuang jika hanya meresahkan masyarakat.
(7) memberontak terhadap Negara/bughât (pelaku diperangi dengan perang
yang bersifat edukatif, yakni agar pelakunya kembali taat pada Negara,
bukan untuk dihancurkan.
(8) Mencuri (pelaku dipotong tangannya hingga pergelangan tangan jika
memang telah memenuhi syaratuntuk dipotong).
2 Jinâyât
Jinâyât adalah penganiayaan atau penyerangan atas badan yang mewajibkan
adanya qishâsh (balasan setimpal) atau diyât (denda). Penganiayaan di
sini mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh.
Jenis-jenisnya adalah:
(1) Pembunuhan/penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan;
(2) Penganiayaan tanpa berakhir dengan pembunuhan.
Qishâsh diberlakukan jika tindakan penganiayaan dilakukan dengan
sengaja, sementara denda (diyât) diberlakukan jika penganiayaan
dilakukan tidak dengan sengaja atau jika tindakan itu kemudian
dimaafkan korban. Qishâsh ataupun diyât tidak diberlakukan jika korban
membebaskan pelakunya
dengan rela/tidak menuntutnya.
3 Ta‘zîr
Ta’zîr secara bahasa bermakna pencegahan (al-man‘u). Secara istilah
ta’zîr adalah hukuman edukatif (ta‘dîb) dengan maksud
menakut-nakuti (tankîf). Sedangkan secara syar‘î, ta’zîr bermakna sanksi yang
yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan
kafârat.
.
Kasus ta‘zîr secara umum terbagi menjadi:
(1) pelanggaran terhadap kehormatan;
(2) pelanggaran terhadap kemuliaan; (3) perbuatan yang merusak akal;
(4) pelanggaran terhadap harta;
(5) gangguan keamanan; (6) subversi; (7) pelanggaran yang berhubungan
dengan agama.
Sanksi ta‘zîr dapat berupa: (1) hukuman mati; (2) cambuk yang tidak
boleh lebih dari 10 kali; (3) penjara; (4) pengasingan; (5)
pemboikotan; (6) salib; (7) ganti rugi (ghuramah); (8) peyitaan harta; (9)
mengubah
bentuk barang; (10) ancaman yang nyata; (11) nasihat dan peringatan;
(12) pencabutan sebagain hak
kekayaan (hurmân); (13) pencelaan (tawbîkh); (14) pewartaan (tasyhîr).
Bentuk sanksi ta‘zîr hanya terbatas pada bentuk-bentuk tersebut.
Khalifah atau yang mewakilinya yaitu
qâdhî (hakim) diberikan hak oleh syariat untuk memilih di antara
bentuk-bentuk sanksi tersebut dan
menentukan kadarnya; ia tidak boleh menjatuhkan sanksi di luar itu.
4 Mukhâlafât
Mukhalafat adalah pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan
negara. Syariat telah memberikan
hak kepada Khalifah untuk memerintah dan melarang warganya, menetapkan
pelanggaran
terhadapnya sebagai kemaksiatan, serta menjatuhkan sanksi atas para
pelanggarnya.
----- Original Message ----
From: Mustafa Dandenong <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, February 7, 2008 10:07:17 PM
Subject: {curhat} Hukuman bagi manusia bersalah ! Adilkah ?
Sebuah renungan tentang hukuman kepada orang yang melakukan kesalahan !
Hukuman bagi manusia bersalah ! Adilkah ?
Hukuman bukan untuk menyiksa, membuat cacat, atau merenggut nyawa secara paksa.
Hukuman diberikan untuk mendidik supaya yang bersalah menyadari kesalahannya.
Sama halnya spt kita yang memberikan hukuman pada anak2 kita yang berbuat
salah. Bukan untuk menyakiti mereka, apalagi membuat catat atau bahkan
membunuhnya. Tetapi untuk memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan
menyadari kesalahannya sehingga tidak mengulangi lagi. Sungguh, kebijakan
sangat berperanan didalam menentukan cara terbaik untuk memberi sanksi kepada
orang yang melakukan kesalahan.
Jika faktor pengampunan dihilangkan seperti hukum potong leher, potong kaki dan
tangan dalam hal hudud dan rajam, maka mengapa Allah menciptakan manusia yang
begitu lemah yang tidak luput dari kesalahan? Apakah Allah suka melihat
manusia2 ciptaannya menjadi cacat atau kepalanya bocor atau segera menghadap
kehadirat-Nya? Mengapa oh mengapa?
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ