Assalamualaykum,

Dear All,
Berikut ini #kultwit #EkonomiSyariah yang pernah disampaikan oleh akun twitter 
@ahmadifham

Multisumber. Makasiih :)


1.     Berikut ini adalah Prinsip TransaksiSyariah
        1. Prinsip transaksi syariah: (1) persaudaraan, (2) keadilan, (3) 
kemaslahatan, (4) keseimbangan, dan (5) universalisme.
        2. Prinsip persaudaraan (ukhuwah): nilai universal yang menata 
interaksi sosial, harmonisasi kepentingan, saling menolong & memberi manfaat.
        3. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam 
memperoleh manfaat (sharing economics).
        4. Dalam prinsip ukhuwah (persaudaraan), seseorang tidak boleh mendapat 
keuntungan di atas kerugian orang lain.
        5. Prinsip ukhuwah: saling mengenal (ta’aruf), memahami (tafahum), 
menolong (ta’awun), menjamin (takaful), bersinergi, beraliansi (tahaluf).
        6. Prinsip keadilan (‘adalah): tempatkan sesuatu pada tempatnya, 
berikan sesuatu pada yang berhak, perlakukan sesuatu sesuai posisinya.
        7. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip 
muamalah yang melarang adanya unsur riba, zalim, maysir, gharar, haram.
        8. (a) riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba 
nasiah maupun fadhl).
        9. (b) zalim (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun 
lingkungan).
        10. (c) maysir (unsur judi dan sikap spekulatif), (d) gharar (unsur 
ketidakjelasan).
        11. (e) haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta 
aktivitas operasional yang terkait).
        12. Esensi riba: tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam 
transaksi pinjaman serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya.
        13. Esensi riba: tambahan yang dipersyaratkan pada transaksi pertukaran 
antarbarang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange).
        14. Money Exchangeini yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang 
tidak sejenis secara tidak tunai.
        15. Esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada 
tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya
        16. Esensi Kezaliman: mengambil sesuatu yang bukan haknya dan 
memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya.
        17. Kezaliman dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat secara 
keseluruhan, bukan hanya sebagian.
        18. Kezaliman dapat membawa kemudaratan bagi salah satu pihak atau 
pihak-pihak yang melakukan transaksi.
        19. Esensi maysir: setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak 
berkaitan dengan produktivitas serta bersifat perjudian (gambling).
        20. Esensi gharar: transaksi mengandung unsur ketidakjelasan, 
manipulasi, eksploitasi informasi dan tidak adanya kepastian pelaksanaan akad.
        21. Sementara esensi haram adalah segala unsur yang dilarang secara 
tegas dalam Alquran dan As-sunnah.
        22. Haram ini dibagi menjadi dua, yakni (a) haram li-dzatih; (b) haram 
li-ghairih/’aridhi.
        23. Haram li-dzatih adalah haram yang terdapat dalam zat/perbuatan itu 
sendiri, contoh: minum khamr, makan bangkai, darah, dan lain-lain.
        24. Haram li-ghairihadalah perbuatan yang diharamkan selain karena 
zat-nya. Contoh: akad/transaksi yang dilarang.
        25. Prinsip Kemaslahatan (mashlahah): segala kebaikan & manfaat 
berdimensi duniawi & ukhrawi, material & spiritual, individual & kolektif.
        26. Kemaslahatan harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah 
(halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayyib) dalam semua aspek.
        27. Transaksi syariah yang bermaslahat harus memenuhi secara 
keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah).
        28. Maqashid Syariah: (a) akidah, keimanan dan ketakwaan, (b) intelek, 
(c) keturunan, (d) jiwa dan keselamatan, dan (e) harta benda.
        29. Prinsip Keseimbangan (tawazun): aspek material/spiritual, 
privat/publik, sektor keuangan/riil, bisnis/sosial, pemanfaatan/pelestarian.
        30. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi 
keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder).
        31. Manfaat yang didapatkan tidak hanya fokus pada pemegang saham, 
tetapi pada semua pihak yang terkait dengan suatu kegiatan ekonomi.
        32. Prinsip universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan oleh, 
dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder).
        33. Universalisme tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan, 
sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).
        34. Transaksi syariah terikat dengan nilai-nilai etis meliputi 
aktivitas sektor keuangan dan sektor riil yang dilakukan secara koheren.
        35. Koherensi dijalankan tanpa dikotomi sehingga keberadaan dan nilai 
uang merupakan cerminan aktivitas investasi dan perdagangan.
        36. Implementasi transaksi sesuai paradigma dan azas transaksi syariah 
tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money).
        37. Karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan 
risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut.
        38. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih al-ghunmu bil ghurmi (no gain 
without accompanying risk).
        39. Transaksi syariah dilakukan berdasarkan perjanjian yang jelas dan 
benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain.
        40. Dalam transaksi syariah tidak diperkenankan menggunakan standar 
ganda harga untuk satu akad.
        41. Dalam transaksi syariah tidak menggunakan dua transaksi bersamaan 
yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad.
        42. Syariah tidak membenarkan distorsi harga melalui rekayasa 
permintaan, maupun rekayasa penawaran serta tidak boleh ada unsur suap.
        43. Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat 
komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat nonkomersial.
        44. Transaksi komersial dilakukan bisa dengan investasi bagi hasil; 
jual beli barang; atau pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan.
        45. Transaksi nonkomersial bisa dengan pemberian pinjaman; penghimpunan 
& penyaluran dana sosial: zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah.

Regards,
@ahmadifham

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke