Kategori Al-Ilmu : Qawaid Fiqhiyah
Kaidah Ke. 14 : Kerusakan Barang Di Tangan Orang Yang Diberi Amanah

QAWA'ID FIQHIYAH
Kaidah Keempat Belas :

ÇáÊøóáóÝõ Ýöí íóÏö ÇúáÃóãöíúäö ÛóíúÑõ ãóÖúãõæúäò ÅöÐóÇ áóãú íóÊóÚóÏøóì Ãóæú 
íõÝóÑøöØú, æóÝöí íóÏö ÇáÙøóÇáöãö ãóÖúãõæúäñ ãõØúáóÞðÇ

Kerusakan Barang Di Tangan Orang Yang Diberi Amanah Tidak Mengharuskan 
Pembayaran Ganti Rugi Jika Ia Tidak Melanggar Atau Melalaikan. Dan Wajib 
Membayar Ganti Rugi Secara Mutlak Jika Barang Tersebut Rusak Di Tangan Orang 
Yang Zalim



Kaidah ini menjelaskan perbedaan antara harta yang ada di tangan al-amîn (orang 
yang diberi amanat) dengan harta yang ada di tangan orang yang zhalim. Yaitu 
tentang ada tidaknya kewajiban mengganti harta tersebut jika mengalami 
kerusakan di tangannya.

Al-amîn adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk membawa harta orang 
lain dengan izin pemiliknya, atau dengan izin syari'at, atau dengan izin wali 
pemilik harta tersebut.

Di antara yang masuk dalam kategori al-amîn adalah :

1. Al-wadî' (orang yang dititipi barang)

2. Al-wakîl (orang yang diberi kepercayaan oleh pemilik harta untuk 
memperdagangkan sejumlah harta, menyewakannya, atau bentuk tasharruf ( 
aktivitas yang lain)

3. Al-murtahin (pembawa barang gadaian)

4. Al-ajîr (penyewa barang)

5. Asy-syarîk (salah satu dari para pemilik suatu barang yang dimiliki secara 
bersama)

6. Al-mudharab (orang yang dipercaya oleh pemilik barang untuk 
memperdagangkannya, dengan memperoleh bagi hasil dari laba yang diperoleh)

7. Al-multaqith (orang yang mendapatkan barang temuan)

8. Nazhir wakaf (yang ditugaskan mengelola wakaf)

9. Pengurus anak yatim

10. Pengurus orang majnûn (gila)

11. Pengurus orang yang kurang akal

12. Al-washiy (orang yang mendapatkan wasiat untuk melakukan tasharruf terhadap 
harta tertentu setelah pemiliknya meninggal)

13. Amînul Hakim (orang yang mendapatkan kepercayaan dari hakim)

Orang-orang yang mempunyai status sebagai al-amîn tersebut tidak dibebani 
kewajiban untuk mengganti atau menanggung ganti rugi jika barang yang 
diamanahkan kepadanya rusak. Yang demikian ini merupakan konsekuensi amanah 
yang telah ia pikul dalam membawa dan menjaga harta tersebut. Kerusakan barang 
yang terjadi di tangannya itu seolah-olah terjadi di tangan pemiliknya.

Namun demikian, jika kerusakan itu terjadi karena ta'addi (pelanggaran terhadap 
harta) atau tafrîth (melalaikan penjagaan harta); maka dalam hal ini ia wajib 
mengganti atau membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi tersebut.

Adapun perbedaan antara ta'addi dan tafrîth adalah bahwa ta'addi merupakan 
tindakan mengerjakan sesuatu yang tidak diperbolehkan terhadap harta yang 
diamanahkan, berupa memanfaatkan atau melakukan tasharruf terhadap harta 
tersebut. Adapun yang dimaksud dengan tafrîth adalah meninggalkan sesuatu yang 
seharusnya ia kerjakan terhadap harta yang diamanahkan, yaitu melalaikan 
penjagaan terhadap harta tersebut.

Apabila harta tersebut rusak dikarenakan ta'addi atau tafrîth dari orang yang 
diserahi amanah tersebut, maka ia wajib mengganti atau membayar ganti rugi atas 
kerusakan tersebut.

Berkaitan dengan penerapan kaidah ini, para Ulama' berbeda pendapat tentang 
harta yang rusak di tangan musta'îr (peminjam barang). Banyak ahli ilmu yang 
berpendapat bahwa jika barang yang dipinjam mengalami kerusakan di tangan 
peminjam, maka ia wajib mengganti atau membayar ganti rugi secara mutlak, baik 
kerusakan tersebut terjadi karena ta'addi atau tafrîth, ataukah tidak. Dan 
inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali.[1]

Sebagian Ulama' yang lain berpendapat bahwa seseorang yang menerima pinjaman 
dari orang lain, maka ia termasuk dalam kategori orang yang menerima amanat. 
Apabila barang yang ia pinjam tersebut rusak di tangannya, maka ia tidak wajib 
mengganti atau membayar ganti rugi, kecuali jika kerusakan itu terjadi karena 
ta'addi atau tafrîth darinya. Dan inilah pendapat yang benar. Wallâhu a'lam.[2]

Adapun orang yang membawa harta atau benda orang lain tanpa alasan yang benar, 
maka ia wajib mengganti atau membayar ganti rugi kepada pemilik harta tersebut 
secara mutlak apabila harta tersebut mengalami kerusakan di tangannya. Sama 
saja apakah kerusakan itu terjadi karena ta'addi, atau tafrîth, ataukah tidak. 
Yang demikian ini dikarenakan ia telah melakukan pelanggaran secara zhalim 
kepada hak milik orang lain.

Di antara yang masuk dalam kategori ini adalah :

1. Orang yang melakukan ghashab (menggunakan barang orang lain tanpa izin 
pemiliknya).

2. Orang yang khianat dalam amanah yang diembankan kepadanya.

3. Orang yang menolak untuk mengembalikan barang yang dititipkan kepadanya 
kepada pemilik harta tersebut tanpa alasan yang benar.

4. Penemu luqathah (barang temuan), kemudian ia tidak mau mengumumkan penemuan 
barang tersebut.

5. Orang yang di rumahnya mendapatkan suatu harta atau benda milik tetangganya 
kemudian ia tidak mau mengembalikannya atau tidak mau mengkhabarkan kepada 
tetangganya tersebut tanpa alasan yang benar.
Maka orang yang masuk dalam kategori ini wajib secara mutlak untuk mengganti 
atau membayar ganti rugi, jika harta atau benda tersebut mengalami kerusakan di 
tangannya. Wallâhu a'lam.

(Sumber : Al-Qawâ'id wal-Ushûl al-Jûmi'ah wal-Furûq wat-Taqâsîm al-Badî'ah 
an-Nâfi'ah, karya Syaikh 'Abdur-Rahmân as-Sa'di, Tahqîq: Dr. Khâlid bin 'Ali 
bin Muhammad al-Musyaiqih, Dârul-Wathan, Cetakan II, Tahun 1422 H – 2001 M.)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIII/1430H/2009. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Bidâyatul Mujtahid 2/313. Al-Umm 3/250. Masâ-il Ahmad libnihi `Abdillâh 
hal. 308. Al-Furû' 4/474.
[2]. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah. (Al-Mabshûth 11/134. Badâ-i'us 
Shanâ-i' 6/117)

http://almanhaj.or.id/content/2514/slash/0/kaidah-ke-14-kerusakan-barang-di-tangan-orang-yang-diberi-amanah/
***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete 
transmission of the information contained in this communication nor for any 
delay in its receipt. *****


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
 Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar 
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    daarut-tauhiid-dig...@yahoogroups.com 
    daarut-tauhiid-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    daarut-tauhiid-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke