Kategori Al-Ilmu : Qawaid Fiqhiyah
Kaidah Ke. 17: Barangsiapa Tergesa-gesa Ingin Mendapatkan Sesuatu ; Kaidah ke. 
18 : Barang Mitsliyat Diganti Dengan Barang Semisalnya


QAWA'ID FIQHIYAH
Kaidah Ketujuh Belas :

ãóäú ÊóÚóÌøóáó ÔóíúÆðÇ ÞóÈúáó ÃóæóÇäöåö ÚõæúÞöÈó ÈöÍöÑúãóÇäöåö

Barangsiapa Tergesa-gesa Ingin Mendapatkan Sesuatu Sebelum Datang Waktunya Maka 
Ia Mendapatkan Hukuman Dengan Tidak Mendapatkan Apa Yang Ia Inginkan Tersebut



Kaidah ini menjelaskan tentang 'iqâb (hukuman) yang didapatkan oleh seseorang 
yang terburu-buru mendapatkan sesuatu yang ia inginkan sebelum datang waktunya. 
Ia mendapatkan hukuman berupa kebalikan dari apa ia inginkan itu. Demikian itu 
karena manusia adalah hamba yang dikuasai oleh Allah Azza wa Jalla dan berada 
di bawah perintah dan hukum-Nya. Maka sudah sepantasnya bagi manusia untuk 
tunduk kepada hukum yang telah digariskan oleh-Nya. Allah Azza wa Jalla 
berfirman :

æóãóÇ ßóÇäó áöãõÄúãöäò æóáÇó ãõÄúãöäóÉò ÅöÐóÇ ÞóÖóì Çááøóåõ æóÑóÓõæáõåõ ÃóãúÑðÇ 
Ãóäú íóßõæäó áóåõãõ ÇáúÎöíóÑóÉõ ãöäú ÃóãúÑöåöãú

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan 
yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan 
ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. [al-Ahzâb/33:36]

Oleh karena itu, apabila seseorang tergesa-gesa mendapatkan perkara-perkara 
yang menjadi konsekuensi hukum syar'i sebelum terpenuhi sebab-sebabnya yang 
shahîh, maka ia tidak akan mendapatkan manfaat sedikitpun, bahkan ia memperoleh 
hukuman berupa kebalikan dari yang ia inginkan.

Di antara implementasi dan contoh penerapan kaidah ini adalah sebagai berikut :

1. Barangsiapa tergesa-gesa untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya atau 
orang lain dengan cara membunuh orang tuanya atau orang lain yang akan 
memberikan warisan kepadanya itu, maka ia mendapatkan 'iqâb (hukuman) berupa 
diharamkan dari mendapatkan warisan tersebut. Demikian itu dikarenakan ia telah 
tergesa-gesa untuk mendapatkan warisan dengan cara yang haram maka ia 
diharamkan dari mendapatkan warisan tersebut.

2. Tentang orang yang mendapatkan wasiat, yang dijanjikan akan mendapatkan 
suatu harta tertentu setelah meninggalnya si pemberi wasiat. Apabila ia 
tergesa-gesa untuk mendapatkannya dengan membunuh si pemberi wasiat maka ia 
tidak berhak mendapatkan wasiat tersebut.

3. Tentang mudabbar, yaitu budak yang dijanjikan bebas oleh tuannya setelah 
tuannya tersebut meninggal. Apabila si budak tersebut tergesa-gesa untuk 
mendapatkan kebebasan dengan cara membunuh tuannya, maka ia tidak berhak untuk 
mendapatkan kebebasan dari statusnya sebagai budak.

4. Seorang laki-laki yang berada dalam keadaan sakit parah yang menyebabkan 
kematiannya. Apabila sebelum meninggal ia menceraikan isterinya dengan tujuan 
supaya isterinya tidak mendapatkan warisan darinya, maka dalam hal ini si 
isteri tersebut tetap berhak mendapatkan warisan darinya, meskipun si isteri 
tersebut telah selesai dari masa iddah, selagi belum menikah lagi dengan 
laki-laki lain. Dan ada pula yang berpendapat bahwa si isteri tersebut tetap 
mendapatkan warisan meskipun telah menikah lagi dengan laki-laki lain karena ia 
mempunyai udzur.

5. Termasuk juga dalam implementasi kaidah ini adalah bahwasanya orang yang 
tergesa-gesa untuk melampiaskan syahwatnya di dunia dalam perkara-perkara yang 
haram, maka ia dihukum dengan tidak mendapatkannya di akhirat selama belum 
bertaubat di dunia[1]. Allah Azza wa Jalla berfirman :

æóíóæúãó íõÚúÑóÖõ ÇáøóÐöíäó ßóÝóÑõæÇ Úóáóì ÇáäøóÇÑö ÃóÐúåóÈúÊõãú ØóíøöÈóÇÊößõãú 
Ýöí ÍóíóÇÊößõãõ ÇáÏøõäúíóÇ æóÇÓúÊóãúÊóÚúÊõãú ÈöåóÇ

Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada 
mereka dikatakan): "Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan 
duniamu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya. [al-Ahqâf/46:20]

Berkebalikan dengan kaidah ini, maka barangsiapa meninggalkan suatu kejelekan 
dikarenakan mengharap keridhaan Allah Azza wa Jalla , maka Allah Azza wa Jalla 
akan memberikan kepadanya suatu pengganti yang lebih baik dari yang ia 
tinggalkan tersebut. Wallâhu a'lam.

(Sumber : Al-Qawâ'id wal-Ushûl al-Jûmi'ah wal-Furûq wat-Taqâsîm al-Badî'ah 
an-Nâfi'ah, karya Syaikh 'Abdur-Rahmân as-Sa'di, Tahqîq: Dr. Khâlid bin 'Ali 
bin Muhammad al-Musyaiqih, Dârul-Wathan, Cetakan II, Tahun 1422 H – 2001 M.)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIII/1430H/2009. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Misalnya orang laki-laki yang memakai pakaian sutra di dunia maka ia 
diharamkan dari memakainya di akhirat, dan orang yang minum khamr di dunia 
diharamkan dari meminumnya di akhirat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam : "Barangsiapa memakai sutra di dunia maka ia tidak akan 
memakainya di akhirat. Dan barangsiapa meminum khamr maka ia tidak akan 
meminumnya di akhirat". [HR. al-Bukhâri no. 5832 dan Muslim 2073 dari Sahabat 
Anas bin Mâlik] (Pent)


QAWA'ID FIQHIYAH
Kaidah Kedelapan Belas :

ÊõÖúãóäõ ÇáúãöËúáöíøóÇÊõ ÈöãöËúáöåóÇ æóÇáúãõÊóÞóæøóãóÇÊõ ÈöÞöíúãóÊöåóÇ

Barang Mitsliyat Diganti Dengan Barang Semisalnya Dan Mutaqawwamat Diganti
Dengan Harganya


Kaidah ini berkaitan dengan kasus seseorang yang mempunyai tanggungan untuk 
mengganti barang orang lain dikarenakan barang tersebut ia rusakkan, ia 
hilangkan, atau karena sebab lainnya. Dalam hal ini, timbul permasalahan, 
apakah ia mengganti dengan barang yang semisal ataukah cukup mengganti dengan 
harga tertentu senilai barang yang harus diganti tersebut.

Maka, kaidah ini menjelaskan bahwa apabila barang yang dirusakkan tersebut 
berupa mitsliyat maka diganti dengan barang yang semisal dengannya. Dan apabila 
barang yang dirusakkan tersebut berupa mutaqawwamat maka diganti dengan nilai 
barang tersebut.

Namun, para Ulama' berbeda pendapat dalam menentukan batasan mitsliyat dan 
mutaqawwamat. Sebagian Ulama' berpendapat bahwa mitsliyat adalah semua barang 
yang diperjual-belikan dengan ditakar atau ditimbang. Sedangkan mutaqawwamat 
adalah barang-barang yang diperjual-belikan selain dengan ditakar atau 
ditimbang.[1]

Para Ulama' yang lain berpendapat bahwa mitsliyat itu lebih umum daripada 
batasan di atas. Mereka berpendapat bahwa mitsliyat adalah segala sesuatu yang 
mempunyai misal yang serupa atau mirip dengannya. Sedangkan mutaqawwamat adalah 
barang-barang selain kategori tersebut. Pendapat inilah yang benar dikarenakan 
beberapa alasan sebagai berikut :

1. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam seekor onta, 
kemudian beliau ingin mengembalikan ganti onta tersebut kepada pemiliknya. 
Namun, beliau tidak mendapatkan onta yang semisal. Maka beliau memberikan ganti 
berupa onta yang lebih baik dari onta tersebut.[2]

Hadits ini menunjukkan bahwa mitsliyat tidak terbatas pada barang-barang yang 
diperjual-belikan dengan ditimbang atau ditakar semata.

2. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Aisyah 
Radhiyallahu anhuma untuk menganti piring Zainab binti Jahsy, dikarenakan 
Aisyah Radhiyallahu anhuma telah memecahkan piringnya.[3]

3. Karena memberikan ganti dengan barang yang semisal atau serupa terkandung di 
dalamnya dua hal bagi pemilik barang, yaitu didapatkannya nilai barang yang 
diganti dan terealisasinya maksud pemilik barang dalam manfaat barang tersebut. 
Maka, inilah pendapat yang benar berkaitan dengan batasan mitsliyat dan 
mutaqawwamat.

Di antara implementasi dan penerapan kaidah ini adalah sebagai berikut :

1. Berkaitan dengan perusakan barang. Seseorang yang merusakkan barang orang 
lain dan sedangkan barang tersebut termasuk kategori mitsliyat, maka ia wajib 
mengganti dengan barang yang serupa. Namun, apabila barang tersebut termasuk 
kategori mutaqawwamat maka ia cukup mengganti dengan nilai harga barang 
tersebut.

2. Berkaitan dengan kasus pinjam meminjam. Seseorang yang meminjam barang orang 
lain untuk dimanfaatkan, misalnya ia meminjam sejumlah makanan atau selainnya 
untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia wajib mengembalikan barang tersebut. 
Apabila barang itu termasuk kategori mitsliyat maka ia wajib mengembalikan 
dengan barang yang serupa. Dan apabila barang tersebut termasuk kategori 
mutaqawwamat maka ia cukup mengembalikan dengan nilai harga barang tersebut.

3. Seseorang yang dititipi barang oleh orang lain. Kemudian barang tersebut 
hilang dikarenakan keteledorannya, atau ia berlebih-lebihan dalam menggunakan 
barang tersebut. Maka, ia wajib mengganti barang tersebut. Apabila barang 
tersebut termasuk kategori mitsliyat maka ia wajib mengganti dengan barang yang 
serupa. Dan apabila barang tersebut termasuk kategori mutaqawwamat maka ia 
cukup mengganti dengan nilai harga barang tersebut.

4. Seseorang yang menyembelih udhiyah (hewan kurban). Kemudian ia memakan semua 
daging hewan kurbannya tersebut tanpa menyedekahkan sedikitpun. Maka, dalam hal 
ini ia wajib bersedekah dengan daging hewan sejenis sekedar jumlah yang wajib 
sebagai ganti atas kewajibannya bersedekah dengan daging hewan kurban tersebut.

Demikianlah kaidah ini diterapkan pada permasalahan-permasalahan lain yang 
serupa. Wallâhu a'lam.

(Sumber : Al-Qawâ'id wal-Ushûl al-Jûmi'ah wal-Furûq wat-Taqâsîm al-Badî'ah 
an-Nâfi'ah, karya Syaikh 'Abdur-Rahmân as-Sa'di, Tahqîq: Dr. Khâlid bin 'Ali 
bin Muhammad al-Musyaiqih, Dârul-Wathan, Cetakan II, Tahun 1422 H – 2001 M.)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1430H/2009. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
http://almanhaj.or.id/content/2518/slash/0/kaidah-ke-17-18-barang-mitsliyat-diganti-dengan-barang-semisalnya/

***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete 
transmission of the information contained in this communication nor for any 
delay in its receipt. *****


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
 Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar 
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke