Kategori Al-Ilmu : Qawaid Fiqhiyah
Kaidah Ke. 19-20 : Apabila Harga Yang Disepakati Tidak Diketahui, Dikembalikan 
Kepada Harga Pasar

QAWA'ID FIQHIYAH
Kaidah Kesembilan Belas:

ÅöÐóÇ ÊóÚóÐøóÑó ÇáúãõÓóãøóì ÑõÌöÚó Åöáóì ÇáúÞöíúãóÉö

Apabila Harga Yang Disepakati Tidak Diketahui Maka Dikembalikan Kepada Harga 
Pasar



Dalam transaksi jual beli, pada asalnya, pembeli wajib membayar kepada penjual 
senilai harga yang telah disepakati oleh keduanya. Namun, apabila harga yang 
telah disepakati tersebut tidak diketahui karena penjual dan pembeli sama-sama 
lupa atau karena sebab lainnya, maka dalam hal ini timbul permasalahan tentang 
penentuan harga barang tersebut.

Kaidah di atas menjelaskan bahwa apabila harga yang disepakati oleh penjual dan 
pembeli tersebut di kemudian hari tidak diketahui dikarenakan suatu sebab 
tertentu, padahal harga barang belum diserahkan oleh si pembeli, maka dalam hal 
ini harga barang ditentukan sesuai umumnya harga barang tersebut di pasaran.

Kaidah ini berbeda dengan kaidah sebelumnya. Karena, dalam suatu akad transaksi 
yang harganya telah ditentukan dan disepakati oleh pelaku transaksi, ada 
kemungkinan besarnya harga tersebut kemudian tidak diketahui lagi. Atau ada 
juga kemungkinan bahwa harga yang telah disepakati tersebut tidak mungkin 
diserahkan dikarenakan tidak sahnya akad transaksi, baik karena gharâr (unsur 
tipuan), karena adanya perkara yang haram, atau sebab-sebab lainnya.

Di antara implementasi kaidah ini dapat diketahui pada contoh-contoh berikut:

1. Apabila dua orang melakukan transaksi jual beli dengan kesepakatan harga 
tertentu, dan sebelum pembayaran diserahkan, keduanya tidak mengetahui berapa 
besarnya harga yang telah disepakati tersebut, maka dalam hal ini harga barang 
ditentukan sesuai harga secara umum di pasaran, karena umumnya barang-barang 
dagangan diperjual-belikan sesuai harganya secara umum di pasaran.

2. Apabila seseorang mempekerjakan orang lain dengan kesepakatan upah tertentu, 
kemudian ketika datang waktu pemberian upah, ternyata tidak diketahui lagi 
berapa besarnya upah tersebut, dikarenakan kedua belah pihak lupa atau karena 
sebab lainnya, maka dalam hal ini dikembalikan kepada jumlah upah untuk 
pekerjaan semisal secara umum di daerah bersangkutan.

3. Apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita, namun ia belum menentukan 
besarnya mahar yang harus ia serahkan kepada isterinya, maka dalam hal ini 
mahar ditentukan berdasarkan umumnya mahar yang diberikan untuk wanita semisal 
di daerah bersangkutan. Wallâhu a'lam.

(Sumber : Al-Qawâ'id wal-Ushûl al-Jûmi'ah wal-Furûq wat-Taqâsîm al-Badî'ah 
an-Nâfi'ah, karya Syaikh 'Abdur-Rahmân as-Sa'di, Tahqîq: Dr. Khâlid bin 'Ali 
bin Muhammad al-Musyaiqih, Dârul-Wathan, Cetakan II, Tahun 1422 H – 2001 M.)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIII/1430H/2009. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]



Kaidah Kedua Puluh:

ÅöÐóÇ ÊóÚóÐøóÑó ãóÚúÑöÝóÉõ ãóäú áóåõ ÇáúÍóÞøõ ÌõÚöáó ßóÇáúãóÚúÏõæúãö

Apabila Pemilik Suatu Barang Tidak Diketahui Maka Barang Tersebut Dianggap 
Tidak Ada Pemiliknya



Apabila seseorang menemukan barang milik orang lain, namun tidak diketahui 
secara jelas siapa pemiliknya, maka dalam hal ini timbul permasalahan berkaitan 
dengan pemanfaatan barang tersebut.

Oleh karena itu, kaidah ini menjelaskan bahwa suatu barang yang tidak diketahui 
siapa pemiliknya dan sangat sulit untuk mengetahuinya, maka barang tersebut 
dianggap tidak ada pemiliknya. Dan wajib untuk memanfaatkan barang tersebut 
dalam perkara-perkara yang paling bermanfaat bagi pemiliknya atau orang yang 
paling berhak untuk memanfaatkannya.

Di antara implementasi kaidah ini adalah sebagai berikut :

1. Berkaitan dengan barang temuan (luqathah). Seseorang yang menemukan barang 
temuan, kemudian ia berusaha untuk mengumumkan tentang penemuan tersebut, namun 
pemiliknya tidak juga bisa diketahui, maka barang tersebut menjadi milik si 
penemu. Karena dialah orang yang paling berhak untuk memilikinya.

2. Apabila seseorang memakai barang orang lain tanpa izin, kemudian tatkala ia 
ingin mengembalikan barang tersebut, ternyata tidak diketahui siapa pemiliknya, 
dan ia sangat kesulitan untuk mengetahui pemiliknya, maka dalam hal ini ia bisa 
menyerahkan barang tersebut ke Baitul Mal supaya dimanfaatkan untuk 
kemaslahatan umat. Atau bisa juga ia menyedekahkan barang tersebut atas nama 
pemiliknya dengan niat apabila pemiliknya datang maka ditawarkan kepadanya 
apakah ia setuju jika barang tersebut disedekahkan sehingga ia mendapatkan 
pahala sedekah, atau si pemilik barang ingin supaya barang tersebut diganti, 
sehingga pahala sedekah menjadi milik si penemu barang.

3. Berkaitan dengan harta hasil curian atau hasil rampokan. Apabila harta 
tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya, maka harta tersebut bisa 
dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum, atau bisa juga disedekahkan kepada fakir 
miskin. Dan bagi orang yang menerima sedekah dari harta tersebut, halal baginya 
untuk memanfaatkannya, karena harta tersebut pemiliknya tidak diketahui, maka 
dianggap tidak ada pemiliknya.

4. Seseorang yang meninggal dunia sedangkan ahli warisnya tidak diketahui, maka 
harta warisannya dimasukkan ke Baitul Mal untuk dimanfaatkan dalam 
perkara-perkata yang maslahat.

5. Seseorang yang akan melangsungkan pernikahan namun tidak diketahui siapa 
walinya, maka ia dianggap seorang yang tidak punya wali. Sehingga ia dinikahkan 
oleh wali hakim. Wallâhu `a'lam.

(Sumber : Al-Qawâ'id wal-Ushûl al-Jûmi'ah wal-Furûq wat-Taqâsîm al-Badî'ah 
an-Nâfi'ah, karya Syaikh 'Abdur-Rahmân as-Sa'di, Tahqîq: Dr. Khâlid bin 'Ali 
bin Muhammad al-Musyaiqih, Dârul-Wathan, Cetakan II, Tahun 1422 H – 2001 M.)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1430H/2009. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete 
transmission of the information contained in this communication nor for any 
delay in its receipt. *****


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
 Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar 
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    daarut-tauhiid-dig...@yahoogroups.com 
    daarut-tauhiid-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    daarut-tauhiid-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke