Kategori Al-Ilmu : Qawaid Fiqhiyah
Kaidah Ke. 23 : Kaum Muslimin Harus Memenuhi Syarat-Syarat Yang Telah Mereka 
Sepakati
QAWA'ID FIQHIYAH
Kaidah Kedua Puluh Tiga [1]


ÇáúãõÓúáöãõæúäó Úóáóì ÔõÑõæúØöåöãú ÅöáÇøó ÔóÑúØðÇ ÍóÑøóãó ÍóáÇóáÇð Ãóæú ÃóÍóáøó 
ÍóÑóÇãðÇ

Kaum Muslimin Harus Memenuhi Syarat-Syarat Yang Telah Mereka Sepakati Kecuali 
Syarat Yang Mengharamkan Suatu Yang Halal Atau Menghalalkan Suatu Yang Haram


Sebagaimana kaidah sebelumnya, kaidah yang mulia ini sesuai dengan lafadz 
hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

æóÇáúãõÓúáöãõæúäó Úóáóì ÔõÑõæúØöåöãú ÅöáÇøó ÔóÑúØðÇ ÍóÑøóãó ÍóáÇóáÇð Ãóæú 
ÃóÍóáøó ÍóÑóÇãðÇ

Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati 
kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang 
haram.[2]

Kaidah ini menjelaskan bahwa hukum asal dari persyaratan-persyaratan yang telah 
disepakati oleh kaum Muslimin dalam berbagai akad yang dilaksanakan adalah 
diperbolehkan. Karena mengandung maslahat dan tidak ada larangan syari’at 
tentang hal itu. Tentunya, selama syarat-syarat itu tidak menyeret pelakunya 
terjerumus kedalam suatu yang diharamkan Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Apabila mengandung unsur haram sehingga bisa 
menyeret pelakunya terjerumus dalam perkara yang haram maka syarat-syarat 
tersebut tidak diperbolehkan.

Syarat-syarat yang diperbolehkan sebagaimana hukum asalnya itu banyak, diantara 
contohnya :

1. Dalam akad jual beli.
a. Seseorang menjual barangnya dan menetapkan syarat agar ia masih diberi hak 
untuk menggunakan barang tersebut dalam jangka waktu tertentu sebelum 
diserahkan kepada pembeli. Misalnya Ahmad menjual rumahnya kepada Zaid dengan 
harga tertentu. Ahmad mensyaratkan bahwa ia masih menempati rumah itu selama 
satu bulan sebelum diserahkan kepada Zaid.

b. Seseorang membeli barang dengan syarat pembayarannya ditunda sampai jangka 
waktu tertentu. Misalnya Ahmad membeli sebuah rumah dari Zaid dengan harga 
tertentu, dengan syarat setengah dari harga tersebut langsung dibayarkan ketika 
akad, sedangkan setengahnya dibayarkan sebulan kemudian.

c. Pembeli mensyaratkan bahwa barang yang akan dibelinya harus memiliki 
sifat-sifat tertentu. Misalnya seseorang yang ingin membeli budak dan ia 
mensyaratkan bahwa budak yang akan ia beli tersebut harus mempunyai keahlian 
tertentu, seperti bisa membaca dan menulis atau keahlian lainnya. Demikian pula 
apabila seseorang ingin membeli hewan ternak dan ia mensyaratkan kepada si 
penjual bahwa hewan yang akan ia beli tersebut produksi susunya banyak atau 
selainnya.

2. Dalam akad hutang piutang, apabila orang yang menghutangi menetap syarat 
harus ada jaminan berupa barang tertentu kepada orang yang berhutang. Misalnya 
Ahmad ingin berhutang sejumlah uang kepada Zaid. Kemudian Zaid berkata, “Saya 
mau meminjami uang kepadamu dengan syarat ada jaminan.”

3. Berkaitan dengan akad wakaf, apabila seseorang mewakafkan suatu barang 
disertai dengan syarat tertentu. Maka dalam pemanfaatan barang wakaf itu harus 
disesuaikan dengan syarat yang telah ditentukan oleh si pewakaf, selama syarat 
tersebut tidak menyelisihi syari’at. Misalnya seseorang mewakafkan sebidang 
tanah dengan syarat digunakan untuk pembangunan masjid. Maka pemanfaatan tanah 
tersebut harus disesuaikan dengan syarat yang telah ditentukan pewakaf.

4. Demikian pula syarat-syarat yang dibuat oleh pasangan suami isteri dalam 
ikatan pernikahannya. Misalnya, seorang wanita berkata kepada calon suaminya, 
“Saya mau menjadi isterimu dengan syarat saya tetap tinggal di kampung 
kelahiran saya.” Atau si wanita tersebut mensyaratkan supaya tidak dipoligami 
atau syarat-syarat semisalnya. Maka hukum asal dari persyaratan-persyaratan 
tersebut diperbolehkan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam :

Åöäøó ÃóÍóÞøó ÇáÔøõÑõæúØö Ãóäú ÊõæóÝøõæúÇ Èöåö ãóÇ ÇÓúÊóÍúáóáúÊõãú Èöåö 
ÇáúÝõÑõæúÌó

Sesungguhnya syarat yang paling wajib kalian tunaikan adalah syarat-syarat 
untuk menghalalkan pernikahan.[3]

Adapun syarat-syarat yang menyebabkan pelakunya terjerumus dalam perkara yang 
diharamkan Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
maka syarat-syarat tersebut tidak boleh dipenuhi dan tidak boleh dilaksanakan. 
Di antara contohnya adalah dalam kasus jual beli budak. Apabila seseorang 
menjual budak miliknya dengan syarat kalau budak itu nantinya dimerdekakan oleh 
si pembeli (tuannya yang baru) maka wala’nya [4] untuk si penjual tersebut. 
Syarat seperti ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan sabda 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

ÅöäøóãóÇ ÇáúæóáÇóÁõ áöãóäú ÃóÚúÊóÞó

Sesungguhnya wala’ itu adalah milik orang yang memerdekakan budak.[5]

Syarat-syarat yang diharamkan itu terbagi menjadi dua :

1. Syarat-syarat yang haram dan menyebabkan akad tidak sah.
Misalnya adalah syarat mut’ah dalam pernikahan. Yaitu pernikahan yang dibatasi 
dengan jangka waktu tertentu. Jika jangka waktu tersebut selesai maka pasangan 
suami isteri tersebut bercerai. Misalnya, seorang laki-laki menikahi seorang 
wanita dengan syarat pernikahan tersebut berlangsung selama satu bulan dan 
setelah itu pernikahan mereka berakhir.

Demikian pula syarat tahlîl dalam pernikahan. Apabila seorang wanita telah 
ditalak sebanyak tiga kali oleh suaminya, maka si suami tidak bisa ruju’ bekas 
isterinya tersebut kecuali apabila wanita tersebut telah dinikahi laki-laki 
lain, telah berhubungan suami isteri dengan suaminya yang baru tersebut dan 
telah diceraikan lagi oleh suaminya yang baru itu, tanpa ada unsur rekayasa. 
Jika ada rekayasa, misalnya ada laki-laki lain yang melamar wanita tersebut, 
kemudian si wanita ini mau tapi dengan syarat setelah menikah dan berhubungan 
suami isteri, dia harus dicerai, supaya bisa menikah kembali dengan bekas 
suaminya yang pertama. Inilah yang dimaksud dengan syarat tahlîl dalam 
perrnikahan.

Syarat mut’ah dan syarat tahlîl adalah syarat yang fâsid (rusak) yang 
menyebabkan pernikahan tersebut tidak sah. Karena syarat ini bertentangan 
dengan tujuan awal pernikahan disyari’atkan.

2. Syarat-syarat yang haram tetapi tidak menyebabkan akadnya batal.
Misalnya, pernikahan dengan syarat tanpa mahar. Apabila seorang laki-laki 
menikahi seorang wanita dengan syarat tanpa memberikan mahar kepada isterinya.

Demikian pula apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan syarat 
tidak memberikan nafkah kepada isterinya, atau dengan syarat bahwa isterinya 
tersebut mendapatkan giliran lebih banyak atau lebih sedikit daripada 
isteri-isterinya yang lain.

Maka syarat-syarat semacam ini termasuk syarat yang fasid (rusak) namun tidak 
sampai menyebabkan akad pernikahan itu batal. Karena syarat-syarat itu tidak 
bertentangan dengan tujuan awal pernikahan, baru sebatas menafikan hal-hal yang 
wajib ditunaikan dalam pernikahan berupa hak-hak isteri atas suaminya. Wallâhu 
a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Diangkat dari al-Qawâ’id wal Ushûlul Jâmi’ah wat Taqâsîm
[2]. Hadits ÇáúãõÓúáöãõæúäó ÚöäúÏó ÔõÑõæúØöåöãú diriwayatkan oleh Imam Bukhâri 
4/451 secara mu'allaq dengan shighah jazm. Dan diriwayatkan secara maushûl oleh 
Imam Ahmad 2/366, Abu Dâwud no. 3594, Ibnu Jarud no. 637, Hakim 2/45, Ibnu 
'Adiy no. 2088 dari Abu Hurairah lewat jalur periwayatan Katsîr bin Zaid dari 
Walîd bin Rabbâh. Dan diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 1370 dari Katsîr bin 
Abdillâh bin 'Amr bin 'Auf al-Muzaniy dari bapaknya dari kakeknya bahwasannya 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ÇáÕøõáúÍõ ÌóÇÆöÒñ Èóíúäó ÇáúãõÓúáöãöíúäó ÅöáÇøó ÕõáúÍðÇ ÍóÑøóãó ÍóáÇóáÇð Ãóæú 
ÃóÍóáøó ÍóÑóÇãðÇ æóÇáúãõÓúáöãõæúäó Úóáóì ÔõÑõæúØöåöãú ÅöáÇøó ÔóÑúØðÇ ÍóÑøóãó 
ÍóáÇóáÇð Ãóæú ÃóÍóáøó ÍóÑóÇãðÇ

Lafadz ini pula yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Kabîr no. 30, Ibnu 
'Adiy no. 2081, Dâruquthni 3/27, al-Baihaqi 6/79, Ibnu Mâjah no. 2353 tanpa 
potongan kalimat terakhir. Hadits ini dikuatkan dengan hadits ‘Aisyah, Anas, 
Abdullâh bin Umar, Rafi' bin Khadîj Radhiyallahu anhum, sehingga hadits ini 
menjadi sah dengan mengumpulkan seluruh jalur periwayatannya.
[3]. HR. al-Bukhâri dalam kitabun Nikâh, Bab as-Syurûth fin Nikâh, no. 5151. 
Muslim dalam kitab an-Nikâh, Bab al-Waf⒠fis syurûth, no. 1418 dari ‘Uqbah bin 
‘Amir Radhiyallahu anhu.
[4]. Yang dimaksud dengan wala’ di sini adalah apabila seseorang memerdekakan 
budak, kemudian setelah merdeka budak itu meninggal dalam keadaan tidak 
mempunyai ahli waris, maka yang berhak mewarisi hartanya adalah orang yang 
memerdekakannya. Demikian pula apabila setelah merdeka, budak tersebut terbunuh 
sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, maka orang yang memerdekakan itulah 
yang berhak menerima diyat (dendanya). (Pen)
[5]. HR. al Bukhâri dalam Kitab al-Mukâtab, Bab Isti’ânatul Mukâtab, no. 2563. 
Muslim dalam Kitab al-‘Itqu, Bab Innamal Wallâ-u Liman A’taqa, no. 1504 dari 
‘Aisyah Radhiyallahu anhuma
***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete 
transmission of the information contained in this communication nor for any 
delay in its receipt. *****


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
 Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar 
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke