Kategori Al-Ilmu : Qawaid Fiqhiyah
Kaidah Ke. 23 : Kaum Muslimin Harus Memenuhi Syarat-Syarat Yang Telah Mereka
Sepakati
QAWA'ID FIQHIYAH
Kaidah Kedua Puluh Tiga [1]
ÇáúãõÓúáöãõæúäó Úóáóì ÔõÑõæúØöåöãú ÅöáÇøó ÔóÑúØðÇ ÍóÑøóãó ÍóáÇóáÇð Ãóæú ÃóÍóáøó
ÍóÑóÇãðÇ
Kaum Muslimin Harus Memenuhi Syarat-Syarat Yang Telah Mereka Sepakati Kecuali
Syarat Yang Mengharamkan Suatu Yang Halal Atau Menghalalkan Suatu Yang Haram
Sebagaimana kaidah sebelumnya, kaidah yang mulia ini sesuai dengan lafadz
hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
æóÇáúãõÓúáöãõæúäó Úóáóì ÔõÑõæúØöåöãú ÅöáÇøó ÔóÑúØðÇ ÍóÑøóãó ÍóáÇóáÇð Ãóæú
ÃóÍóáøó ÍóÑóÇãðÇ
Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati
kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang
haram.[2]
Kaidah ini menjelaskan bahwa hukum asal dari persyaratan-persyaratan yang telah
disepakati oleh kaum Muslimin dalam berbagai akad yang dilaksanakan adalah
diperbolehkan. Karena mengandung maslahat dan tidak ada larangan syariat
tentang hal itu. Tentunya, selama syarat-syarat itu tidak menyeret pelakunya
terjerumus kedalam suatu yang diharamkan Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya
Shallallahu alaihi wa sallam . Apabila mengandung unsur haram sehingga bisa
menyeret pelakunya terjerumus dalam perkara yang haram maka syarat-syarat
tersebut tidak diperbolehkan.
Syarat-syarat yang diperbolehkan sebagaimana hukum asalnya itu banyak, diantara
contohnya :
1. Dalam akad jual beli.
a. Seseorang menjual barangnya dan menetapkan syarat agar ia masih diberi hak
untuk menggunakan barang tersebut dalam jangka waktu tertentu sebelum
diserahkan kepada pembeli. Misalnya Ahmad menjual rumahnya kepada Zaid dengan
harga tertentu. Ahmad mensyaratkan bahwa ia masih menempati rumah itu selama
satu bulan sebelum diserahkan kepada Zaid.
b. Seseorang membeli barang dengan syarat pembayarannya ditunda sampai jangka
waktu tertentu. Misalnya Ahmad membeli sebuah rumah dari Zaid dengan harga
tertentu, dengan syarat setengah dari harga tersebut langsung dibayarkan ketika
akad, sedangkan setengahnya dibayarkan sebulan kemudian.
c. Pembeli mensyaratkan bahwa barang yang akan dibelinya harus memiliki
sifat-sifat tertentu. Misalnya seseorang yang ingin membeli budak dan ia
mensyaratkan bahwa budak yang akan ia beli tersebut harus mempunyai keahlian
tertentu, seperti bisa membaca dan menulis atau keahlian lainnya. Demikian pula
apabila seseorang ingin membeli hewan ternak dan ia mensyaratkan kepada si
penjual bahwa hewan yang akan ia beli tersebut produksi susunya banyak atau
selainnya.
2. Dalam akad hutang piutang, apabila orang yang menghutangi menetap syarat
harus ada jaminan berupa barang tertentu kepada orang yang berhutang. Misalnya
Ahmad ingin berhutang sejumlah uang kepada Zaid. Kemudian Zaid berkata, Saya
mau meminjami uang kepadamu dengan syarat ada jaminan.
3. Berkaitan dengan akad wakaf, apabila seseorang mewakafkan suatu barang
disertai dengan syarat tertentu. Maka dalam pemanfaatan barang wakaf itu harus
disesuaikan dengan syarat yang telah ditentukan oleh si pewakaf, selama syarat
tersebut tidak menyelisihi syariat. Misalnya seseorang mewakafkan sebidang
tanah dengan syarat digunakan untuk pembangunan masjid. Maka pemanfaatan tanah
tersebut harus disesuaikan dengan syarat yang telah ditentukan pewakaf.
4. Demikian pula syarat-syarat yang dibuat oleh pasangan suami isteri dalam
ikatan pernikahannya. Misalnya, seorang wanita berkata kepada calon suaminya,
Saya mau menjadi isterimu dengan syarat saya tetap tinggal di kampung
kelahiran saya. Atau si wanita tersebut mensyaratkan supaya tidak dipoligami
atau syarat-syarat semisalnya. Maka hukum asal dari persyaratan-persyaratan
tersebut diperbolehkan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam :
Åöäøó ÃóÍóÞøó ÇáÔøõÑõæúØö Ãóäú ÊõæóÝøõæúÇ Èöåö ãóÇ ÇÓúÊóÍúáóáúÊõãú Èöåö
ÇáúÝõÑõæúÌó
Sesungguhnya syarat yang paling wajib kalian tunaikan adalah syarat-syarat
untuk menghalalkan pernikahan.[3]
Adapun syarat-syarat yang menyebabkan pelakunya terjerumus dalam perkara yang
diharamkan Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam,
maka syarat-syarat tersebut tidak boleh dipenuhi dan tidak boleh dilaksanakan.
Di antara contohnya adalah dalam kasus jual beli budak. Apabila seseorang
menjual budak miliknya dengan syarat kalau budak itu nantinya dimerdekakan oleh
si pembeli (tuannya yang baru) maka walanya [4] untuk si penjual tersebut.
Syarat seperti ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan sabda
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :
ÅöäøóãóÇ ÇáúæóáÇóÁõ áöãóäú ÃóÚúÊóÞó
Sesungguhnya wala itu adalah milik orang yang memerdekakan budak.[5]
Syarat-syarat yang diharamkan itu terbagi menjadi dua :
1. Syarat-syarat yang haram dan menyebabkan akad tidak sah.
Misalnya adalah syarat mutah dalam pernikahan. Yaitu pernikahan yang dibatasi
dengan jangka waktu tertentu. Jika jangka waktu tersebut selesai maka pasangan
suami isteri tersebut bercerai. Misalnya, seorang laki-laki menikahi seorang
wanita dengan syarat pernikahan tersebut berlangsung selama satu bulan dan
setelah itu pernikahan mereka berakhir.
Demikian pula syarat tahlîl dalam pernikahan. Apabila seorang wanita telah
ditalak sebanyak tiga kali oleh suaminya, maka si suami tidak bisa ruju bekas
isterinya tersebut kecuali apabila wanita tersebut telah dinikahi laki-laki
lain, telah berhubungan suami isteri dengan suaminya yang baru tersebut dan
telah diceraikan lagi oleh suaminya yang baru itu, tanpa ada unsur rekayasa.
Jika ada rekayasa, misalnya ada laki-laki lain yang melamar wanita tersebut,
kemudian si wanita ini mau tapi dengan syarat setelah menikah dan berhubungan
suami isteri, dia harus dicerai, supaya bisa menikah kembali dengan bekas
suaminya yang pertama. Inilah yang dimaksud dengan syarat tahlîl dalam
perrnikahan.
Syarat mutah dan syarat tahlîl adalah syarat yang fâsid (rusak) yang
menyebabkan pernikahan tersebut tidak sah. Karena syarat ini bertentangan
dengan tujuan awal pernikahan disyariatkan.
2. Syarat-syarat yang haram tetapi tidak menyebabkan akadnya batal.
Misalnya, pernikahan dengan syarat tanpa mahar. Apabila seorang laki-laki
menikahi seorang wanita dengan syarat tanpa memberikan mahar kepada isterinya.
Demikian pula apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan syarat
tidak memberikan nafkah kepada isterinya, atau dengan syarat bahwa isterinya
tersebut mendapatkan giliran lebih banyak atau lebih sedikit daripada
isteri-isterinya yang lain.
Maka syarat-syarat semacam ini termasuk syarat yang fasid (rusak) namun tidak
sampai menyebabkan akad pernikahan itu batal. Karena syarat-syarat itu tidak
bertentangan dengan tujuan awal pernikahan, baru sebatas menafikan hal-hal yang
wajib ditunaikan dalam pernikahan berupa hak-hak isteri atas suaminya. Wallâhu
alam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Diangkat dari al-Qawâid wal Ushûlul Jâmiah wat Taqâsîm
[2]. Hadits ÇáúãõÓúáöãõæúäó ÚöäúÏó ÔõÑõæúØöåöãú diriwayatkan oleh Imam Bukhâri
4/451 secara mu'allaq dengan shighah jazm. Dan diriwayatkan secara maushûl oleh
Imam Ahmad 2/366, Abu Dâwud no. 3594, Ibnu Jarud no. 637, Hakim 2/45, Ibnu
'Adiy no. 2088 dari Abu Hurairah lewat jalur periwayatan Katsîr bin Zaid dari
Walîd bin Rabbâh. Dan diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 1370 dari Katsîr bin
Abdillâh bin 'Amr bin 'Auf al-Muzaniy dari bapaknya dari kakeknya bahwasannya
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
ÇáÕøõáúÍõ ÌóÇÆöÒñ Èóíúäó ÇáúãõÓúáöãöíúäó ÅöáÇøó ÕõáúÍðÇ ÍóÑøóãó ÍóáÇóáÇð Ãóæú
ÃóÍóáøó ÍóÑóÇãðÇ æóÇáúãõÓúáöãõæúäó Úóáóì ÔõÑõæúØöåöãú ÅöáÇøó ÔóÑúØðÇ ÍóÑøóãó
ÍóáÇóáÇð Ãóæú ÃóÍóáøó ÍóÑóÇãðÇ
Lafadz ini pula yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Kabîr no. 30, Ibnu
'Adiy no. 2081, Dâruquthni 3/27, al-Baihaqi 6/79, Ibnu Mâjah no. 2353 tanpa
potongan kalimat terakhir. Hadits ini dikuatkan dengan hadits Aisyah, Anas,
Abdullâh bin Umar, Rafi' bin Khadîj Radhiyallahu anhum, sehingga hadits ini
menjadi sah dengan mengumpulkan seluruh jalur periwayatannya.
[3]. HR. al-Bukhâri dalam kitabun Nikâh, Bab as-Syurûth fin Nikâh, no. 5151.
Muslim dalam kitab an-Nikâh, Bab al-Wafâ fis syurûth, no. 1418 dari Uqbah bin
Amir Radhiyallahu anhu.
[4]. Yang dimaksud dengan wala di sini adalah apabila seseorang memerdekakan
budak, kemudian setelah merdeka budak itu meninggal dalam keadaan tidak
mempunyai ahli waris, maka yang berhak mewarisi hartanya adalah orang yang
memerdekakannya. Demikian pula apabila setelah merdeka, budak tersebut terbunuh
sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, maka orang yang memerdekakan itulah
yang berhak menerima diyat (dendanya). (Pen)
[5]. HR. al Bukhâri dalam Kitab al-Mukâtab, Bab Istiânatul Mukâtab, no. 2563.
Muslim dalam Kitab al-Itqu, Bab Innamal Wallâ-u Liman Ataqa, no. 1504 dari
Aisyah Radhiyallahu anhuma
***** This message may contain confidential and/or privileged information. If
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any
information herein. If you have received this communication in error, please
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete
transmission of the information contained in this communication nor for any
delay in its receipt. *****
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/