#Kultwit tentang Bagi Hasil dari akun twitter: @ahmadifham 1. Bagi Hasil adalah suatu sistem yang meliputi pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengelola dana pembagian hasil usaha. 2. Misalnya, antara bank syariah dengan penyimpan dana serta antara bank syariah dengan nasabah penerima dana. 3. Akad yang digunakan untuk skema Bagi Hasil ini bisa menggunakan akad mudharabah dan akad musyarakah. 4. Skema Bagi Hasil adalah bentuk return dari kontrak investasi, yakni yang termasuk ke dalam Natural Uncertainty Contracts. 5. Ada 3 prinsipsistem distribusi hasil usaha. 6. (1). Pada dasarnya LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya. 7. (2). Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing). 8. (3). Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad. 9. Ada 3 prinsip sistem distribusi hasil usaha, yaitu (1). Pada prinsipnya LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan. 10. (2). Dilihat dari kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis, akan tetapi…. 11. ….akan tetapi dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis). 12. (3). Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad. 13. Selanjutnya adalah Variasi Distribusi Bagi Hasil;(1). Sentralisasi >< Desentralisasi; 14. Sentralisasi: Bagi hasil dihitung di kantor pusat bank syariah sehingga bagi hasil seluruh kantor bank syariah sama. 15. Desentralisasi: Bagi hasil dihitung oleh masing-masing cabang kantor bank syariah. 16. Sehingga suatu bank akan memberikan bagi hasil yang berbeda-beda di masing-masing cabangnya. 17. (2) Memakai bobot >< Tidak memakai bobot. 18. Memakai Bobot: Setiap kelompok dana seeperti giro, tabungan, deposito dikalikan dengan angka (bobot) tertentu terlebih dahulu baru dimasukkan dalam perhitungan bagi hasil. 19. (3). Memasukkan unsur GWM >< Tidak memasukkan unsur GWM 20. Memasukkan Unsur GWM Dana pihak ketiga yang akan dibagihasilkan dikeluarkan terlebih dahulu sebesar GWM yang diwajibkan oleh Bank Indonesia 21. (4). Berdasarkan Prioritas Pendapatan >< Tidak memakai prioritas (pooling). 22. Berikut adalah prosedur Perhitungan Pendapatan yang Akan Dibagikan adalah (1) Hitung Saldo (Out Standing) Rata-rata Pembiayaan; 23. (2) Hitung Saldo (Out Standing) Rata-rata Penempatan Pada Bank Lain; (3) Hitung Saldo (Out Standing) Rata-rata Surat Berharga; 24. (4) Hitung Saldo (Out Standing) Rata-rata SWBI; (5) Hitung Saldo (Out Standing) Rata-Rata Aktiva Produktif Lainnya; 25. (6) Hitung Saldo (Out Standing) Rata-rata Dana per produk: Giro, Tabungan, dan Deposito; 26. (7) Cara menghitung saldo rata-rata adalah jumlahkan saldo akhir hari setiap harinya mulai dari tanggal 1 (satu) sampai …… 27. ……sampai akhir bulan pada bulan berjalan termasuk saldo pada hari libur dibagi dengan jumlah hari selama bulan berjalan. 28. Cara perhitungan ini berlaku untuk Dana, Pembiayaan, Penempatan pada Bank Lain, SWBI, Aktiva Produktif lainnya. 29. (8) Hitung jumlah pendapatan selama satu bulan berjalan per aktiva produktif, yakni (i). Pendapatan dari pembiayaan 30. (ii). Pendapatan dari penempatan pada bank lain; (iii). Pendapatan dari Surat Berharga; 31. (iv). Pendapatan dari SWBI; v. Pendapatan dari Aktiva Produktif Lainnya; 32. (9) Hitung pendapatan aktiva produktif yang akan dibagikan kepada pemilik dana (PAD).
[Non-text portions of this message have been removed]