#Kultwit dari akun twitter: @ahmadifham 1. Sejarah Kebijakan Moneter Islam 2. Rasulullah menggunakan bimetalic standard yaitu emas/perak (dirham/dinar): merupakan alat pembayaran yang sah dan beredar di masyarakat. 3. Nilai tukar emas/perak masa rasulullah relatif stabil dengan nilai kurs dinar:dirham 1:10. Pernah terganggu disequilibrium supply/demand. 4. Pada masa Umayyah (41/662-132/750) rasio kurs antara dinar:dirham 1:12. Pada masa Abbasid (132/750-656/1258) berada pada kisaran 1:15. 5. Instabilitas nilai tukar uang menyebabkan terjadi bad coins to drive good coins out of circuliations (uang buruk menggantikan uang baik). 6. Pada masa Bany Mamluk (1263-1328 M), mata uang logam beredar yang terbuat dari fulus (tembaga) mendesak keberadaan uang logam emas/perak. 7. Kurs di wilayah pemerintahan Mamluk adalah 1: 20 (yaitu satu emas sebanding dengan 20 fulus) sedangkan daerah lain adalah 1:25. 8. Emas yang berada di wilayah Mamluk akan dibawa ke daerah lain yang akan dapat ditukarkan dengan 25 fulus. Peredaran emas jadi berkurang. 9. Ada 3 evolusi emas sebagai standar uang beredar: the gold coin standard; the gold bullion standard; the gold exchange standard. 10. The gold coin standard: logam emas mulia sebagai uang yang aktif dalam peredaran. 11. The gold bullion standard: logam emas bukan alat tukar namun otoritas moneter menjadikannya parameter nilai tukar uang yang beredar. 12. The gold exchange standard (Bretton Woods System): nilai tukar domestic currency dengan foreign currency mampu diback-up penuh oleh emas. 13. Muncul uang fiducier (kredit money) yaitu uang yang keberadaannya tidak diback-up oleh emas dan perak.
[Non-text portions of this message have been removed]