Dari Millis Tetangga.


Tunjangan DPRD Naik 

JAKARTA, KOMPAS - Dengan niat meningkatkan kinerja anggota 
legislatif, pemerintah menambah tunjangan untuk anggota DPRD DKI 
Jakarta dengan tunjangan konsultasi sebesar Rp 7,5 juta per bulan. 
Tunjangan itu meningkatkan pendapatan minimal seorang anggota DPRD 
menjadi Rp 24,5 juta per bulan. 

Tunjangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2006 yang 
disahkan pada November lalu, tetapi pembayarannya harus dirapel 
sejak Januari 2006. Kewajiban rapel itu bakal menambah beban APBD 
DKI Jakarta 2007 sebesar Rp 13,5 miliar untuk tunjangan tahun 2006 
dan tahun depan. 

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Suaidy (Fraksi PPP), Senin 
(8/1) di Jakarta, mengatakan, meskipun sudah dinaikkan, tunjangan 
bagi anggota DPRD dinilai belum mencukupi kebutuhan. 

Pendapatan yang dinilai pantas bagi anggota DPRD, menurut Suaidy, 
sekitar Rp 50 juta per bulan. Pendapatan sebesar itu diperlukan 
karena biaya sosial yang harus dikeluarkan anggota DPRD untuk 
menjaga loyalitas konstituen sangat besar. 

"Tunjangan konsultasi juga untuk biaya sosial, seperti membantu 
kader partai yang sakit, memberi bantuan keuangan bagi pendukung 
yang membutuhkan, dan semacamnya," katanya. 

Setiap hari, minimal ada lima orang yang mendatangi Suaidy untuk 
meminta bantuan semacam itu. 

Suaidy mengatakan, besarnya jumlah tunjangan konsultasi seharusnya 
tidak dibuat seragam untuk semua provinsi. Tunjangan untuk DPRD di 
Jakarta seharusnya lebih tinggi daripada daerah yang berpendapatan 
kecil, seperti Bangka Belitung. 

Gubernur setuju 

Meskipun membebani APBD, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tetap mau 
menaikkan tunjangan DPRD. Tambahan tunjangan itu merupakan 
konsekuensi karena sudah diatur dalam PP. 

"Namun, setelah tunjangan dinaikkan, DPRD diharapkan tidak 
menghambat lagi proyek-proyek besar bagi rakyat, seperti busway, 
monorel, dan Banjir Kanal Timur," kata Sutiyoso. 

Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur 
Alam mengatakan, tambahan tunjangan itu tidak layak diberikan kepada 
anggota DPRD karena kinerjanya yang masih rendah. 

Dengan tunjangan itu, fungsi kontrol anggaran oleh DPRD akan mudah 
dikendalikan eksekutif. Penambahan beban anggaran juga akan 
mengurangi dana bagi pembangunan dan kepentingan publik 
lainnya. "DPRD seharusnya memperjuangkan hak ekonomi dan sosial 
budaya rakyat, bukan memperbesar pendapatan sendiri," ujarnya. 

Fitra dan beberapa LSM lainnya akan mengajukan judicial review atas 
PP itu. (ECA) 
  <)^^(>
  (( 'o' ))
=(,,)=(,,)=


B - rgds. 
Alex Asyandra 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke