Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bapak Ustadz yang terhormat. Ada satu permasalahan yang mengganjal di 
hati dan pikiran saya, yang mana masalahnya adalah ketika saya shalat 
Idul Fitri dan Idul Adha di daerah saya, yang dilakukan di dalam masjid, 
maka saya masuk masjid dan melakukan shalat tahiyatul masjid karena 
saya pikir saya tidak shalat subuh di masjid itu... setelah selesai shalat 
tahiyatul masjid ada pengumuman dari ketua DKM masjid yang mengumumkan 
bahwa jangan melakukan shalat sebab tidak ada shalat lagi setelah 
shalat subuh dan hukumnya haram... 

Bagaimana menurut Bapak Ustadz, apakah yang saya lakukan itu salah 
sehingga dikatagorikan sebagai perbuatan yang haram, padahal saya pernah 
baca bahwa Rasulullah pernah bersabda bahwa sebelum masuk masjid alangkah 
baiknya shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu sebagai penghormatan 
kepada masjid??

Itu dulu yang saya mau tanyakan saya tunggu penjelasannya atau 
jawabannya secepatnya... supaya hati dan pikiran saya menjadi tenteram 
kembali...

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Clay - yang haus akan ilmu..

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke