Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Bapak Ustadz yang terhormat. Ada satu permasalahan yang mengganjal di hati dan pikiran saya, yang mana masalahnya adalah ketika saya shalat Idul Fitri dan Idul Adha di daerah saya, yang dilakukan di dalam masjid, maka saya masuk masjid dan melakukan shalat tahiyatul masjid karena saya pikir saya tidak shalat subuh di masjid itu... setelah selesai shalat tahiyatul masjid ada pengumuman dari ketua DKM masjid yang mengumumkan bahwa jangan melakukan shalat sebab tidak ada shalat lagi setelah shalat subuh dan hukumnya haram...
Bagaimana menurut Bapak Ustadz, apakah yang saya lakukan itu salah sehingga dikatagorikan sebagai perbuatan yang haram, padahal saya pernah baca bahwa Rasulullah pernah bersabda bahwa sebelum masuk masjid alangkah baiknya shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu sebagai penghormatan kepada masjid?? Itu dulu yang saya mau tanyakan saya tunggu penjelasannya atau jawabannya secepatnya... supaya hati dan pikiran saya menjadi tenteram kembali... Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Clay - yang haus akan ilmu.. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
