Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Berjuta terima kasih atas pencerahannya.

Jadi. kalau begitu, saya akan tetap melakukan sama seperti yang selama ini saya 
kerjakan. Hanya, tentu berbeda niatnya. Bolehkah saya memohon kesediaan Anda 
untuk menyebutkan lafadz niatnya sholat lail itu dan apakah saya lakukan sholat 
lail terlebih dahulu sebelum tahiyyatul masjid ataukah kebalikannya dan 
bilamana saya lakukan di rumah apakah masih dibolehkan melakukannya sedangkan 
saya sudah melaksanakan sholat witir?

Wassalaam,

[EMAIL PROTECTED]




  ----- Original Message ----- 
  From: Ahmad Al-Badruuni 
  To: M. Kadarharyono ; [email protected] 
  Sent: Sunday, February 25, 2007 7:11 PM
  Subject: Re: [media-dakwah] Sholat Sunah Rawatib


  Wassalamu alaikum wr wb

  Mas Kadarharyono,
  Shalat fajar yang dimaksud hadits riwayat Aisyah RA dibawah adalah shalat 
sunnah sebelum shalat subuh.Jadi shalat ini termasuk dalam shalat sunnah 
rawatib yang 12 rakaat itu.Mengenai waktunya jelas setelah masuk waktu shalat 
subuh.
  Jika Mas Kadarharyono melakukan shalat sunnah sebelum masuk waktu shalat 
subuh berarti masuk ke dalam shalat lail,yang insya allah faedahnya juga besar 
sekali.

  Salam,
  Ahmad


  "M. Kadarharyono" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    Assalaamu'alaikum Wr Wb,

    Masalah yang saya tanyakan sebenarnya adalah mengenai shalat Fajar. Kalau 
dikatakan bahwa Fajar adalah identik sama dengan Subuh, maka seharusnya yang 
dilakukan adalah sholat fardhu Fajar dan bukan sholat sunah Fajar. Sedangkan 
yang saya lakukan adalah sholat sunah Fajar sebelum masuk saatnya sholat fardhu 
Subuh.

    Mohon pencerahab apakah yang saya lakukan selama ini TIDAK BENAR (sholat 
sunah Fahjar DAN sholat fardhu Subbuh)?

    [EMAIL PROTECTED]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke