Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Berjuta terima kasih atas pencerahannya.
Jadi. kalau begitu, saya akan tetap melakukan sama seperti yang selama ini saya kerjakan. Hanya, tentu berbeda niatnya. Bolehkah saya memohon kesediaan Anda untuk menyebutkan lafadz niatnya sholat lail itu dan apakah saya lakukan sholat lail terlebih dahulu sebelum tahiyyatul masjid ataukah kebalikannya dan bilamana saya lakukan di rumah apakah masih dibolehkan melakukannya sedangkan saya sudah melaksanakan sholat witir? Wassalaam, [EMAIL PROTECTED] ----- Original Message ----- From: Ahmad Al-Badruuni To: M. Kadarharyono ; [email protected] Sent: Sunday, February 25, 2007 7:11 PM Subject: Re: [media-dakwah] Sholat Sunah Rawatib Wassalamu alaikum wr wb Mas Kadarharyono, Shalat fajar yang dimaksud hadits riwayat Aisyah RA dibawah adalah shalat sunnah sebelum shalat subuh.Jadi shalat ini termasuk dalam shalat sunnah rawatib yang 12 rakaat itu.Mengenai waktunya jelas setelah masuk waktu shalat subuh. Jika Mas Kadarharyono melakukan shalat sunnah sebelum masuk waktu shalat subuh berarti masuk ke dalam shalat lail,yang insya allah faedahnya juga besar sekali. Salam, Ahmad "M. Kadarharyono" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamu'alaikum Wr Wb, Masalah yang saya tanyakan sebenarnya adalah mengenai shalat Fajar. Kalau dikatakan bahwa Fajar adalah identik sama dengan Subuh, maka seharusnya yang dilakukan adalah sholat fardhu Fajar dan bukan sholat sunah Fajar. Sedangkan yang saya lakukan adalah sholat sunah Fajar sebelum masuk saatnya sholat fardhu Subuh. Mohon pencerahab apakah yang saya lakukan selama ini TIDAK BENAR (sholat sunah Fahjar DAN sholat fardhu Subbuh)? [EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed]
