Kompas, Selasa, 29 November 2005
 
 
 
Upaya Mencegah Oligarki Ekonomi
Budiman Tanuredjo
Dalam perjalanan menuju Busan (Korea Selatan), Kamis, 17 November 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memunculkan dua terminologi politik yang menjadi diskursus politik di Tanah Air. Pertama, soal oligarki ekonomi dan kedua, soal dwifungsi politisi. Keduanya mengacu pada satu fenomena, yakni pejabat berbisnis.
Presiden Yudhoyono mengatakan, dirinya mendengar sepenuhnya keluhan masyarakat terhadap adanya pejabat negara yang terlibat dalam kegiatan bisnis. Kalau dulu orang mengkritik apa yang dinamakan dwifungsi ABRI, kini rupanya masyarakat tidak bisa menerima apa yang disebut dwifungsi politisi, kata Yudhoyono dikutip Kompas, 28 November 2005. Ia berniat mengatur masalah tersebut dengan Instruksi Presiden.
Terminologi oligarki ekonomi dan dwifungsi politisi itu mengundang kritik. Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Mochtar Pabottingi, tak setuju dengan istilah dwifungsi politisi. Istilah itu berkonotasi seperti dwifungsi ABRI dulu dan bisa merusak tatanan politik kita lagi. Lebih baik istilah itu dihilangkan, kata Mochtar memberi alasan dari sisi psiko-politik.
Sebelumnya, soal keterlibatan pengusaha dalam politik juga dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berada di Makassar menghadiri Pertemuan Saudagar Bugis Makassar VII, Sabtu, 12 November 2005. Kalla waktu itu mengemukakan, banyak menteri yang berlatar belakang pengusaha merupakan kecenderungan tak terelakkan sejalan dengan perubahan sistem politik di Indonesia.
Menurut Kalla, perubahan sistem politik membuat pegawai negeri sipil dan korps TNI/Polri tak bisa lagi masuk dalam struktur politik dan menjadi politisi di parlemen. Kondisi terbuka ini, menurut Kalla, membuka peluang dunia swasta dan pengusaha menggantikan posisi itu.
Ia menyebut, dari 35 menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu, 13 di antaranya berlatar belakang pengusaha. Begitu juga di DPR, DPD, dan Gubernur. Sebetulnya bagus juga karena ada entrepreneurship dalam birokrasi. Lihat saja sistem perpolitikan AS. Sengaja atau tidak sengaja kita setuju sistem perpolitikan seperti itu, ujarnya.
Sejarah lama
Diskursus soal relasi pengusaha dan politik sebenarnya sudah melekat lama dalan sejarah politik Indonesia. Sejak zaman kolonial, diskursus soal itu sudah ada,” ucap Kastorius Sinaga, seorang sosiolog.
Ia menunjuk Program Benteng yang dilakukan pada era Soekarno dengan sebutan nasionalisme ekonomi. Yahya Muhaimin dalam buku Bisnis dan Politik Kebijakan Ekonomi Indonesia 1950-1980 (1990) menggambarkan, setelah lepas dari masa penjajahan 344 tahun, struktur perekonomian didominasi oleh perusahaan asing dan para pedagang China.
Semua perusahaan besar di tangan orang-orang Belanda dan pengusaha China menguasai sektor menengah, yang menjadi perantara antara perusahaan asing dan orang Indonesia. Perusahaan milik orang-orang Barat, terutama Belanda, mendominasi bidang-bidang seperti perkebunan, pertambangan, perdagangan luar negeri, industri, dan perdagangan.
Program Benteng dimaksud untuk merombak tatanan ekonomi peninggalan kolonial. Yahya menyebut, Program Benteng berusaha melindungi dan mengembangkan pengusaha pribumi serta menekan persaingan asing dan China serta selanjutnya untuk memperkecil ketergantungan Indonesia pada kepentingan asing. Program ini diwujudkan dalam bentuk penyediaan lisensi impor, alokasi devisa dan kredit untuk pengusaha pribumi.
Namun, dalam praktiknya, kebijaksanaan itu dengan cepat merosot menjadi praktik jual beli fasilitas antara birokrasi yang didominasi partai-partai politik yang sedang berkuasa dan para pendukung mereka yang menjadi klien-klien ekonomi. Sejak saat itu, kata Yahya, perkembangan pengusaha-klien berlangsung dalam setiap periode sejarah politik Indonesia.
Tiga periode berbeda yang diteliti Yahya Muhaimin: Sistem Parlementer (1950-1957), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), dan Orde Baru (1965-1998), menempuh kebijaksanaan ekonomi yang berbeda. Untuk Orde Baru, sesuai dengan judulnya bukunya, tentunya rentang penelitian hingga tahun 1980.
Suatu periode pemerintahan mengejar bentuk pembangunan sosialistik, pada periode lain mengedepankan corak yang kapitalistik. Namun, semua periode pemerintahan itu bertujuan ingin melihat orang Indonesia lebih maju. Namun, demikian Yahya, semua periode itu telah melahirkan pengusaha- pengusaha klien, bukan pengusaha mandiri.
Sedangkan yang menjadi sumber patronase pada periode Sistem Parlementer adalah tokoh partai politik dan kabinet. Pada periode Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Soekarno sejak tahun 1959 sumber patronase adalah Istana Soekarno dan kelompok, sedangkan pada masa Orde Baru sumber patronase yang barangkali paling efektif adalah pada sebagian kelompok dalam tubuh militer.
Ini kemudian yang berkembang menjadi bisnis militer pada era Orde Baru yang kemudian ditata kembali pada era reformasi.
Yahya mengakui ada keuntungan yang didapat dari sistem seperti itu. Walaupun ada pemborosan, pengusaha klien yang telah memberikan sumbangan kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, aspek negatifnya adalah walaupun menghasilkan pertumbuhan ekonomi, pola itu dapat pula menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan kehidupan bernegara. Pendekatan model pengusaha klien mendorong korupsi yang pada akhirnya meniadakan manfaat yang potensial dari pendekatan itu sendiri.
Regulasi
Indonesia pasca-Soeharto adalah Indonesia sedang menapaki proses konsolidasi demokrasi. Juan J Linz dan Alfred Stepan dalam bagian buku Menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat: Belajar dari Kekeliruan Negara- negara Lain (2001) menyebutkan, lima syarat demokrasi bisa dikonsolidasikan. Pertama, harus diciptakan kondisi bagi berkembangnya masyarakat sipil (civil society) yang bebas dan aktif. Kedua, harus ada masyarakat politik yang otonom. Ketiga, ideologi negara hukum harus disepakati bersama. Keempat, harus ada birokrasi negara yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah demokratis yang baru. Dan kelima, harus ada masyarakat ekonomi yang dilembagakan.
Menurut Kastorius Sinaga, hubungan antara pengusaha dan politik di era reformasi memang berbeda dengan era-era sebelumnya. Pada era Orde Baru misalnya ada pengusaha Alibaba, di mana ada Ali yang pejabat dan Baba yang pemodal. Sekarang ini, Alibaba itu bisa melekat pada satu entitas.
Menyatunya entitas partai politik, birokrasi, civil society, dan pasar (pengusaha) dalam perspektif teori konsolidasi Linz, menurut Kastorius, tentunya bisa membahayakan. ”Civil society seharusnya mengontrol ketat dan membuat demarkasi yang jelas antara birokrasi dan pelaku ekonomi. Kalau itu menyatu, tentunya bisa menimbulkan problem,” katanya.
Menurut Kastorius, dalam perspektif pengusaha, pengusaha akan berupaya terus mengembangkan ekspansi usaha demi kepentingan kelompoknya. Ketika pengusaha itu menjadi pembuat regulasi, kepentingan kelompoknya tentunya akan menjadi faktor yang sangat menentukan. ”Menyatunya market dan state jelas akan mengancam civil society,” kata Kastorius.
Ide untuk membuat regulasi sebagaimana direncanakan Presiden Yudhoyono mendapat dukungan. Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, Konvensi PBB tentang Pencegahan Kejahatan tahun 1985 muncul setelah menangkap kecenderungan adanya korelasi antara pemegang otoritas politik dan kekuatan ekonomi sebagai faktor penyebab kejahatan. Konvensi itu sebenarnya sudah mencegah adanya rangkap jabatan politisi-pengusaha. Harus ada pemisahan tegas antara jabatan publik dan penguasa ekonomi.
Hasil jajak pendapat Kompas yang disiarkan Senin, 28 November 2005, paling tidak menunjukkan mayoritas responden tidak setuju adanya rangkap jabatan antara pejabat publik dan pengusaha. Tingkat ketidaksetujuan paling tinggi ditujukan kepada Presiden (81,4 persen), Wapres (80%), Menteri (75,2%), anggota DPR dan pejabat pemda (71,1%), serta anggota DPRD (70,6%)
Aturan soal itu memang perlu dibuat meski tingkat keyakinan responden soal efektivitas aturan itu berbeda-beda. Namun, pengalaman di berbagai negara, ada code of conduct soal pemisahan antara pengusaha dan politik. Misalnya, Singapura. Di negara itu diatur, menteri tidak boleh terlibat secara formal atau menjadi penasihat perusahaan komersial serta tidak boleh memegang jabatan, baik dibayar atau tidak, di perusahaan publik atau swasta. Pengecualian diberikan jika mendapat izin dari perdana menteri dan untuk kepentingan negara. Izin tersebut diumumkan di surat kabar.
Apa model aturan yang dibuat memang muncul beragam usulan. Instruksi Presiden dinilai tidak cukup kuat dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Lebih lagi rangkap jabatan tak hanya di eksekutif, di DPR pun ada. Melalui undang-undang mungkin akan lebih menjangkau semua orang meskipun dibutuhkan waktu yang cukup.
Indriyanto melihat UU No 28/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebenarnya sudah cukup. Pasal 5 UU No 28/1998 menyebutkan, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk: (4) tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme dan (6) melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Pelanggaran atas pasal itu bisa dipidana paling singkat dua tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Ide untuk membuat regulasi yang lebih jelas patut didukung. Lahirnya regulasi yang jelas untuk mengatur hal itu menunjukkan komitmen kuat Presiden untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Sebelum hukum baru terbentuk apa pun bentuknya aturan lama bisa dipakai dan bisa menjerat kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
 


Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **




SPONSORED LINKS
Religion and spirituality Spirituality


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke