Sosiologi dan Buddhisme 1: Kitab Undang-Undang Hukum Buddhis, Mungkinkah? Pertanyaan-pertanyaan ini diilhami oleh ulasan Sdr. Pelayan Buddha mengenai Dharma dan masyarakat. Saya mempunyai pertanyaan apakah mungkin disusun suatu kitab undang-undang hukum Buddhis untuk mengatur masalah kenegaraan dan hukum. Kita ambil contoh masalah pembunuhan. Tentu saja Buddhisme menganjurkan umatnya untuk menghindari pembunuhan, tetapi bila suatu pembunuhan sebagai tindak kriminal telah terjadi, apakah tindakan yang harus dilakukan terhadap pembunuh menurut Buddhadharma. Apakah kita membiarkannya saja dan membiarkan mekanisme karma yang bekerja? Ataukah kita melontarinya dengan batu sesuai dengan yang terdapat dalam kisah kematian Angulimala? Apakah tindakan yang tepat bagi para pelaku tindak pidana korupsi? Ataukah cukup kita membiarkannya saja dengan harapan agar mekanisme karma niyama yang bekerja? Sampai di sini ada beberapa pertanyaan terlintas dalam pikiran saya:
1.Jika karma niyama adalah sesuatu yang cukup "adil," bukankah tindakan terhadap pelaku kejahatan tidak diperlukan lagi? Dengan catatan bahwa kelak ia akan menuai sendiri akibat perbuatannya. Jadi hukum duniawi tak diperlukan lagi. Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian mengenai hal ini? Berikut ini adalah pertanyaan pengembangan bagi poin 1 ini: 1.a.Sebenarnya ini masih merupakan kelanjutan dari poin 1. Hukum duniawi tidak diperlukan lagi, karena kitab undang-undang hukum dalam bentuk apapun HANYA melihat wujud fisik suatu tindakan. Jadi jika suatu tindakan dikatakan melanggar hukum, pelakunya tanpa memperhatikan motivasi dan manfaat yang akan ditimbulkannya kelak, tetap akan dihukum. Sebagai contoh, misalnya pada zaman dahulu ada orang yang berhasil membunuh bayi Hitler, tentu perang dunia tidak akan terjadi. Tetapi berdasarkan kitab undang-undang hukum duniawi orang itu tetap akan dikategorikan sebagai pembunuh berdarah dingin yang membunuh seorang bayi tak tersalah. Padahal mungkin ia seorang bodhisattva yang memiliki kemampuan iddhi. Banyak orang yang tidak bersalah yang mungkin menjadi korban hukum ini, sebagai contoh tentu rekan-rekan sekalian pernah menonton film Green Mile (yang dibintangi Tom Hank) bukan? Jadi dengan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme karma, maka seorang pasti akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan perbuatannya. Dengan demikian KUHP dapat dihapuskan. 1b.Di lain pihak jika hukum duniawi dihapuskan, maka tidakkah ini akan menjadikan suatu negara menjadi anarkis. Sehingga malah berpotensi menimbulkan karma buruk yang lebih besar lagi bagi masyarakat. Oleh karena itu hukum duniawi tetap diperlukan. Sehingga kita boleh saja memikirkan mengenai hukum duniawi yang bersifat "Buddhistis." Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian mengenai hal ini? 1c.Hukuman badan (fisik) sebagai akibat hukum duniawi juga merupakan bagian karma niyama, sehingga hukum duniawi dan hukum karma dapat berjalan bersama-sama. Masing-masing dapat berjalan beriringan dan menjalankan mekanismenya masing-masing. Bagaimana pendapat rekan- rekan-rekan mengenai hal ini? 2.Ada pendapat yang mengatakan bahwa Buddhadharma tidak mengatur masalah hukum dalam masyarakat dan menyerahkan hukum pada masing- masing negara. Jadi umat Buddhis hendaknya tunduk pada hukum suatu negara, meskipun antar negara yang satu dengan yang lain berbeda-beda hukumnya. Jadi dengan kata lain, Buddhisme tidak mengatur masalah kemasyarakatan. Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian mengenai hal ini? 3.Apakah vinaya pitaka dapat dianggap sebagai pencerminan hukum Buddhis? Apakah vinaya ini dapat dimodifikasi dan diterapkan dalam masyarakat? Tetapi kalau kita membaca vinaya pitaka, maka hukumannya boleh dikatakan sangat "ringan." Yang terberat hanyalah dikeluarkan dari komunitas Sangha. Apakah "dikeluarkan dari komunitas Sangha" ini dapat diaplikasikan sebagai hukuman mati "dikeluarkan dari komunitas umat manusia?" Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian mengenai hal ini? 4.Apakah KUHP yang dianut di Indonesia sudah cukup "Buddhis" bagi rekan-rekan sekalian? Apakah hukuman yang diberikan sudah cukup "adil" mengingat kriteria keadilan setiap orang sangat berbeda? Sebagai contoh, seorang pencuri sepeda dihukum sekian tahun penjara, sementara seorang koruptor yang mencuri uang rakyat dengan nilai ribuan kali harga sebuah sepeda hanya dihukum sekian tahun. Jika melihat nilai keadilan, maka ia seharusnya dihukum ribuan tahun penjara bukan? 5.Bila kitab undang-undang hukum Buddhis hendak disusun, maka bagaimanakah kira-kira bunyi pasal-pasalnya? 6.Adakah rekan-rekan yang memiliki buku mengenai hukum Buddhis? Saya kira sekian dulu pertanyaan-pertanyaan saya. Semoga ini dapat menjadi bahan diskusi yang menarik. Semoga kita dapat memperoleh manfaat nyata dari diskusi ini. Metta, Tan ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/UlWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya ** ** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh ** ** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian ** ** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari, membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami ** Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Dharmajala/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
