Kompas, Rabu, 23 Agustus 2006
Merdeka dari Hukuman Mati
M Fadjroel Rachman
Kita harus mencabut hak negara untuk menghukum mati manusia! Kematian biarkanlah menjadi hak Tuhan, bukan hak negara dan manusia. Hak negara dan manusia adalah mempertahankan hidup dan kehidupan, titik.
Sikap tegas ini penting karena di hari-hari mendatang, negara— seolah monster tak berwajah— kembali menuntut darah korban baru: Fabianus Tibo, Domingus da Silva, Marinus Riwu, Imam Samudra, Amrozi, Ali Ghufron, dan sejumlah narapidana hukuman mati beragam kasus di Indonesia, dari pembunuhan, politik, terorisme, hingga narkoba.
Seolah-olah Tuhan
Negara dan manusia bertindak seolah-olah Tuhan, Tuhan kecil, atau wakil Tuhan di dunia ketika memiliki hak mencabut nyawa manusia. Pelaku absolut yang dilindungi gagasan absolut seperti ini semestinya tak ada lagi di mana pun di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Pilar demokrasi adalah hak asasi manusia, "Setiap orang berhak untuk hidup" (Pasal 3 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia PBB, 1948) dan "Setiap orang mempunyai hak alami untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Siapa pun tidak boleh dengan sewenang-wenang dicabut nyawanya" (Pasal 6 Ayat Kovenan PBB tentang Hak-hak Sipil dan Politik, 1966 yang telah diratifikasi menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR bulan September 2005). Konstitusi kita, Pasal 28A UUD 1945, juga menegaskan, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
Jadi atas nama konstitusi dan perjanjian internasional yang sudah kita tanda tangani, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara politik dapat menghentikan hukuman mati terhadap Tibo Cs, Imam Samudra Cs, dan terhukum mati dalam kasus lainnya.
Apakah kita memunggungi para korban kejahatan? Tidak, tak sedetik pun wajah korban dan kehilangan tak tergantikan dari ayah, ibu, keluarga, dan sahabat korban sirna dari simpati terdalam kita. Siapa pun mereka, baik korban bom Bali, kerusuhan Poso, atau kejadian lain yang mencabut nyawa manusia. Namun, kita menolak hukuman mati sebagai pembalasan setimpal atas pembunuhan yang pernah dilakukan. Hukuman mati tidak mungkin, dan tak akan pernah, menjadi sarana untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan. Sebuah sarana untuk berbelas kasihan, tetapi tanpa belas kasihan. Sikap ini tak mudah dan penuh pertarungan batin, tetapi Suciwati, istri almarhum Munir, adalah perempuan dengan dua anak kecil, yang tegar menolak hukuman mati terhadap pembunuh suaminya.
Pembunuhan, dengan cara dan tujuan apa pun, adalah kejahatan. Maka, kejahatan tersebut semakin sempurna dan terencana bila negara melakukannya melalui hukuman mati. Saatnyalah kita dan negara berhenti menjadi Tuhan bagi manusia!
Hukuman seumur hidup
Setiap keputusan selalu mengandung kemungkinan salah. Bahkan, teori fisika sekelas Einstein tetaplah hipotetif (bersifat sementara), dapat salah, dan tunduk terhadap falsifikasi. Kata Karl R Popper, "Elimination of error leads to the objective growth of our knowledge." Maka, keputusan absolut, apalagi menyangkut nyawa manusia, menjadi irasional, tak berhati nurani dan tak manusiawi.
Bila si terhukum sudah terbunuh, tertutup kemungkinan mengoreksi, kalau ada, kesalahan keputusan pengadilan. Rehabilitasi, walaupun dicantumkan di nisan almarhum tak bermakna apa-apa. Hukuman seumur hidup cukuplah bagi manusia. Dihantui kesalahan seumur hidup, sebenarnya adalah kondisi teramat kejam, bila publik dan keluarga korban tetap menginginkan pembalasan setimpal.
Si terhukum juga menjadi monumen hidup bahwa pembunuhan, atas nama keadilan sekalipun, adalah pengabadian kejahatan kemanusiaan di muka bumi.
Sungguh berbahagia negeri yang mampu memerdekakan diri dari pelaku dan gagasan absolut untuk menghukum mati manusia. Penjajahan biadab terhadap pikiran harus diakhiri, itulah inti kemerdekaan manusia, prasyarat perjuangan demokrasi.
Sudah 118 negara, sampai 1 Oktober 2004, menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukum dan praktik, bahkan 24 negara memasukkan dalam konstitusi. Mereka, melepaskan gagasan bahwa manusia dapat bertindak seperti Tuhan, mencabut nyawa, dan memiliki keputusan absolut terhadap nasib dan masa depan manusia.
M Fadjroel Rachman Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia)


Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com. Check it out. __._,_.___

** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke