Tolak Reklamasi Pantura, Selamatkan Kota JakartaSiaran Pers: 13 Agustus 2006 Hari ini, Minggu, 13 Agustus 2006, sekitar 20 orang dari WALHI Jakarta, WALHI Nasional, LBH Jakarta, Sahabat WALHI, dan Nelayan Pantura melakukan aksi damai di lantai dasar Mega Mal Pluit, Jakarta Utara. Aksi yang dilakukan di depan stan pameran property Marina Coast Royal Residence ini bertujuan untuk menghimbau konsumen untuk tidak membeli segala jenis property yang berdiri di area reklamasi Pantura, salah satunya property Marina Coast milik PT. Pembangunan Jaya Ancol (Ancol Jakarta Bay City) ini. Semua peserta aksi membagi-bagikan selebaran himbauan dan mengenakan kaos yang di setiap sisinya bertuliskan: Jika membeli property di area reklamasi, anda bisa digugat (KUH Perdata 1338). Membeli property di area reklamasi berarti ikut tenggelamkan Jakarta dan musnahkan nelayan. Berikut selebaran himbauan yang dibagi-bagikan kepada pengunjung: Pembeli Property di Area Reklamasi Pantura Ikut Andil Merusak Lingkungan Hidup dan Dapat Dikenai Tindakan Hukum Marina Coast Royal Residence yang sedang berpameran di Mega Mal Pluit ini adalah salah satu kawasan elit nan indah yang berdiri di atas tanah hasil reklamasi Pantura di Teluk Jakarta. Nantinya, akan lebih banyak lagi berdiri kawasan-kawasan elit lain, karena proyek reklamasi Pantura ini akan membentang sepanjang 32 km dari sebelah barat perbatasan Penjaringan dengan Kabupaten Tangerang sampai sebelah timur perbatasan Marunda dengan Kabupaten Bekasi. Namun, di balik keindahan kawasan elit ini, terdapat banyak masalah yang sesungguhnya menyeramkan. Saking seramnya, proyek reklamasi ini sejak tahun 1995 ditentang habis oleh banyak organisasi lingkungan hidup, akademisi, dan puluhan ribu nelayan. Apanya yang seram? Reklamasi artinya membuat daratan baru, baik berupa perpanjangan daratan yang telah ada, ataupun berupa pulau-pulau baru di tengah laut. Reklamasi Pantura akan menimbun laut Teluk Jakarta dengan segala isinya dengan bahan urukan sebanyak 330 juta m3, dan seluas 2.700 ha. Hal ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup bencana ekologis) yang sangat besar di pesisir pantura dan Teluk Jakarta, yakni rusaknya ekosistem laut yang sudah berlangsung selama ratusan tahun, rusaknya tanaman mangrove di Muara Angke yang merupakan cagar alam, hancurnya padang lamun dan terumbu karang, dan hilangnya ratusan macam ikan, kerang, kepiting, dll. Juga, ekosistem estuaria yang selama ini mampu mengabsorpsi berbagai polutan dari kota Jakarta, hutan bakau sebagai tempat bertelur dan habitat ikan-ikan kecil (nursery) dan hutan mangrove penangkal abrasi dan lainnya akan digantikan oleh tumpukan pasir dan beton. Reklamasi Pantura akan menyebabkan bencana di kota Jakarta, yakni banjir besar yang akan melanda. Kita semua pasti masih ingat dengan bencana banjir tahun 2002 dan tahun 2003 lalu. Banjir tersebut seluas 30.000 ha atau 46% luas kota Jakarta dengan kerugian milyaran rupiah (materiil maupun imateriil). Sementara itu, 52 orang meninggal dunia, dan 195 ribu jiwa menjadi pengungsi di tengah kota. Nah, reklamasi pantura akan meningkatkan potensi banjir, melipatgandakan jumlah korban dan kerugian materi, karena reklamasi tersebut akan merubah struktur geografis dan hidrografis wilayah pantura yang juga sudah berlangsung ratusan tahun secara drastis. Perubahan itu adalah tingkat kelandaian, komposisi meterial angkutan 13 sungai, gerakan pasang surut, arus laut, dan sebagainya. Di sisi lain, aliran sungai akan terhambat, peninggian muka air, hilangnya fungsi daerah tampungan, merusak tata air seluas 10.000 ha. Reklamasi Pantura akan menggusur 25.000 KK (125.000 jiwa) nelayan di sepanjang pesisir pantura yang sebenarnya saat ini sudah hidup dalam kemiskinan. Penggusuran ini dilakukan karena kawasan elit membutuhkan pemandangan yang juga elit di bibir pantai yang selama ini ditempati nelayan, dan kawasan indah ini juga menuntut laut di sekitarnya bersih dari bagang-bagang (perangkap ikan) nelayan. Penggusuran ini adalah pelanggaran HAM berat karena menyebabkan nelayan yang sudah miskin menjadi semakin miskin. Ratusan ribu anak nelayan akan putus sekolah, ratusan ribu balita akan tidak terjamin kesehatannya, dan ratusan ribu orang tua bingung mencari pekerjaan lain. Pelanggaran HAM dapat dihukum berat karena melanggar UUD 1945, UU 9/1999 tentang HAM, konvensi ekosob, dll. Kawasan hasil reklamasi diprediksi akan ditempati oleh 16 juta orang, yang pasti membutuhkan air bersih yang sangat banyak. Padahal, air di Jakarta dan sekitarnya telah mengalami kekeringan secara permanen, karena lahan dan vegetasi di wilayah resapan mengalami degradasi, baik dalam luas maupun kualitas. Cadangan air bersih yang ada, telah terkontaminasi oleh limbah (Fe, Mg, Coli tinja, Amonia, zat padat terlarut, logam berat kadmium, timbal dan nikel). Saat ini, PDAM DKI Jakarta sudah kualahan menyediakan air bersih sekitar 5.132.425 jiwa, bagaimana jika ada penambahan konsumen? Pengambilan bahan urug untuk reklamasi akan menghancurkan ekosistem kawasan penyangga Jakarta, karena dibutuhkan 330 juta m3 bahan urug dari darat dan laut. Dari laut akan diambil pasir dari Kepulauan Seribu (Pulau Tanjung Burung, Pulau Burung, Tanjung Kait, Tanjung Pontang, Pantai Cemara, Pasir Putih). Sedangkan bahan urug dari luar Jakarta akan mengambil dari Pantai Utara Banten, Pantai Barat Jabar dan Pantai Utara Jawa Barat Bagian Timur dan pasir bekas lerusan gunung Krakatau Lampung. Padahal daerah-daerah ini merupakan kawasan konservasi dan kawasan pariwisata. Di mana kawasan tersebut sangat mendukung keberlangsungan ekosistem dan merupakan sumber penghidupan dan kehidupan masyarakat sekitar. Pasir juga akan diambil dari bukit Parung dan Jonggol, yang artinya akan mengundulkan kawasan tersebut, yang pada akhirnya kembali menyebabkan banjir di Jakarta. 16 juta jiwa yang akan tinggal di wilayah hasil reklamasi tentu saja akan menghasilkan limbah padat (sampah domestik) yang luar biasa banyak. Padahal, saat ini, 12 juta jiwa penduduk Jakarta sudah memproduksi sampah rata-rata 2,92 liter/perhari, maka total produksi mendapai 25.824 m3 per hari. Sedangkan sampah yang bisa terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) rata-rata 84,68 % atau 21.876 m3 per hari. Sisanya tidak terangkut dan tercecer di selokan, jalan-jalan, termasuk tercecer di bantaran 13 sungai di Jakarta dan yang masuk ke sungai-sungai tersebut cukup tinggi akibat terseret air di saat musim hujan. Melonjaknya jumlah penduduk berimplikasi semakin menaikkan volume sampah secara signifikan. Sementara itu, hingga saat ini, belum ditemukan cara yang efektif sebagai sistem pengelolaan limbah. Masalah Hukum: Perlu diketahui bahwa kasus Reklamasi Pantura (Teluk Jakarta) saat ini masih dalam sengketa di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sengketa ini melibatkan Pemerintah (Menteri Lingkungan Hidup) yang digugat, oleh 6 pihak perusahaan pengembang area reklamasi tersebut (PT. Pembangunan Jaya Ancol, PT. Bakti Bangun Era Mulia, PT. Taman Harapan Indah, PT. Manggala Krida Yudha, PT. Pelindo II, PT. Jakarta Propertindo). WALHI bersama organisasi lingkungan hidup lainnya, juga melakukan gugatan intervensi terhadap kasus ini. Perkara ini masih dalam proses hukum, tepatnya masih dalam kasasi. Perkara yang bernomor: 75/G.TUN/2003/PTUN.Jkt. belum diputus oleh Mahkamah Agung sehingga belum ada putusan mengenai apakah izin untuk membangun di kawasan itu diperbolehkan atau tidak. Oleh karena itu, selama belum ada keputusan pengadilan yang tetap, mestinya para pihak tidak melakukan tindakan-tindakan hukum mengenai obyek yang disengketakan. Upaya menjual dan mengalihkan hak atas obyek sengketa berarti tidak menghormati proses hukum. Faktanya, 6 perusahaan yang menggugat Menteri Lingkungan Hidup tetap menjalankan proyek dan mengabaikan/tidak menghormati proses hukum. Sehingga bisa dikatakan 6 perusahaan itu tidak pernah beritikad baik dalam menjalani proses hukum perkara ini. Bahwa penjualan properti/kavling di lahan sengketa dapat berimpiklasi hukum. Anda yang membeli dan sekarang mengetahui bahwa ada masalah terkait reklamasi di kawasan tersebut, maka Anda dapat disebut sebagai pembeli yang tidak beritikad baik dan dapat digugat (turut tergugat) oleh pihak-pihak yang dirugikan (nelayan, sahabat lingkungan dan lain lain). (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik) Bahwa nelayan yang terancam kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, dan akses ke tempat usaha dengan ada kehadiran properti/proyek reklamasi juga bisa menuntut anda secara secara hukum, karena kepemilikan tanah/bangunan Anda di area reklamasi tidak sah. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dinilai tidak layak sebagaimana yang diputuskan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup (Men LH). Bahwa ribuan nelayan yang terancam proyek reklamasi Teluk Jakarta dapat menggugat Anda yang ikut berkontribusi bagi terlanggarnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, keluarga nelayan, berdasarkan kovenan mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No 13 Tahun 2006, memiliki hak-hak atas tempat tinggal yang layak dan hak untuk bekerja dan hak untuk memiliki kesempatan untuk mencari nafkah, akses terhadap sumber daya alam, hak ulayat nelayan dan lain lain. Jika anda ikut serta dan upaya pelanggaran hak-hak itu, maka Anda dapat digugat oleh pihak-pihak yang dirugikan (nelayan). (Pasal 6 kovenan mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang No 13 Tahun 2006, Negara mengakuihak untuk bekerja, yang termasuk hak bagi setiap orang kepada kesempatan untuk mencari nafkah dengan bekerja yang ia pilih atau terima secara bebas) (Pasal 11 kovenan mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah diratifikasi melalui Undang-Undang No 13 Tahun 2006, Negara mengakui hak setiap orang untuk memperoleh standar hidup yang memadai untuk dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang mencukupi dan memperoleh perbaikan terus-menerus mengenai kondisi-kondisi kehidupan) Demi kenyamanan investasi Anda, kami menghimbau Anda untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami informasikan di atas. Marilah berinvestasi dengan aman dan menghormati hak-hak asasi manusia. Persatuan Nelayan Tradisional, Forum Komunikasi Nelayan Jakarta, WALHI Jakarta, WALHI Nasional, LBH Jakarta, Sahabat WALHI, UPC, Jatam Kontak:
Tanggal Buat: 13 Aug 2006 | Tanggal Update: 13 Aug 2006** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya ** ** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh ** ** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian ** ** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari, membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___ |
