Kenaikan Bahan Bakar Akibat Privatisasi Migas

Pada tanggal 4 Februari 2000, Dewan Direksi IMF di Washington mengadakan pertemuan untuk menyetujui langkah dan jadwal reformasi "sektor energi" dengan kompensasi bantuan sebesar 260 juta dollar AS dan sebesar lima milyar dollar AS dalam tiga tahun mendatang (berikutnya) akan dikucurkan. Tidak lama kemudian, dari ide restrukturisasi ini Pemerintah Indonesia menetapkan Rancangan Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas menjadi Undang Undang.

Restrukturisasi energi ini merupakan bagian dari proses reformasi ekonomi untuk mendorong peningkatan efisiensi ekonomi nasional. Restrukturisasi energi pada intinya adalah reformasi harga energi dan reformasi institusional/kelembagaan dalam pengelolaan energi. UU No.22/2001 tentang Migas  merupakan implementasi restrukturisasi energi di sektor energi (baca: migas), termasuk beberapa peraturan pelaksana UU Migas, diantaranya: PP Nomor 42 Tahun 2002 Tentang BP Migas; PP Nomor 67 Tahun 2002 Tentang BPH Migas; PP Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Perseroan (Persero); PP Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; PP Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; RPP Penerimaan Negara Bukan Pajak; RPP Keselamatan Kerja dan Lindungan lingkungan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Di bawah payung UU  22/2001 yang "liberal dan ekspor minded" ini, pihak swasta (baca: perusahaan multinasional) diijinkan mengelola sektor migas baik di hulu maupun hilir, seperti tertuang pada pasal 9 ayat 1. Sementara badan usaha yang sudah melakukan kegiatan di sektor hulu tak diijinkan melakukan kegiatan yang sama di sektor hilir (Pasal 10, ayat 1). Dengan demikian, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus rela kehilangan dominasinya di sektor migas. Tidak cuma itu, Pertamina pun harus memilih: mau usaha di bagian hulu atau hilir saja?
 
Jadi, apa yang dikatakan sebagai sebuah skenario restrukturisasi sektor energi di Indonesia dengan  produknya UU Migas No. 22 tahun 2001, pada kenyataannya adalah sebuah blue print penguasaan dan pengontrolan atas sumberdaya energi bangsa ini. Dengan segala dampak yang ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat dirasakan, di antaranya;

  • Krisis "kelangkaan" BBM dan minyak tanah hampir di seluruh wilayah Indonesia. Hampir satu bulan lebih sejak akhir bulan Juni 2005, paling sedikit dari data yang terpantau, krisis BBM terjadi di tiga belas Propinsi. Akhirnya, membuat Presiden SBY mengeluarkan Inpres No.10/2005 tentang hemat energi yang mengatur langkah-langkah penghematan pendingin ruangan, penerangan, peralatan yang menggunakan listrik, serta penggunaan kendaraan. Tentu saja hal ini tidak tepat sebagai kebijakan yang bersifat ideal dalam jangka panjang,
  • Kenaikan harga bahan bakar. Harga Elpiji, Petramax, dan Petramax Plus yang "disesuaikan" pada tanggal 19 Desember 2004 dan dilanjutkan lagi dengan kenaikan harga pada tanggal 1 Maret 2005 sampai 25% adalah fakta bahwa pemerintah hanya mengejar keuntungan dari kenaikan ini. Selanjutnya, akan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak lainnya. Paling cepat adalah bulan November 2005 SPBU dari parusahaan multinasional akan buka.

Migas Jawa Timur Dikuasai Perusahaan Multinasional
Jumlah produksi minyak di Jawa Timur pada tahun 2001 diperkirakan mencapai 6,328 juta barrel. Dari perkiraan produksi minyak bumi itu paling banyak dihasilkan oleh Kabupaten Tuban, dengan 52 persen produksi, yaitu sebesar 3,305 juta barrel; kemudian Kabupaten Sumenep, 24 persen produksi yang menghasilkan 1,534 juta barrel, sedangkan Bojonegoro memproduksi 1,260 juta barrel minyak bumi. Di samping produksi minyak bumi yang dieksplorasi di darat, juga produksi minyak bumi di wilayah 12 mil laut sebesar 2.364 barrel.

Selain minyak bumi, prediksi gas alam yang dihasilkan Jatim mencapai 127.391 juta kaki kubik. Sumber daya alam itu berada di wilayah Kabupaten Sumenep dengan produksi 118.891 juta kaki kubik serta di Kabupaten Sidoarjo yang memproduksi 8.500 juta kaki kubik (Kompas, kamis 5 Juli 2001). Sedangkan di wilayah 12 mil laut, produksi gas alam Jatim diperkirakan sebesar 10.440 juta kaki kubik. Dan di Provinsi Jatim sendiri, terdapat 12 KPS (Kontrak Production Sharing)  yang beroperasi yaitu, BP Kangean Ltd, Gulf Indonesia Resources Ltd, Mobil Madura Strait (Eton), Lapindo Brantas Inc, Indo Pacific Resources (Jawa) Ltd, Premier Oil Pangkah Ltd (sekarang dibeli Amerada Hess), Santos Sampang Pty Ltd, Wirabuana Resources Ltd, YPF-Maxus SES BV, Kodeco Energy, Job Pertamina-Medco Madura Ltd, Job Pertamina-Santa Fe Tuban (yang sempat dibeli Devon Canada 1999-2001 dan sekarang sahamnya dibeli oleh PT. Petrochina Ltd). Satu lagi adalah Exxon Mobil oil sudah melakukan eksplorasi dan siap melakukan eksploitasi di Bojonegoro, dengan jangka waktu eksploitasi selama 35 tahun .

Memilih Bangkrut atau Bangkit Berdaulat?
UU Migas 22/2001 adalah produk kebijakan yang lahir atas intervensi IMF/World Bank pada pemerintah Indonesia sejak masa krisis moneter tahun 1997. Di belakang IMF/World Bank ini berdiri berbagai perusahaan minyak dunia yang dikenal dengan "the five sisters", seperti Caltex yang merupakan anak dari Chevron Texaco Coorporation, Unocal, BP, Exxon Mobile Oil, Shell,  dan lainnya.
 
Tujuan dari perusahaan minyak dunia itu tidak lain adalah menguasai dan mengontrol sumberdaya energi. Penguasaan atas bangsa-bangsa utara dari dulu hingga saat ini tidak pernah mengalami perubahan pola, dari peristiwa Perang Dunia satu sampai Perang Dunia dua menceritakan kisah yang sama. Begitu juga dengan sisi lain dari perang yang masih terus berlangsung hingga saat ini, ketika Amerika-Inggris-Australia bersatu padu menggempur Iraq, juga menyiratkan pesan yang sama. Bahwa, "sebuah bangsa akan mampu ditaklukkan jika energi, pangan, dan sumber air-nya sebagai sumber kehidupan dapat direbut".

Kalau mau keluar dari krisis, contoh yang layak dijadikan referensi adalah keteguhan Presiden Venezuela, Hugo Chavez, yang mempertahankan migasnya demi kesejahteraan rakyatnya atau perlawanan suku-suku di Bolivia yang berani memimpin aksi massa untuk menduduki istana presiden dan memaksa presiden Carlos Messa mundur dari kursi kepresidenan, dengan menuntut nasionalisasi migas untuk rakyat. Fenomena itu adalah pilihan "kedaulatan" untuk menunjukkan bahwa negara dibuat untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan bersama. Dan rakyat adalah soko guru dan subyek yang seharusnya merasakan kesejahteraan, melalui terwujudnya pemenuhan  hak-hak warga negara atas sumber-sumber kehidupan di negeri sendiri. 

Tanggal Buat: 14 Oct 2005 | Tanggal Update: 14 Oct 2005
Sumber : www.walhi.or.id
__._,_.___

** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke