Opini Rabu, 06 Desember 2006 "SmackDown", Masyarakat Menggunakan Haknya S SINANSARI ECIP Sejauh ini keperkasaan stasiun TV seperti tidak terobohkan. Kekuatan modal membuat mereka seperti tidak tersentuh. Namun, masyarakat mulai sadar akan haknya. Mereka mempunyai hak menggugat media massa. Kesadaran ini adalah bagian penting dan hasil pemahaman media literacy. Dalam beberapa hari gelombang masyarakat berdatangan. Korban-korban bermunculan, apalagi setelah pelarangan penayangan SmackDown. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menindaklanjuti aduan masyarakat. Tanggal 29/11/2006 sore putusan keluar. Hari itu juga SmackDown tidak boleh ditayangkan. Amat patut dihargai, stasiun Lativi yang menuai aduan itu, hanya berhitung puluhan menit, menetapkan mematuhi putusan KPI. Ini kiranya menjadi contoh buat stasiun-stasiun TV lain. Penghentian itu tidak begitu saja lahir. Pada Maret 2006 dan awal November 2006, Lativi sudah diperingatkan agar tayangan SmackDown dipindah ke jam tayang pukul 22.00. Sayang, setelah masyarakat banyak yang gelisah, tayangan itu baru "dipindah". Tanggal 27 Desember 2006, KPI Daerah Jabar mengundang Lativi. Pertemuan berlangsung tertutup, dihadiri beberapa ahli di bidangnya. KPID Jabar minta SmackDown tak ditayangkan. Malamnya (27-28/11), beberapa anggota KPI pusat diwawancarai TV dan radio. Sedihnya, pada saat bersamaan, Lativi sedang menayangkan SmackDown. Mungkin permintaan KPID Jabar hanya dianggap angin lalu. Apa kemampuan daerah? "Milik" masyarakat Secara teknis, dengan mudah daerah dapat mematikan tayangan TV nasional di daerahnya. Frekuensi TV yang dipakai siaran ke daerah adalah "milik" masyarakat daerah itu. Jika aliran listrik di peralatan relai dimatikan, semua pesawat TV di daerah itu tidak dapat menerima tayangan stasiun TV yang dimaksud. Tindakan seperti itu harus beralasan kuat. Bila hasrat masyarakat amat kuat, KPID dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak di daerah, terutama pemerintah daerah, Polri, kejaksaan, dan DPRD. Meski gelombang amat kuat, KPI pusat harus hati-hati, jangan sampai tindakannya tidak memenuhi ketentuan. Setelah mengingatkan dan memintai klarifikasi, barulah KPI pusat mengeluarkan keputusan, yang diambil secara aklamasi. Dalam keputusannya, Lativi dianggap melanggar beberapa ketentuan yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) yang dibuat KPI atas perintah UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Aturan yang dilanggar adalah tentang kekerasan. Dalam pertemuan itu hadir KPID Jabar, KPID Sulsel, KPID Kepri, dan KPID Maluku. Mereka setuju tayangan SmackDown tak diteruskan. Pelanggaran P3-SPS dikenai sanksi administratif, berawal dari teguran sampai pencabutan izin siaran. Pencabutan izin adalah soal nyawa media penyiaran. KPI tidak ingin ada pencabutan izin, kecuali bila terjadi pelanggaran amat luar biasa, itu pun harus melalui pengadilan. Yang diminta tidak ditayangkan adalah SmackDown dan yang sejenis, terutama produk World Wrestling Entertainment. Jika permintaan penghentian tak diindahkan, KPI dapat menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Polri. Sebenarnya, masyarakat juga berkesempatan untuk mengadu langsung ke Polri agar kasusnya diproses ke kejaksaan dan pengadilan. Tanggal 4 Oktober 2002, KPI menandatangani nota kesepahaman dengan Polri. Intinya, jika ada pengaduan atas pelanggaran pidana isi tayangan TV, KPI diminta menyiapkan alat bukti dan saksi ahli. Alat bukti dapat diberikan karena KPI pusat selalu memantau dan merekam 24 jam semua tayangan TV yang bersiaran nasional. Saksi ahli dapat dicarikan, misalnya pakar ilmu komunikasi, pakar pendidikan, ataupun pakar psikologi. Soal kekerasan tayangan tercantum dalam Pasal 36 Ayat 5b (UU Penyiaran). Jika itu dilanggar, ada sanksi pidana yang dicantumkan dalam Pasal 57. Jika stasiun TV melanggar, ancaman hukuman pidana berupa kurungan maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. Buat stasiun TV yang kaya, jumlah itu kecil. Masalah sensor KPI perlu hati-hati dalam menerapkan pasal-pasal sanksi pidana. Jika menyangkut kemasan jurnalisme, KPI harus berbicara dengan lembaga yang langsung berhubungan dengan itu, yakni Dewan Pers. KPI ikut menangani karena karya jurnalisme itu ditayangkan TV. Apakah kalangan intern stasiun TV tidak melakukan penyaringan? Mereka mempunyai bagian yang membidangi penyaringan. Selain ada ketentuan intern, masing-masing stasiun TV seyogianya menyaring dengan menggunakan P3-SPS, UU Penyiaran, berbagai ketentuan formal, dan norma-norma di masyarakat. Itu semua berupa tindak pencegahan nonfisik. Pencegahan fisik wajib dilakukan Lembaga Sensor Film (LSF). Selain menyensor produk film layar lebar, LSF juga menyensor semua isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan (UU Penyiaran Pasal 47). Untuk itu harus ada tanda lulus sensor. Sedihnya, rumah produksi atau stasiun TV terlambat memberikan bahan tayangan. Sinetron yang harus ditayangkan malam ini, misalnya, baru dikirim ke LSF untuk disensor tiga hari lagi. LSF sering memberi tindasan laporannya ke KPI pusat. Dari sini timbul istilah "kejar tayang". Mungkin bahan-bahan yang kejar tayang itu dianggap ringan dalam sensor. Mungkin stasiun TV sudah terikat kontrak iklan. Jika tidak terjadi penyensoran, ancaman hukumannya amat ringan menurut UU Perfilman, kalau tidak salah Rp 50 juta. KPI dapat melakukan penyaringan kedua, yaitu setelah ditayangkan, baik menggunakan P3-SPS maupun UU Penyiaran. Contoh kasusnya, SmackDown ini. Sebetulnya, Lativi sudah terikat kontrak dengan pemegang hak SmackDown sampai 2008. Namun, karena kuatnya tekanan masyarakat dan tingginya tanggung jawab sosial, Lativi menghentikan tayangan itu. Berbagai kelompok berusaha menyadarkan masyarakat bahwa masyarakat berhak menolak isi media massa. Kampanye media literacy dapat dilakukan dengan berbagai cara. Beberapa KPI daerah melakukan gerakan menonton yang sehat dan cerdas. KPI pusat memberi pemahaman "melek media" dengan mendatangi siswa-siswa SLTA. Kelompok-kelompok orangtua melarang anaknya menonton tayangan program tertentu atau mendampinginya. Selain itu, sebagian masyarakat merasa berhak akan frekuensi TV sehingga ikut memilikinya. Mereka mengingatkan pengelola TV agar isi tayangan berguna bagi mereka. Stasiun TV jangan berpatok pada "apa yang diinginkan masyarakat", tetapi pada "yang bermanfaat bagi masyarakat". Kesadaran "melek media" belumlah merata. Masyarakat perlu dilindungi. Itu juga antara lain tugas KPI sebagai lembaga negara independen, mewakili kepentingan dan membawakan aspirasi masyarakat. Di lain pihak, stasiun TV perlu mencermatinya, sebab banyak warga sudah mulai paham bagaimana menghadapi media massa. Frekuensi yang dipinjam dari negara tak boleh digunakan sepenuhnya guna mencari untung dengan mengeruk iklan sebanyak- banyaknya. Frekuensi digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 6 Ayat 2). S SINANSARI ECIP Wakil Ketua KPI Pusat
--------------------------------- Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.
