Sosialisasi UU No 23/2002 Hentikan Kekerasan pada Anak... Kaki kiri Gusti Herian (3) masih berbalut perban. Ia sudah bisa berdiri dan tersenyum setelah tiga minggu yang lalu bocah kecil itu dibanting lima temannya. "Dia di- smackdown," kata Susi (30), ibu Gusti. Gusti memang masih kecil, tetapi ia dan kakaknya, Rusiana Putri (8), tergila-gila nonton VCD smackdown. Mereka merengek minta dibelikan VCD karena semua teman di kampung mereka di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, punya VCD smackdown. Akhirnya Susi pun terpaksa memenuhinya. Sejak kasus dibantingnya Gusti oleh kelima temannya, semua VCD dibakar oleh Susi. Anak-anaknya pun trauma dan kapok nonton smackdown. Peristiwa yang sama dialami oleh banyak keluarga, bahkan ada yang anak-anaknya sampai meninggal dunia. Belum lagi yang terluka parah dan mengganggu aktivitas keseharian anak-anak tersebut. "Smackdown itu sebenarnya tayangan pura-pura, tapi anak- anak melihat itu bukan pura-pura melainkan ajang mempertontonkan keperkasaan. Anak-anak pun menjadi korban," kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono dalam diskusi publik "Smackdown dan Kekerasan pada Anak" di Jakarta, Jumat (15/12). Karena itu, kepada semua pihak, Meutia Hatta mengimbau agar menyebarluaskan dan mengampanyekan pentingnya pemahaman dan kepedulian terhadap kampanye "Stop Kekerasan pada Anak", termasuk perlindungan anak terhadap paparan negatif media massa. Selain itu juga menyosialisasikan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk sosialisasi tentang sanksi sosial dan pidana terhadap kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak yang masih kerap terjadi. Khusus kelompok masyarakat yang berkecimpung di industri media massa dan industri multimedia (rumah produksi, internet dan sebagainya) diimbau supaya produk-produk yang dihasilkan disesuaikan dengan segmen yang akan menjadi sasaran. "Kepedulian dan suara Saudara sangat penting untuk melindungi anak-anak dari tayangan yang berpotensi berdampak buruk bagi mereka," kata Meutia. "Kepada para tokoh masyarakat, pekerja film dan televisi (termasuk mahasiswa perfilman), guru, komite sekolah dari semua kelompok agama, organisasi perempuan dan organisasi keagamaan, LSM dan organisasi masyarakat remaja dan anak, keluarga korban, kiranya dapat mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan pada anak," tambahnya. (LOK)
__________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
