----- Forwarded Message ----
From: R. Kartolo <[EMAIL PROTECTED]>
To: IBFC Network <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, February 27, 2007 8:23:28 AM
Subject: [IBFC-Network] Berniat Pendapa di Borobudur

Berikut Kutipan dari TEMPO INTERAKTIF.

Edisi. 01/XXXIIIIII/ 26 Februari - 04 Maret 2007
Nasional

Berniat Pendapa di Borobudur
Ketua Umum Walubi, Hartati Murdaya, berniat membangun
pendapa di kompleks Candi Borobudur. Ada yang khawatir
akan merusak situs candi.

Borobudur tidak pernah sepi. Jarum jam baru
menunjukkan pukul 06.00 ketika rombongan pelancong
menyerbu pelataran candi yang terletak di Kabupaten
Magelang, Jawa Tengah itu. Mereka bersama sejumlah
pedagang asongan terlihat tidak sabar menunggu petugas
membuka pintu gerbang candi.

Puncak keramaian akan terlihat saat perayaan hari raya
Waisak. Pada saat itu, ratusan ribu manusia memadati
kompleks candi seluas 2.500 meter persegi itu.
Tampaknya kesempatan inilah yang ingin dimanfaatkan
Siti Hartati Murdaya, Ketua Umum Perwalian Umat Buddha
Indonesia (Walubi), dengan menanam investasi membangun
padepokan dan penyediaan sarana peribadatan bagi para
peziarah, di dekat Hotel Manuhara yang berada di zona
dua candi.

Kepada Tempo, Rabu pekan lalu, Hartati yang juga
seorang pengusaha mengakui rencana investasi ini sudah
ada sejak 1992. Saat itu, kata Hartati, Departemen
Pariwisata menawarinya membuat sarana ziarah
bernapaskan agama untuk mendukung program trail of
civilization atau jejak-jejak peradaban yang digagas
Indonesia bersama Thailand, Kamboja, Laos, Myanmar,
dan Vietnam. Namun rencana ini timbul-tenggelam,
sampai akhirnya hidup kembali akhir-akhir ini.

Hartati mengatakan telah mengantongi izin dari Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Bahkan mendapat
dukungan dari pemerintah daerah dan sejumlah asosiasi
untuk mewujudkan rencana besarnya itu. Tapi rupanya
dukungan itu tidak benar. Arkeolog yang juga pemerhati
Borobudur, Mundarjito, menegaskan bahwa pembuatan
pendapa atau bangunan baru di zona dua melanggar
peraturan pemerintah dan badan dunia UNESCO, yang
telah ditetapkan dalam pertemuan internasional pada
2003 di Borobudur.

Pembuatan bangunan baru berupa tempat belanja, jalan,
tempat parkir dan bangunan lainnya di zona dua
dilarang, untuk menjaga kelestarian candi Borobudur
sebagai warisan budaya dunia yang telah ditetapkan
UNESCO pada November 1991. Yang dimaksud zona dua
adalah kawasan di sekeliling kompleks candi atau zona
satu. Areal seluas 42,3 ha itu diperuntukkan bagi
pembangunan taman wisata sebagai tempat kegiatan
kepariwisataan, penelitian, kebudayaan, dan
pelestarian.

Menurut Mundarjito, jika Hartati ataupun Walubi
dibiarkan membangun pendapa, tidak mungkin tidak
kelompok masyarakat lainnya akan mengikuti jejaknya,
sehingga nuansa pedesaan Borobudur akan hilang.
&#148;Setting awalnya, yaitu pedesaan dan plantation
(pepohonan), akan hilang,&#148; kata Oti, panggilan
akrab
Mundarjito.

Penolakan ternyata tidak hanya dari Oti, tapi juga
datang dari pengelola Borobudur (PT Taman Wisata
Borobudur Prambanan) dan bahkan dari Departemen
Kebudayaan dan Pariwisata sendiri. Direktur
Peninggalan Purbakala Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata Suroso mengatakan, &#148;Borobudur adalah
warisan dunia, tidak boleh dijadikan sebagai sesuatu
yang eksklusif.&# 148;

Hartati rupanya paham bagaimana &#148;melindungi& #148;
candi.
Dia hanya berencana membuat pendapa yang nantinya
berfungsi sebagai tempat kegiatan ritual, meditasi,
ceramah, pameran, atau tempat berteduh para peziarah,
menyerupai rumah joglo, dan tingginya tidak melebihi
pepohonan. Dia juga akan bekerja sama dengan bupati,
memintanya menjelaskan rencana ini kepada warga dan
lembaga swadaya masyarakat setempat.

Namun, ketika dikonfirmasi, Bupati Magelang Singgih
Sanyoto mengatakan belum mendengar rencana itu.
&#148;Sejauh ini saya belum tahu ada rencana itu.
Bagaimanapun kewenangannya ada di tangan menteri, dan
harusnya diputuskan setelah ada masukan dari warga dan
pemerhati Borobudur,&# 148; ujar Singgih.

Walaupun Hartati menyatakan telah siap dari segi dana
dan berniat segera mewujudkan rencana tersebut,
keinginannya itu sulit berjalan mulus. Selain
tersendat oleh peraturan yang dibuat pemerintah dan
UNESCO, juga karena Kementerian BUMN sebagai pemilik
saham PT Taman Wisata Borobudur Prambanan, pengelola
zona dua candi, juga belum memberikan persetujuan. Dan
Hartati sepertinya mengetahui hal ini. Ia pun pasrah.
&#148;Ya, kalau diizinkan dibangun, kalau tidak ya
tidak
jadi,&#148; katanya.

Sunariah, Heru C.N. (Yogyakarta)

____________ _________ _________ _________ _________ __
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail. yahoo.com 




 
____________________________________________________________________________________
Have a burning question?  
Go to www.Answers.yahoo.com and get answers from real people who know.

Kirim email ke