On Wed, May 02, 2007 at 01:15:55PM +0700, Irvan Nasrun wrote:
> <IN> Aturan ini sudah benar .., masa punya ijin NAP bandwidthnya cuma
> 1-2 Mbps, kalah sama ISP dong :))

yang benar itu: berapa pun bandwidthnya, yang penting rasanya bung! :D

selama memenuhi kaidah perdagangan di sini, siapa dan berapa pun
yang dijual mestinya boleh dong. jualan kok pakai gengsi-gengsian :-)

jujur saja lah, ada istilah NAP, ISP, PJI, KOPAJA, MIKROLET, METROMINI,
itu kan sebenarnya muncul karena kakap takut sama teri .. ha..ha..
sebenarnya agak tidak masuk akal kok ada kakap takut sama teri.
pakai jurus banting harga ala speedy gonzales itu teri-teri pada
mengkeret kok. barangkali karena gak mau repot saja. jadi mending
pakai jalan pintas bikin orang lain yang repot. ya ya ya, tanah
air ini sungguh subur dan makmur, apa pun yang ditanam pasti
tumbuh :-)

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

-- Informal ISP Technical ( sometimes dirpji :p ) Discussion.

Kirim email ke