Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu'alaikum wr.wb.

AHMADIYAH MENJAWAB.....5)

Soal 3..

Apakah beriman kepada kenabian Mirza Ghulam Ahmad harus dimasukkan sebagai
bagian dari Rukun Iman yang Enam ( yakni iman kepada nabi-nabi)?

Majalah Sinar Islam  menjawab:

Termasuk Rukun Iman....

Al-Qur'an berkata kepada orang-orang mukmin bahwa mereka "hendaklah  tidak
mengadakan perbedaan diantara rasul-rasulNya" (mengimani yang satu dan
mengingkari yang lain...)  walaupun seorang saja. 

"......... Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan) : "Kami tidak
membeda-bedakan  antara seorangpun (dengan yang  lain) dari
rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami mendengar dan kami taat.
(Mereka berdo'a): "Ampunilah kami , ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah
tempat kembali."...(QS. 2:285).

Suatu ayat lain dari Al-Qur'an mengatakan, "bahwa orang-orang muttaqi ialah
orang-orang yang beriman kepada yang diturunkan kepada engkau (Muhammad) ,
dan yang diturunkan sebelum engkau  dan mereka yakin tentang yang akan
datang kemudian (akhirah)......"....(QS. 2:4). Menurut konteks ayat ini yang
dimaksud dengan "yang akan datang kemudian"  ialah "yang akan diturunkan
pada masa yang akan datang". Yang dimaksud dengan "yang diturunkan" pada dua
bagian pertama ayat ini adalah wahyu kenabian. Oleh karenaitu yang dimaksud
dalam bagian ketiga ayat ini haruslah pula  "wahyu kenabian" yang akan
diturunkan pada masa yang akan datang.  Tegasnya menurut ayat ini
orang-orang muttaqi haruslah mempercayai akan wahyu kenabian Muhammad SAW,
wahyu kenabian sebelum Nabi Muhamad SAW, dan yakin akan wahyu kenabian yang
akan datang kemudian. Dari dua ayat ini jelas  bahwa percaya  kepada semua
nabi, baik yang dahulu ataupun yang kemudian, termasuk dalam Rukun Iman yang
Enam.

Hal ini lebih tegas lagi jika dilihat dari segi Hadits. Isa al Masih yang
dijanjikan Nabi Muhammad SAW, akan datang diakhir zaman  berpangkat  nabi
(Sahih Muslim). Mengenai Almasih yang dijanjikan  ini Rasulullah SAW
berpesan kepada kaum Muslim, "Faidza raitumuhu faa'rifuhu" atau "Bila kamu
melihatnya kamu harus menrimanya" (Sunan Abu Daud).

Hazrat Mirza Ghulam Ahmad  memaklum dirinya sebagai Isa al Masih yang
diajnjikan itu. Kalau menurut pemeriksaan seseorang pengakuan beliau adaalh
benar sepanjang Al-Qur'an dan Hadits, maka tak ada pilihan lagi bagi orang
itu selain menrima kebenaran itu. Penerimaan ini harus secara keseluruhan,
tidak setengah-setengah . Mukmin yang betul  ialah yang percaya sepenuhnya
kepada perkataan seorang Nabi.

Soal 4

Apakah orang yang tidak bai'at kepada Hazrat Mirza Ghulam Ahmad dinyatakan
sebagai keluar dari Islam?


Majalah Sinar Islam:

Keislaman seseorang.....

Menurut ajaran Islam seseorang adalah  Muslim jika ia percaya kepada Rukun
Iman yang Enam dan mengamalkan Rukun Islam yang Lima. Selama seseorang itu
menyatakan dirinya Islam dalam perkataan dan perbuatannya tak seorang  lain
pun berhak menganggapnya keluar  dari Islam. Kalau dengan perkataan dan
perbuatan orang itu menyatakan dirinya telah keluar dari Islam maka orang
lain baru dapat mengatakan bahwa ia telah keluar dari Islam.

Kalau seorang Muslim seperti yang dikatakan itu tidak bai'at kepada Hazrat
Mirza  Ghulam Ahmad  sebagi Imam Mahdi  dan Almasih yang dijanjikan itu
berarti ia tidak patuh kepada seorang nabi yang diutus oleh Tuhan. Atas
perbuatannya itu ia tidak bertanggung kepada Hazrat Mirza  Ghulam Ahmad ,
dan tidak  pula kepada Jemaat Ahmadiyah. Beliau dan Jemaat Ahmadiyah  yang
beliau dirikan  hanyalah menyampaikan perintah Tuhan. Apakah menurut Tuhan
orang yang semacam itu sudah keluar dari Islam , atau hanya seorang muslim
yang  yang tidak sempurna, atau lainnya hanya Tuhanlah yang tahu. Oleh
karena itu hanya Tuhan sendiri pulalah yang berhak dan dapat meminta
pertanggungjawaban orang itu atas perbuatannya menolak iman dan taat kepada
pesuruh-Nya sendiri.

Soal 5

Dalam pendirian Ahmadiyah sahkan seorang Ahmadi bermakmum  dalam sembahyang
kepada Muslim yang bukan Ahmadi? Bolehkah seorang Ahmadi perempuan menikah
dengan seorang pria Muslim yang bukan Ahmadi? Bolehkah orang Ahmadi
meyembahyangkan jenazah orang yang bukan Ahmadi?

Majalah Sinar Islam:

Dalam jawaban-jawaban sebelumnya telah kami terangkan bahwa pada mulanya
Hazrat Mirza Ghulam Ahmad a.s. mempunyai kepercayaan  yang sama dengan yang
umumnya diimani  oleh kaum Muslim  lain , sebelum beliau menerima penjelasan
langsung dari Tuhan berupa wahyu. Demikian pula halnya dengan mu'amalah.
Beliau ikut bershalat dengan orang-orang Muslim lainnya dan menjadi makmum
bagi imam-imam shalat lainnya. Hal ini terjadi sebelum beliau atas perintah
Tuhan mendakwakan diri sebagai Almasih yang dijanjikan. Tetapi setelah
beliau mendakwakan diri diri sebagai Masih Mau'ud  maka kebanyakan ulama
yang tadinya kawan  baik beliau berbalik  menjadi lawan keras dan musuh
sengit bagi beliau. 

Hal ini tidak sampai disitu saja, bahkan beliau dianggap murtad, sesat,
kafir dan lain-lain. Contohnya tiga Ulama besar , yakni  Muhammad Hussain
Batalwi, Tsanaullah Amritsari dan Syaikh Nazir Hussein  Dehlawi,
mengeluarkan fatwa dalam tahun 1892. ...(Isyatus Sunnah, jilid 13, nomor 6,
hal. 85; Hukum Syara' hal 31; dan Fatwa Syari'at, hal 4).  Dalam fatwa itu
antara lain mereka mengatakan: "..... dan sesungguhnya Mirza Qadian  itu
adalah kafir, murtad, sedang sembahyang dibelakangnya dan dibelakang
murid-muridnya adalah batal tidak diterima........". Fatwa-fatwa ini dan
fatwa ulama-ulama lainnya disiarakan seluas-luasnya diseluruh jazirah
India... 
 

Sampai jumpa pada kesempatan berikutnya.......
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Nadri Saaduddin
Jalan Rambutan 23,
Telp. (+62-0765) 93072 Duri 28884
Riau Daratan IINDONESIA
------------------------------------------------------
[EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------
Love for all, hatred for none.....!
Hearken! The Messiah Has Come, The Messiah Has Come.....
For further detail contact Ahmadiyya Mission  over the world.
------------------------------------------------


Kirim email ke