Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu'alaikum wr.wb. AHMADIYAH MENJAWAB.....5) Soal 3.. Apakah beriman kepada kenabian Mirza Ghulam Ahmad harus dimasukkan sebagai bagian dari Rukun Iman yang Enam ( yakni iman kepada nabi-nabi)? Majalah Sinar Islam menjawab: Termasuk Rukun Iman.... Al-Qur'an berkata kepada orang-orang mukmin bahwa mereka "hendaklah tidak mengadakan perbedaan diantara rasul-rasulNya" (mengimani yang satu dan mengingkari yang lain...) walaupun seorang saja. "......... Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan) : "Kami tidak membeda-bedakan antara seorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami mendengar dan kami taat. (Mereka berdo'a): "Ampunilah kami , ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali."...(QS. 2:285). Suatu ayat lain dari Al-Qur'an mengatakan, "bahwa orang-orang muttaqi ialah orang-orang yang beriman kepada yang diturunkan kepada engkau (Muhammad) , dan yang diturunkan sebelum engkau dan mereka yakin tentang yang akan datang kemudian (akhirah)......"....(QS. 2:4). Menurut konteks ayat ini yang dimaksud dengan "yang akan datang kemudian" ialah "yang akan diturunkan pada masa yang akan datang". Yang dimaksud dengan "yang diturunkan" pada dua bagian pertama ayat ini adalah wahyu kenabian. Oleh karenaitu yang dimaksud dalam bagian ketiga ayat ini haruslah pula "wahyu kenabian" yang akan diturunkan pada masa yang akan datang. Tegasnya menurut ayat ini orang-orang muttaqi haruslah mempercayai akan wahyu kenabian Muhammad SAW, wahyu kenabian sebelum Nabi Muhamad SAW, dan yakin akan wahyu kenabian yang akan datang kemudian. Dari dua ayat ini jelas bahwa percaya kepada semua nabi, baik yang dahulu ataupun yang kemudian, termasuk dalam Rukun Iman yang Enam. Hal ini lebih tegas lagi jika dilihat dari segi Hadits. Isa al Masih yang dijanjikan Nabi Muhammad SAW, akan datang diakhir zaman berpangkat nabi (Sahih Muslim). Mengenai Almasih yang dijanjikan ini Rasulullah SAW berpesan kepada kaum Muslim, "Faidza raitumuhu faa'rifuhu" atau "Bila kamu melihatnya kamu harus menrimanya" (Sunan Abu Daud). Hazrat Mirza Ghulam Ahmad memaklum dirinya sebagai Isa al Masih yang diajnjikan itu. Kalau menurut pemeriksaan seseorang pengakuan beliau adaalh benar sepanjang Al-Qur'an dan Hadits, maka tak ada pilihan lagi bagi orang itu selain menrima kebenaran itu. Penerimaan ini harus secara keseluruhan, tidak setengah-setengah . Mukmin yang betul ialah yang percaya sepenuhnya kepada perkataan seorang Nabi. Soal 4 Apakah orang yang tidak bai'at kepada Hazrat Mirza Ghulam Ahmad dinyatakan sebagai keluar dari Islam? Majalah Sinar Islam: Keislaman seseorang..... Menurut ajaran Islam seseorang adalah Muslim jika ia percaya kepada Rukun Iman yang Enam dan mengamalkan Rukun Islam yang Lima. Selama seseorang itu menyatakan dirinya Islam dalam perkataan dan perbuatannya tak seorang lain pun berhak menganggapnya keluar dari Islam. Kalau dengan perkataan dan perbuatan orang itu menyatakan dirinya telah keluar dari Islam maka orang lain baru dapat mengatakan bahwa ia telah keluar dari Islam. Kalau seorang Muslim seperti yang dikatakan itu tidak bai'at kepada Hazrat Mirza Ghulam Ahmad sebagi Imam Mahdi dan Almasih yang dijanjikan itu berarti ia tidak patuh kepada seorang nabi yang diutus oleh Tuhan. Atas perbuatannya itu ia tidak bertanggung kepada Hazrat Mirza Ghulam Ahmad , dan tidak pula kepada Jemaat Ahmadiyah. Beliau dan Jemaat Ahmadiyah yang beliau dirikan hanyalah menyampaikan perintah Tuhan. Apakah menurut Tuhan orang yang semacam itu sudah keluar dari Islam , atau hanya seorang muslim yang yang tidak sempurna, atau lainnya hanya Tuhanlah yang tahu. Oleh karena itu hanya Tuhan sendiri pulalah yang berhak dan dapat meminta pertanggungjawaban orang itu atas perbuatannya menolak iman dan taat kepada pesuruh-Nya sendiri. Soal 5 Dalam pendirian Ahmadiyah sahkan seorang Ahmadi bermakmum dalam sembahyang kepada Muslim yang bukan Ahmadi? Bolehkah seorang Ahmadi perempuan menikah dengan seorang pria Muslim yang bukan Ahmadi? Bolehkah orang Ahmadi meyembahyangkan jenazah orang yang bukan Ahmadi? Majalah Sinar Islam: Dalam jawaban-jawaban sebelumnya telah kami terangkan bahwa pada mulanya Hazrat Mirza Ghulam Ahmad a.s. mempunyai kepercayaan yang sama dengan yang umumnya diimani oleh kaum Muslim lain , sebelum beliau menerima penjelasan langsung dari Tuhan berupa wahyu. Demikian pula halnya dengan mu'amalah. Beliau ikut bershalat dengan orang-orang Muslim lainnya dan menjadi makmum bagi imam-imam shalat lainnya. Hal ini terjadi sebelum beliau atas perintah Tuhan mendakwakan diri sebagai Almasih yang dijanjikan. Tetapi setelah beliau mendakwakan diri diri sebagai Masih Mau'ud maka kebanyakan ulama yang tadinya kawan baik beliau berbalik menjadi lawan keras dan musuh sengit bagi beliau. Hal ini tidak sampai disitu saja, bahkan beliau dianggap murtad, sesat, kafir dan lain-lain. Contohnya tiga Ulama besar , yakni Muhammad Hussain Batalwi, Tsanaullah Amritsari dan Syaikh Nazir Hussein Dehlawi, mengeluarkan fatwa dalam tahun 1892. ...(Isyatus Sunnah, jilid 13, nomor 6, hal. 85; Hukum Syara' hal 31; dan Fatwa Syari'at, hal 4). Dalam fatwa itu antara lain mereka mengatakan: "..... dan sesungguhnya Mirza Qadian itu adalah kafir, murtad, sedang sembahyang dibelakangnya dan dibelakang murid-muridnya adalah batal tidak diterima........". Fatwa-fatwa ini dan fatwa ulama-ulama lainnya disiarakan seluas-luasnya diseluruh jazirah India... Sampai jumpa pada kesempatan berikutnya....... Wassalamu'alaikum wr.wb. Nadri Saaduddin Jalan Rambutan 23, Telp. (+62-0765) 93072 Duri 28884 Riau Daratan IINDONESIA ------------------------------------------------------ [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------ Love for all, hatred for none.....! Hearken! The Messiah Has Come, The Messiah Has Come..... For further detail contact Ahmadiyya Mission over the world. ------------------------------------------------
