Lima Rumah Diobrak-Abrik Massa di Dolok Sanggul  

Doloksanggul (SIB)

Lima rumah milik Binsar Munt-he (dua pintu), Sopar Sihite, Alboin Sihite dan Op. 
Taripar 
Purba boru Sihite didesa Jamba-tan Bonanionan dan Sihite I hancur di obrak-abrik 
ratusan 
massa penduduk setempat se-hingga rata dengan tanah, Selasa (6/6).

Latar belakang pengrusakan rumah yang lokasinya berbeda ini akibat adanya tuduhan 
kepada keempat keluarga pemilik rumah tersebut memelihara Begu Gan-jang yang menurut 
penduduk setempat dapat membuat penya-kit bahkan mencabut nyawa.

Beredarnya tuduhan itu ber-awal dari penyakit yang diderita oleh Ridwan Munthe (19) 
pendu-duk Sosor Jambatan Desa Bona-nionan Kec. Doloksanggul, Taput yang telah tiga 
minggu lamanya diobati namun tidak sembuh. Alhasil pihak keluarga mencari jalan lain 
melalui 
pengobatan tradisionil.

Pada suatu kesempatan Rid-wan "kesurupan" di rumah orang-tuanya. Saat itu Ridwan 
mengata-kan, yang membuat penyakit yang dideritanya itu adalah Sopar Sihite dan Alboin 
Sihite penduduk Desa Sihite I serta Op. Benget boru Purba isteri dari Binsar Munthe 
penduduk dusun Sosor Jamba-tan. Mendengar hal itu kontan pihak keluarga Ridwan 
bagaikan tersentak dan seterusnya me-nyampaikan hal itu kepada penge-tua dan tokoh 
masyarakat setem-pat.

Pengetua sepakat membuat pertemuan berdasarkan musya-warah bersama yang diikuti pen-
duduk Desa Bonanionan, Sihite I, Sihite II dan Lumban Gorat yang dilaksanakan di dusun 
Sosor Jambatan pada hari Selasa (6/6) pukul 8.00 hingga pukul 10.00 WIB. Pada 
pertemuan yang dihadiri ratusan masyarakat itu disepakati untuk menyerahkan masalah 
itu 
kepada Muspika Doloksanggul dengan maksud agar para tertuduh pemelihara Begu Ganjang 
segera meninggal-kan desa tersebut melalui per-nyataan yang dituangkan dan 
ditandatangani 
di atas kertas segel. Massa menginginkan reali-sasi dari permintaan itu dapat 
terlaksana 
dalam waktu 2 jam kemudian.

Muspika Doloksanggul yang sejak awal tanggap akan situasi ini hadir ke tengah massa 
dan 
mengadakan dialog guna menca-pai kesepakatan yang arahnya mencari solusi agar jangan 
sam-pai ada tindakan kekerasan.

Kapolsek Doloksanggul Letda Pol Chirman TS dan Danramil 05 Letda S Simbolon secara 
bergan-tian mengimbau massa agar jangan bertindak di luar hukum yang berlaku. Massa 
tetap bersi-keras para tertuduh harus me-ninggalkan desa 2 jam kedepan.

Permintaan massa tersebut akhirnya disetujui oleh pihak muspika tetapi keluarga yang 
dituduh 
memelihara begu ganjang ini tidak mau membuat pernya-taan karena menurut mereka 
tuduhan itu tidak benar sama sekali.

Menjelang pukul 13.00 WIB sebagaimana batas waktu yang ditentukan massa tersebut 
secara tertib mendatangi kantor Polsek Doloksanggul guna meminta hasil sesuai 
permintaan 
mereka. Setelah terjadi dialog antara unsur Muspika dengan para pimpinan massa yang 
pada 
intinya tidak mencapai kesepakatan, sebaha-gian massa telah bergerak me-ninggalkan 
kantor 
Polsek menuju desa mereka. Pada saat itulah terjadi pengrusakan rumah milik penduduk 
desa yang dituduh memelihara begu ganjang terse-but.

Sementara itu sebuah rumah tempat tinggal milik Op. Taripar Purba boru Sihite ikut 
diobrak- 
abrik massa hanya karena pemilik rumah itu punya hubungan famili dengan Sopar Sihite 
padahal Op Taripar tidak ikut dalam daftar tertuduh memelihara begu gan-jang, sesuai 
dengan ucapan Rid-wan pada saat kesurupan itu. Guna mengantisipasi keadaan yang sudah 
mengkhawatirkan oleh Kapolsek Doloksanggul telah melaporkan situasi kepada Kapol-res 
Taput di Tarutung sekaligus minta tambahan bantuan personel Polres Taput mengirimkan 
perso-nel dari Polres, dari Polsek Siborong-borong dan Lintongni-huta. Walau demikian 
aparat tersebut sepertinya tidak dapat berbuat banyak sehingga pengru-sakan rumah 
tersebut 
terjadi sedemikian rupa.

Sementara itu Kapolsek Do-loksanggul Letda Pol Chirman TS kepada wartawan 
mengatakan, kejadian yang tidak mengambil korban jiwa ini akan di laporkan kepada 
Muspida Taput minta petunjuk selanjutnya. Namun menurutnya semua tindakan yang 
melanggar hukum akan ditindak sesuai dengan hukum yang ber-laku. (KE-3/g) 

-------------------------------------------
Dikutip dari harian SIB - Medan



Kirim email ke