Tiga Tahun Penjara Karena Mengajar Sekolah Minggu
Oleh Web Warouw
Sinar Harapan,
Mereka dituduh telah melakukan pemurtadan dan kristenisasi di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tuduhan itu dilancarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Vonis yang dijatuhkan PN Indramayu, Jawa Barat tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut.
Tudingan pemurtadan dan kristenisasi terhadap tiga guru sekolah minggu di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu berawal dari pelayanan mereka dalam sekolah minggu 'Minggu Ceria' pada
Sekolah Minggu "Minggu Ceria" ini sempat ditutup sebelum
Pada 26 Maret 2005, anak-anak sekolah minggu 'Minggu Ceria' pergi ke
Tanggal 3 Mei 2005 diadakan pertemuan antara pelayan "Minggu Ceria" dengan Musyawarah pimpinan
Pada 9 Mei 2005 dr. Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti memenuhi panggilan Polsek Haurgeulis sebagai tersangka. Belakangan berkas perkara ketiga guru sekolah minggu tersebut dilimpahkan ke Polres Indramayu. Tanggal 14 Mei 2005 ketiga guru sekolah minggu tersebut memenuhi panggilan Polres Indramayu sebagai saksi sesuai dengan
Di Mapolres Indramayu, ketiga diperiksa mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan diizinkan pulang esok harinya. Pada Senin (16/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Rabecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti diberitahu telah muncul
Mereka dikenakan tuduhan pasal 86 Undang-undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak yang bunyinya: "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggungjawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu Alkitab dan enam kaos biru bertuliskan "Minggu Ceria". Padahal, hingga kini anak-anak non-kristen yang mengikuti sekolah minggu "Minggu Ceria" tersebut tidak ada yang pindah agama.
Pembelaan Gus Dur
Sebelumnya, KH Abdurrachman Wahid telah meminta Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Johni Soeroto agar melepas ketiga ibu rumah tangga yang juga mengajar guru sekolah minggu tersebut.
"Penahanan atas diri dr. Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti dengan berdasarkan sangkaan mereka memberikan keterangan salah kepada anak-anak, ...maka penahanan atas diri mereka (yang didasarkan pada pengaduan masyarakat) adalah tidak tepat," tegas Gus Dur dalam suratnya tertanggal 26 Mei 2005.
Gus Dur melanjutkan, "Karena itu, saya harapkan kesediaan Anda (Kapolres Indramayu-red) untuk memerintahkan mereka dilepaskan dari tahanan, dan pengaduan terhadap mereka di Pengadilan dibatalkan. Masalah ini hendaknya diselidiki secara lebih mendalam, sehingga orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban," tegasnya lagi.
Surat Gus Dur ini mendapatkan balasan dari MUI Kecamatan Haurgeulis pada 27 Mei 2005 yang menegaskan bahwa kasus ini pidana murni sesuai dengan KUHP pasal 156a, dan Pasal 86 Undang Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dr. Rebecca dalam kasus ini telah melakukan pemurtadan terhadap anak-anak Islam di Kecamatan Hargeulis," demikian
Akibat vonis itu, menurut laporan Maranatha Christian Journal yang beredar di Eropa dan Amerika Serikat bahwa ketiga ibu rumah tangga tersebut harus berpisah dengan anak-anak mereka. "Bangun has sent her children to live with their grandfather on
Vonis sudah dijatuhkan dan dr Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti, ketiga guru sekolah minggu "Minggu Ceria" itu kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu, Jawa Barat.
Setidaknya hal itu sama persis apa yang dialami Daniel, Sadrakh, Mesakh dan Abednego, hamba Allah yang dilempar ke dalam dapur api oleh Raja Nebukadnezar. Namun, di balik peristiwa itu ada berkat yang melimpah dan nama Tuhan dimuliakan!
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
================================================
Sampai disini Tuhan menolong kita (1 Sam 7:12)
================================================
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "eben-net" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
