---------- Forwarded message ----------
From: Hendra K <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Oct 19, 2005 9:50 AM
Subject: [terangdunia] pdt ditendang masuk got
To: [EMAIL PROTECTED]
Gereja Ditutup, Ibadah Di Jalanan Diusir Paksa
Warga Kristen di Jatimulya, Bekasi Timur terpaksa harus menggelar ibadah Minggu di jalan akibat gerejanya ditutup, dan dilarang memakai rumah tempat ibadah. Namun kebaktian ini kembali mendapat halangan, karena ada kelompok radikal yang ikutan menggelar sembahyang di jalanan tersebut, Minggu
(16/10). Mereka pun mengusir jemaat yang beribadah secara paksa.
Tak ingin mencari masalah, umat Kristen Jatimulya ini mencari jalan lain yang kosong untuk beribadah meski sedikit was-was. Kekhawatiran itu pun menjadi kenyataan. Kesal karena merasa terkecoh, kelom-pok pengganggu tadi naik pi-tam dan menyerang jemaat yang sedang bersiap beriba-dah. Sambil berteriak mereka menyuruh jemaat untuk bubar.
Tak puas dengan aksi terse-but, beberapa oknum bahkan mendorong Pdt Anna, yang juga Ketua Sinode Gekingo hing-ga terjerembab di selokan. Herannya, polisi yang dipanggil untuk melakukan perlindungan, hanya bisa menonton saja atas penganiayaan pendeta perem-puan tersebut.
Yang mengharukan, jemaat te-tap tegar melanjutkan kebaktian di jalanan sebelum akhirnya pu-lang. Minggu malam, sejumlah pengacara Kristen berkumpul dengan para pimpinan gereja setempat untuk memutuskan respon apa yang akan diambil. Jika mereka terus kebaktian Minggu nanti, maka akan ada bahaya yang lebih besar.
Sekretaris Fraksi PDIP Jakobus Mayong Padang kepada koran ini via ponsel kemarin (17/10) mengungkapkan, peristiwa tersebut semakin menambah luka yang mendalam bagi umat Kristen di Jatimulya dan umat Kristen di seluruh Indonesia.
"Saya tegaskan peristiwa ini sangat menyedihkan sekali. Secara pribadi maupun sebagai wakil rakyat saya sangat menyesalkan dan mengecam tindakan anarkis seperti itu," tegasnya.
Ia menjelaskan, aksi pengusiran oleh warga dan FPI dengan melarang warga beribadah merupakan aksi di luar peri kema- nusiaan, apalagi sampai mengeluarkan kata-kata yang dapat menimbulkan konflik SARA. Karenannya, jika hal ini dibiarkan terus maka akan menimbulkan konflik horizontal yang tentunya akan berdampak pada beban biaya yang besar.
"Sangat menyesalkan karena warga di larang beribadah. Ini di luar
kemanusiaan. Tapi sayang-nya aparat pemerintah khususnya di tingkat kelurahan dan aparat kepolisian terkesan membiarkan keadaan ini terjadi.
Padahal bila ini dibiarkan akan menimbulkan konflik SARA dan untuk menyelesaikannya butuh dana yang besar," ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah dan aparat kepolisian harus segera menangani masalah ini secara lebih serius dan mencari jalan keluarnya dengan mengacu pada idiologi Pancasila dan UUD 1945.
"Pancasila dan UUD 1945 su-dah menegaskan bahwa setiap warga diberikan kebebasan beragama. Jadi melarang orang beribadah berarti selain melanggar hak asasi, tetapi terlebih melanggar idiologi dan dasar negara kita. Dan inilah yang harus segera diberantas peme-rintah dan aparat kepolisian," ujarnya.
Senada dengan itu juga dikemukakan Ketua Fraksi PDS Apri Sukandar.
Menurutnya, kasus Jatimulya menggambarkan perilaku yang melanggar Pancasila dan UUD 1945.
"Menurut saya yang benar adalah setiap orang punya hak yang sama untuk beribadah kepada Tuhan yang diimaninya. Karena ini diatur dalam Pancasila sebagai ideologi dan UUD 1945. Jadi tidak boleh diganggu dong kalau orang beribadah. Itu hak asasi manusia," papar-nya.
Karenanya, untuk menghi-langkan peristiwa yang menye-dihkan ini pemerintah harus turun tangan, karena merekalah yang berwewenang melindungi hak asasi segenap masyarakat, termasuk hak beribadah.
"Kalau tidak kepada siapa lagi warga dapat berlindung? Jadi pemerintah harus bertindak tegas," tandasnya.
================================================
Sampai disini Tuhan menolong kita (1 Sam 7:12)
================================================
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "eben-net" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
