--- On Sun, 10/26/08, a simanjuntak <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: a simanjuntak <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [FDA] Opini: "UMK dan Liberalisasi Ketenagakerjaan"
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Date: Sunday, October 26, 2008, 8:33 PM


Jawa Pos, 27 Oktober 2008 

``````````````````````````````` 
UMK Liberalisasi Ketenagakerjaan 
------------------------------ 
Oleh: Augustinus Simanjuntak 

Akhir tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali 
menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2009. Berdasar Surat 
Gubernur Jatim Nomor 560/11.935/031/ 2008 tertanggal 24 Juni 2008, bupati dan 
wali kota diminta mengajukan usul UMK paling lambat 24 September. Usul UMK 
tersebut akan dibahas Dewan Pengupahan Jatim pada 5 November. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang 
Ketenagakerjaan, penentuan UMK mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL). 
Artinya, jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil 
pekerjaannya mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya 
secara wajar. Itu meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, 
kesehatan, rekreasi, serta jaminan hari tua. 

Persoalannya, penentuan UMK yang selama ini dijalankan tidak bisa lagi 
dipandang sebagai pemenuhan hak-hak normatif buruh semata, sebagaimana diatur 
oleh pemerintah. Di era ekonomi pasar bebas saat ini, masalah upah sudah 
sepatutnya lebih difokuskan pada persoalan etika ketenagakerjaan daripada aspek 
normatifnya. Jika semua pihak, terutama pengusaha dan buruh, dapat memahami 
posisi etis masing-masing, liberalisasi ketenagakerjaan tidak perlu berkonflik 
dengan intervensi negara dalam hal pengupahan melalui UMK. 

Menurut teori upah liberal, upah harus ditetapkan dan dibayarkan menurut hukum 
"permintaan dan penawaran". Teori tersebut menganggap persoalan kerja sebagai 
aspek ekonomi pasar. Bila dalam bursa kerja (pasaran kerja) terdapat banyak 
tenaga kerja karena angka pengangguran tinggi, tenaga kerja bisa dibayar dengan 
upah murah. 

Bila tenaga kerja itu tidak mau diupah rendah, masih banyak tenaga kerja lain 
yang antre menunggu mendapatkan pekerjaan. Dalam situasi ini, pekerja berada 
pada posisi tidak berdaya. 

Sebaliknya, bila penawaran atau stok tenaga kerja minim, upah pasti naik karena 
nilai tawar pekerja menjadi tinggi. Di sini pengusaha berada pada posisi tidak 
berdaya. Artinya, seburuk apa pun kualitasnya, pekerja tetap laku di pasaran 
karena kelangkaan stok. Jadi, dalam etika liberal, tenaga kerja dipandang 
sebagai "barang dagangan" yang bisa diupah tinggi atau rendah, bergantung 
situasi bursa kerja. 

Kebebasan yang didengungkan dalam sistem ekonomi liberal (mekanisme pasar) 
sebenarnya justru membuat pihak yang terlibat bertindak secara tidak bebas. Di 
saat tenaga kerja sangat langka, pengusaha tidak bebas menentukan haknya dalam 
pengupahan. Pekerja bebas menentukan perusahaan yang menjadi tempatnya bekerja. 

Sebaliknya, di saat tenaga kerja membeludak, pekerja tidak lagi bebas 
menentukan nasibnya dalam persaingan kerja, meskipun dia memiliki kualitas 
kinerja yang istimewa. Keadilan pengupahan berdasar etika liberal sulit dicapai 
karena pengusaha bermotif utilitarianistik (untung sebesar-besarnya dengan 
sumber daya sekecil-kecilnya). 

Upah tidak dipandang sebagai suatu tanggung jawab moral pengusaha terhadap 
sesamanya. Sebab, pekerja dianggap sebagai bagian dari faktor produksi semata. 
Penganut teori ini lupa bahwa bekerja bukan sekadar memenuhi kebutuhan materi. 
Ada kebutuhan lain yang lebih tinggi, yakni pengabdian dan pemaknaan hidup. 

Persoalan UMK tidak lagi terbatas pada pertimbangan aspek ekonomi dan hukum. 
Aspek yang jauh lebih penting adalah pertimbangan sosial-etis, berupa tanggung 
jawab moral pelaku usaha dan pekerja dalam hubungan kerja. 

Bisa saja suatu perusahaan dengan kemungkinan keuntungan sedikit tidak mampu 
membayar UMK yang ditetapkan pemerintah. Tentang ini, pasal 90 ayat (2) UU 
Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang tidak mampu membayar upah 
minimum dapat mengajukan penangguhan upah minimum dalam kurun waktu tertentu 
hingga pengusaha mampu membayarnya. 

Dalam masa penangguhan itulah, secara etis, pekerja perlu memaklumi kemampuan 
perusahaan. Jika upah yang dituntut pekerja pada akhirnya dapat membuat 
perusahaan menuju pada kepailitan, problem yang muncul justru lebih besar. 
Yakni, risiko hilangnya mata pencarian pekerja. Karena itu, secara moral, 
perusahaan wajib jujur dan terbuka kepada pemerintah dan pekerja mengenai 
ketidakmampuannya untuk membayar UMK. 

Sebaliknya, perusahaan yang mungkin men-capai keuntungan amat besar tentu mampu 
memberikan upah minimum melampaui ketentuan UMK. Merupakan kejahatan besar, 
perusahaan yang mendapatkan untung besar dari kinerja pekerja membiarkan 
pekerjanya hidup tidak layak (eksploitasi pekerja). 

Jadi, pengupahan idealnya mengacu pada rasa keadilan dan kepatutan yang bisa 
diterjemahkan sendiri oleh pengusaha menurut pertimbangan etis. Pertimbangan 
utamanya adalah faktor prestasi dan produktivitas kerja. Perusahaan tidak patut 
memberikan upah sama kepada pekerja yang terlatih dengan pekerja yang tidak 
terlatih, atau terhadap pekerja yang cakap dengan pekerja yang tidak cakap. 
Tidak patut pula perusahaan membayar upah yang sama kepada pekerja yang malas 
dan pekerja yang setia, rajin, dan penuh perhatian. Sebaliknya, pekerja tidak 
patut memberikan prestasi yang sama kepada perusahaan yang jujur dan adil 
dengan perusahaan yang eksploitatif. 

Selain itu, keadilan upah juga terkait dengan kelangsungan upah pekerja. 
Pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu tidak adil bila dilakukan tanpa 
pertimbangan etis. Dalam keadaan krisis, pengusaha kiranya perlu fokus terlebih 
dahulu pada penjaminan upah pekerja. Bila perlu, dalam keadaan ekonomi sulit, 
upah bisa dinegosiasikan ulang dengan serikat pekerja atau pekerja demi tetap 
berlangsungnya hubungan kerja. Dengan demikian, PHK tidak perlu terjadi. 

Jadi, keadilan upah bukan sekadar soal nilai kepatutan yang wajib dibayarkan 
oleh pengusaha dan tanggung jawab produktivitas terbaik dari pekerja. Ia juga 
menyangkut keberlangsungan upah. (soe) 

Penulis: 
Dosen Hukum Tenaga Kerja FE UK Petra, doktor ilmu hukum lulusan Unair 

http://versipdf.jawapos.co.id/index.php?detail=mt_det&file_det=006000241260 


%0
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup Grup Google "Forum 
Diskusi Alumni" grup. 
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Untuk pilihan lainnya, lihat grup ini pada 
http://groups.google.com/group/Forum-Diskusi-Alumni?hl=en 
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---




      

Kirim email ke