--- On Sun, 10/26/08, a simanjuntak <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: a simanjuntak <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [FDA] Opini: "UMK dan Liberalisasi Ketenagakerjaan" To: [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED] Date: Sunday, October 26, 2008, 8:33 PM Jawa Pos, 27 Oktober 2008 ``````````````````````````````` UMK Liberalisasi Ketenagakerjaan ------------------------------ Oleh: Augustinus Simanjuntak Akhir tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2009. Berdasar Surat Gubernur Jatim Nomor 560/11.935/031/ 2008 tertanggal 24 Juni 2008, bupati dan wali kota diminta mengajukan usul UMK paling lambat 24 September. Usul UMK tersebut akan dibahas Dewan Pengupahan Jatim pada 5 November. Sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penentuan UMK mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL). Artinya, jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar. Itu meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, serta jaminan hari tua. Persoalannya, penentuan UMK yang selama ini dijalankan tidak bisa lagi dipandang sebagai pemenuhan hak-hak normatif buruh semata, sebagaimana diatur oleh pemerintah. Di era ekonomi pasar bebas saat ini, masalah upah sudah sepatutnya lebih difokuskan pada persoalan etika ketenagakerjaan daripada aspek normatifnya. Jika semua pihak, terutama pengusaha dan buruh, dapat memahami posisi etis masing-masing, liberalisasi ketenagakerjaan tidak perlu berkonflik dengan intervensi negara dalam hal pengupahan melalui UMK. Menurut teori upah liberal, upah harus ditetapkan dan dibayarkan menurut hukum "permintaan dan penawaran". Teori tersebut menganggap persoalan kerja sebagai aspek ekonomi pasar. Bila dalam bursa kerja (pasaran kerja) terdapat banyak tenaga kerja karena angka pengangguran tinggi, tenaga kerja bisa dibayar dengan upah murah. Bila tenaga kerja itu tidak mau diupah rendah, masih banyak tenaga kerja lain yang antre menunggu mendapatkan pekerjaan. Dalam situasi ini, pekerja berada pada posisi tidak berdaya. Sebaliknya, bila penawaran atau stok tenaga kerja minim, upah pasti naik karena nilai tawar pekerja menjadi tinggi. Di sini pengusaha berada pada posisi tidak berdaya. Artinya, seburuk apa pun kualitasnya, pekerja tetap laku di pasaran karena kelangkaan stok. Jadi, dalam etika liberal, tenaga kerja dipandang sebagai "barang dagangan" yang bisa diupah tinggi atau rendah, bergantung situasi bursa kerja. Kebebasan yang didengungkan dalam sistem ekonomi liberal (mekanisme pasar) sebenarnya justru membuat pihak yang terlibat bertindak secara tidak bebas. Di saat tenaga kerja sangat langka, pengusaha tidak bebas menentukan haknya dalam pengupahan. Pekerja bebas menentukan perusahaan yang menjadi tempatnya bekerja. Sebaliknya, di saat tenaga kerja membeludak, pekerja tidak lagi bebas menentukan nasibnya dalam persaingan kerja, meskipun dia memiliki kualitas kinerja yang istimewa. Keadilan pengupahan berdasar etika liberal sulit dicapai karena pengusaha bermotif utilitarianistik (untung sebesar-besarnya dengan sumber daya sekecil-kecilnya). Upah tidak dipandang sebagai suatu tanggung jawab moral pengusaha terhadap sesamanya. Sebab, pekerja dianggap sebagai bagian dari faktor produksi semata. Penganut teori ini lupa bahwa bekerja bukan sekadar memenuhi kebutuhan materi. Ada kebutuhan lain yang lebih tinggi, yakni pengabdian dan pemaknaan hidup. Persoalan UMK tidak lagi terbatas pada pertimbangan aspek ekonomi dan hukum. Aspek yang jauh lebih penting adalah pertimbangan sosial-etis, berupa tanggung jawab moral pelaku usaha dan pekerja dalam hubungan kerja. Bisa saja suatu perusahaan dengan kemungkinan keuntungan sedikit tidak mampu membayar UMK yang ditetapkan pemerintah. Tentang ini, pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan upah minimum dalam kurun waktu tertentu hingga pengusaha mampu membayarnya. Dalam masa penangguhan itulah, secara etis, pekerja perlu memaklumi kemampuan perusahaan. Jika upah yang dituntut pekerja pada akhirnya dapat membuat perusahaan menuju pada kepailitan, problem yang muncul justru lebih besar. Yakni, risiko hilangnya mata pencarian pekerja. Karena itu, secara moral, perusahaan wajib jujur dan terbuka kepada pemerintah dan pekerja mengenai ketidakmampuannya untuk membayar UMK. Sebaliknya, perusahaan yang mungkin men-capai keuntungan amat besar tentu mampu memberikan upah minimum melampaui ketentuan UMK. Merupakan kejahatan besar, perusahaan yang mendapatkan untung besar dari kinerja pekerja membiarkan pekerjanya hidup tidak layak (eksploitasi pekerja). Jadi, pengupahan idealnya mengacu pada rasa keadilan dan kepatutan yang bisa diterjemahkan sendiri oleh pengusaha menurut pertimbangan etis. Pertimbangan utamanya adalah faktor prestasi dan produktivitas kerja. Perusahaan tidak patut memberikan upah sama kepada pekerja yang terlatih dengan pekerja yang tidak terlatih, atau terhadap pekerja yang cakap dengan pekerja yang tidak cakap. Tidak patut pula perusahaan membayar upah yang sama kepada pekerja yang malas dan pekerja yang setia, rajin, dan penuh perhatian. Sebaliknya, pekerja tidak patut memberikan prestasi yang sama kepada perusahaan yang jujur dan adil dengan perusahaan yang eksploitatif. Selain itu, keadilan upah juga terkait dengan kelangsungan upah pekerja. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu tidak adil bila dilakukan tanpa pertimbangan etis. Dalam keadaan krisis, pengusaha kiranya perlu fokus terlebih dahulu pada penjaminan upah pekerja. Bila perlu, dalam keadaan ekonomi sulit, upah bisa dinegosiasikan ulang dengan serikat pekerja atau pekerja demi tetap berlangsungnya hubungan kerja. Dengan demikian, PHK tidak perlu terjadi. Jadi, keadilan upah bukan sekadar soal nilai kepatutan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha dan tanggung jawab produktivitas terbaik dari pekerja. Ia juga menyangkut keberlangsungan upah. (soe) Penulis: Dosen Hukum Tenaga Kerja FE UK Petra, doktor ilmu hukum lulusan Unair http://versipdf.jawapos.co.id/index.php?detail=mt_det&file_det=006000241260 %0 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup Grup Google "Forum Diskusi Alumni" grup. Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lainnya, lihat grup ini pada http://groups.google.com/group/Forum-Diskusi-Alumni?hl=en -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
