Prof. Harun Alrasyid Cs. Gugat Pengelola Air Minum Jakarta [4/7/03]
Satu lagi gugatan perwakilan kelompok (class action) dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nama ahli hukum tata negara Prof. Harun Alrasyid tercatat sebagai salah satu penggugat.
Selain nama guru besar Fakultas Hukum UI itu, ada tujuh warga lain yang ikut menggugat. Mereka tergabung dalam Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta). Komunitas pelanggan air minum di Ibukota diperkirakan mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
Kedelapan nama tersebut hanya untuk menjadi wakil kelas. Sebab, nanti akan dilakukan notifikasi atau option out melalui media massa untuk mengetahui siapa saja yang ikut atau tidak dalam gugatan tersebut. Para penggugat menyerahkan kuasa kepada lima orang pengacara: JJ Amstrong Sembiring, Nugraha, Nur Kholim, Hudy Yusuf dan Nasro.
Gugatan para pelanggan air minum itu didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Pusat (30/06). Mereka melayangkan gugatan terhadap PT TPJ (tergugat I) dan PT Palyjaya (tergugat II). Pemda dan DPRD DKI Jakarta sama sekali tidak diikutseratakan dalam gugatan.
Para penggugat memfokuskan gugatannya pada ketidakberesan pengelolaan air minum di DKI Jakarta. "Penggugat mewakili masyarakat konsumen air minum golongan K3A yang mengalami kerugian akibat mutu pelayanan tergugat," demikian antara lain isi gugatan.
Mutu pelayanan rendah
Para penggugat berargumen bahwa selama mengelola PAM Jaya tergugat I dan tergugat II tidak pernah berhasil menaikkan kualitas dan kuantitas air minum buat warga Ibukota. "Mutu pelayanannya bukannya bertambah baik," kata Amstrong Sembiring.
Salah satu misalnya adalah jumlah pelanggan. Penggugat mencatat bahwa target penambahan pelanggan selama periode 1998-2000 tidak tercapai. Bahkan, di bawah capaian yang diperoleh PAM Jaya sebelum para tergugat masuk.
Sepanjang 1997, PAM Jaya berhasil menggaet pelanggan sekitar 250 ribu orang. Sementara Palyjaya hanya mendapatkan angka 5 ribu orang sepanjang 1998. Pada tahun yang sama target PT TPJ sebanyak 17.500 orang, yang teralisir hanya 12.500 orang.
Itu baru satu hal. Hal lain yang disorot adalah teknis pemakaian air (kubikasi). Dalam hal ini, prestasi para tergugat tidak bagus-bagus amat dibanding yang dicapai pengelola terdahulu. Demikian pula kualitas air olahan. Terbukti dari banyaknya komplain yang masuk ke call center kedua tergugat atau keluhan yang ditulis lewat media massa.
Tingkat kebocoran pipa, yang selama ini sering dipersoalkan, menurut para penggugat, masih belum bisa diperbaiki secara signifikan oleh tergugat. Tingkat kebocoran 54 persen hanya dapat ditekan 48 persen. Itu berarti target semula tidak tercapai meskipun PAM Jaya sudah mengeluarkan duit banyak untuk kerja sama dengan Thames Water International dan Lyonnaise de Suez.
Dari segi pendapatan, catat penggugat, terjadi diskriminasi yang sangat kentara. Bayangkan, berdasarkan investigasi International Consortium of Investigation and Journalism (2003) top eksekutif yang berasal dari asing bergaji AS$150 ribu per tahun. Sementara eksekutif asal Indonesia semisal Rama Boedi konon hanya dibayar AS$25 ribu per tahun.
Itu sebabnya para penggugat yakin bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam gugatannya, Komparta meminta agar pengadilan dalam putusan provisi memerintahkan tergugat membayar ganti kerugian Rp800 juta sebagai 'kompensasi' atas buruknya kualitas pelayanan air minum. Dalam pokok perkara, penggugat minta para tergugat membayar ganti rugi Rp 1 miliar.
Sayang, belum diperoleh konfirmasi dari kedua tergugat. Apalagi berkas gugatan ini baru didaftarkan, belum disidangkan sama sekali. Sumber di PN Jakarta Pusat pun membenarkan bahwa jadwal sidang atas perkara ini belum ditentukan.
(Mys)
|