Kenaikan Tarif Air Minum Tetap Diberlakukan
Jakarta, Kompas - Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan penundaan kenaikan tarif air minum sebesar 40 persen per 1 April 2003 sesuai gugatan perdata Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta), tarif baru tersebut tetap diberlakukan.
Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Muhayat mengatakan hal itu, Jumat (30/1), di Jakarta. "Masih ada kemungkinan untuk banding sehingga ketentuan kenaikan tarif air minum sekarang masih tetap diberlakukan," katanya.
Muhayat mengatakan, Pemprov DKI akan menurunkan tarif air minum dari perusahaan daerah air minum (PDAM) jika sudah menerima putusan majelis hakim di pengadilan. Adapun putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis lalu masih pada tingkat pertama dan ditolak, sehingga akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Kenaikan tarif air minum per 1 April 2003 sebesar 40 persen ini merupakan kenaikan secara berkala setiap enam bulan sekali. Kenaikan tersebut berjalan secara otomatis atau automatic tariff increase.
Kenaikan tersebut diusulkan Gubernur Sutiyoso kepada DPRD pada 19 Maret 2003. Namun, DPRD sendiri menyetujuinya sehari sebelum ketetapan itu diberlakukan pada 1 April 2003.
Tanpa sosialisasi
Perihal penetapan kenaikan tarif air minum tanpa sosialisasi yang cukup kepada masyarakat ini kemudian digugat Komparta. Lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada konsumen pelanggan air bersih tersebut menilai, kenaikan tarif itu sebagai perbuatan melawan hukum. Atas dasar itulah mereka menggugat Gubernur dan DPRD.
Gugatan tersebut kemudian dikabulkan majelis hakim di PN Jakarta Pusat dengan keputusan penundaan kenaikan tarif air minum dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, kenaikan tarif air minum tidak cukup waktu disosialisasikan kepada masyarakat.
Kuasa hukum Komparta, JJ Amstrong Sembiring, mengatakan, seharusnya Pemprov DKI Jakarta saat ini membatalkan kenaikan tarif air minum tersebut meskipun putusan hakim masih pada tingkat pertama di PN Jakarta Pusat.
"Selama ini pihak konsumen air minum juga masih dirugikan dalam pelayanannya," katanya.
Menurut Sembiring, buruknya pelayanan air minum juga sebagai perbuatan melawan hukum. Hal itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada Pasal 7 Huruf (b) UU tersebut diatur pelayanan konsumen harus dengan memberikan informasi benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Konsumen juga perlu diberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
"Faktanya, konsumen yang diwakili Komparta tidak memperoleh pelayanan layak air minum," kata Sembiring.
Sembiring menyebutkan, kualitas air minum itu masih banyak mengandung bahan kaporit yang merugikan kesehatan konsumen. (NAW)