-----Original Message----- From: Virza Sasmitawidjaja <[EMAIL PROTECTED]> Date: Friday, June 25, 1999 9:08 AM Subject: FW: [en-gov] E-mail Coneference - Politik >Kalau anda ingin ikut bergabung dengan e-conference ini, silakan langsung >menghubungi ke organisatornya. Trims > >Virza > >-----Original Message----- >From: Environmental Governance [mailto:[EMAIL PROTECTED]] >Sent: Thursday, June 24, 1999 2:14 PM >To: [EMAIL PROTECTED] >Subject: [en-gov] E-mail Coneference - Politik > > >SELAMAT BERGABUNG DENGAN E-MAIL CONFERENCE "ENVIRONMENTAL GOVERNANCE" > >Terima Kasih atas bergabungnya anda dalam group "en-gov" environmental >governance. Sebagai informasi, pengikut dari e-mail conference ini >meliputi banyak "stakeholders" dari segala penjuru baik dari Indonesia >maupun dari luar Indonesia. > >Topik pertama yang akan kita bahas adalah "politik". Kami mengharapkan >masukan dari anda-anda semua. Dan selanjutnya akan disebarluaskan >topik-topik yang menyangkut : > >Ekonomi - 25 Juni 1999 >Desentralisasi - 26 Juni 1999 >Hukum - 27 Juni 1999 >Kehutanan - 28 Juni 1999 >Pertanian - 29 Juni 1999 >Perkotaan - 30 Juni 1999 >Pertambangan - 1 Juli 1999 >Pesisir dan Kelautan - 2 Juli 1999 > >Forum ini bebas sehingga segala masukan akan sangat berguna terhadap >kualitas rekomendasi yang akan berikan kepada pemerintah yang baru. >Dengan cara ini maka yang diharapkan adalah agar kita semua akan menjadi >suatu kelompok yang dapat mengontrol sepak terjang pemerintah yang baru >terhadap lingkungan hidup di Indonesia. Kami mengharapkan agar >anda-anda yang mengikuti diskusi ini juga akan menyebarkan informasi >kepada teman-teman terdekat anda. > >Terima Kasih > > > >Pelu menjadi catatan bahwa rekomendasi ini belum/bukan merupakan >pandangan baik Bappenas maupun UNDP. Tim "Environmental Governance" >akan membahas setiap masukan dengan Bappenas dan UNDP. Hasil akhir dari >kerja tim "Environmental Governance" akan disebarluaskan pada akhir >Agustus 1999. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut diluar materi e-mail >conference ini, maka anda dapat menghubungi [EMAIL PROTECTED] atau >menghubungi sekertariat kami di nomor tilpun (021) 573-1485, 574-7760 >dan nomor fax (021) 573-1485. > > > >REKOMENDASI KERJA BIDANG POLITIK > >Oleh >Maswadi Rauf > >Penyebab utama kerusakan lingkungan hidup selama Orde Baru adalah adanya >kepentingan penguasa politik (baik di tingkat pusat maupun daerah) >beserta keluarga dan kroni-kroni mereka terhadap eksploitasi alam di >daerah-daerah. Eksploitasi hutan, bahan galian/tambang, dan laut >dianggap merupakan sumber keuntungan ekonomis yang potensial. Kekuasaan >politik yang dimiliki oleh penguasa politik (pemerintah) digunakan >sebagai sarana untuk melakukan eksploitasi alam secara tidak terbatas di >semua daerah di Indonesia. Dengan dalih untuk kepentingan nasional dan >kedekatan dengan penguasa politik, para anggota keluarga elit politik >dan kroni-kroni mereka menikmati kebebasan dalam menguras kekayaan alam >yang ada di bumi Indonesia, tanpa memperdulikan kerusakan alam yang >ditimbulkannya dan penderitaan/kesengsaraan rakyat di daerah yang >bersangkutan. > >Kebebasan yang diberikan oleh para penguasa politik (elit politik) bagi >para anggota keluarga dan kroni-kroni mereka untuk menguras kekayaan >alam tersebut disebabkan karena kekuasaan presiden yang terlalu besar >dan tidak adanya kontrol terhadap penguasa politik, terutama Presiden >Soeharto. Para penguasa politik, baik di pusat maupun di daerah, >menikmati kebebasan untuk melakukan apa saja yang dapat menguntungkan >mereka dan kelompok mereka tanpa adanya pengawasan/kontrol yang efektif >dari lembaga-lembaga perwakilan rakyat, pers, dan rakyat banyak. MPR >dan DPR tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga >eksekutif seperti yang diberikan oleh UUD 1945 karena anggota-anggota >lembaga-lembaga tersebut telah dikuasai oleh Soeharto melalui pemilu >yang direkayasa dan pengangkatan. Hal yang sama juga terjadi pada >tingkat daerah. Pengawasan oleh pers juga tidak efektif karena >pemerintah dapat mencabut surat izin surat kabar atau majalah yang >dianggap terlalu banyak mengkritik pemerintah. Rakyat juga tidak dibuat >berdaya karena organisasi massa (ormas) dikendalikan oleh pemerintah. >Pemerintah juga membentuk banyak ormas yang mendukung pemerintah (KNPI, >SPSI, dan sejenisnya). > >Untuk mencegah terjadinya bad governance seperti yang ditunjukkan oleh >Orde Baru, perlu ditempuh beberapa langkah : >(1) menghidupkan kontrol lembaga-lembaga legislatif, >(2) mengembangkan kebebasan pers, >(3) pemberdayaan masyarakat (people empowerment). > >Ketiga hal ini merupakan persyaratan agar kekuasaan tidak lagi terpusat >ditangan presiden sehingga presiden tidak lagi dapat bertindak semaunya. > > >I. Rekomendasi Hasil Diskusi Kelompok tanggal 18 Juni 1999 > >(1). Kontrol lembaga legislatif. >Yang perlu dilakukan adalah melaksanakan UUD 1945 dalam arti >sesungguhnya karena fungsi kontrol jelas dimiliki oleh MPR dan DPR >sesuai dengan ketentuan konstitusi tersebut. Selama Orde Baru, fungsi >kontrol itu tidak dijalankan karena MPR dan DPR berhasil dilumpuhkan >oleh Soeharto. Hal yang sama juga terjadi pada pemerintah daerah. DPR >I dan II tidak berfungsi sebagai lembaga legislatif, tetapi lebih >merupakan bagian dari aparat pemerintah daerah yang berada di bawah >kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). > >(2). Kebebasan pers. >Pemerintah Habibie memang sudah memberikan kebebasan kepada pers dengan >menghapuskan kemungkinan pemerintah mencabut izin terbit bagi surat >kabar dan majalah. Hal ini perlu terus dipertahankan agar pers tidak >lagi takut kepada pemerintah sehingga pers bisa melakukan investigate >reporting yang memberikan masukan bagi pemerintah untuk mengusut >berbagai penyelewengan kekuasaan. > >(3). Pemberdayaan masyarakat. >Rakyat harus menikmati kebebasan berserikat, berkumpul, dan berbicara >agar aspirasi dan kepentingan mereka bisa disampaikan kepada elit >politik. Partisipasi politik ini dapat dijadikan masukan oleh >pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakannya. Masukan-masukan itu >dapat mencegah penguasa politik untuk membuat kebijakan yang keliru. >Pemberdayaan rakyat juga perlu mencakup rakyat di daerah-daerah (local >people empowerment) karena merekalah yang paling mengetahui apa yang >terjadi di daerah mereka masing-masing. > >Apakah lingkungan alam dengan sendirinya akan membaik bila semua sarana >pengawasan tersebut telah bekerja? Jawabannya: belum. Untuk itu >diperlukan adanya political will pemerintah yang baru nanti untuk >memberikan perhatian yang besar kepada keadaan lingkungan alam >Indonesia. Pemerintah yang baru nanti perlu : >(1) Lebih mengefisienkan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup >(2) memilih Menteri Negara Lingkungan Hidup yang lebih profesional di >bidang lingkungan hidup >(3) memperkuat LSM di bidang lingkungan hidup >(4) memperkuat keterpaduan dalam kebijakan lingkungan hidup >(5) mempertimbangkan pembentukan Dewan Nasional Lingkungan Hidup >(6) mengadakan peninjauan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di >bidang lingkungan hidup > >Pemberdayaan rakyat dianggap tidak akan berhasil bila rakyat tidak >menikmati tingkat pendidikan yang cukup. Oleh karena itu pengetahuan >rakyat tentang lingkungan hidup perlu ditingkatkan agar supaya mereka >dapat memahami seluk-beluk lingkungan hidup dengan baik. Dengan >demikian mereka dapat memainkan peranan pengawasan yang efektif terhadap >pemerintah. > > >II. Rekomendasi Hasil Diskusi Kelompok Tim "Environmental Governance" >Bappenas - UNDP > >1. Konstitusi, UUD'45 >Perlu dimasukannya permasalahan lingkungan didalamnya, yang pada >hakekatnya akan mempengaruhi beberapa pokok penting, antara lain; >� Pasal 33 perlu direferensi terhadap masalah konservasi dan sumber daya >alam. Selain itu juga perlu dikaji hal-hal yang berhubungan dengan hak >sosial masyarakat. >� Batasan yang jelas antara Legislatif, Exekutif dan Yudikatif. Hak dan >kewajiban dari sistim judicial perlu diperjelas, sehingga dapat >berfungsi secara independen. >� Hak dan kewajiban ekonomi dan sosial perlu diangkat, termasuk juga >masalah pentingnya manajemen lingkungan. > >2. Masyarakat Sipil >Perlu adanya pemberdayaan dari masyarakat sipil, dimana beberapa hal >yang patut dijalankan antara lain; >� Kebebasan pers harus dihormati dan dijalankan sesuai dengan kode etik >� Kebebasan dari mayarakat untuk mengutarakan pendapat melalui unjuk >rasa sebaiknya dikaji kembali. Untuk itu perundangan dan peraturan >berhubungan dengan kebebasan berbicara dari masyarakat perlu >didiskusikan kembali ditingkat DPR/MPR. > >3. Pasal 111 dari UU 22 tahun 1999 (desentralisasi) dikaji kembali, >jangan sampai pasal ini akan membatasi governance dari grass root >(kampung) untuk mengelola sumber daya alam. Dari pengalaman terlihat >bahwa sumber daya alam perlu menjadi tanggung jawab dari semua lapisan, >termasuk tatanan masyarakat terkecil yang langsung berada didekatnya. >Adanya tanggung jawab juga perlu dibarengi dengan hak dari masyarakat >itu sendiri. > >4. UU no. 20 tahun 1982, terutama pasal 32 yang berhubungan dengan dwi >fungsi ABRI dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam perlu >dikaji kembali. Pasal ini dirasakan terlalu lebar dan sifatnya sangat >rancu dengan kedudukan ABRI. > >5. Memperkuat pengetahuan dari para wakil rakyat baik didaerah (DPRD) >maupun ditingkat nasional (DPR/MPR). Pemberdayaan ini termasuk >pemberian training oleh para stakeholders yang berkecimpung dalam >lingkungan. > >6. Pemberdayaan dalam bidang lingkungan perlu diberikan juga kepada >media, baik cetak maupun elektronik. Hal ini sangat diperlukan karena >media akan menjadi tulang punggung dalam masalah linkungan, disini media >diharapkan menjadi corong dari sosialisasi lingkungan. Selain media, >maka masyarakat sipil lainnya juga perlu diberikan bekal mengenai >lingkungan melalui baik pendidikan formal maupun informal. Masyarakat >sipil maupun media ini diharapkan juga menjadi pengontrol sistim politik >yang berwawasan lingkungan. > >--------------------------------------------------------------------- --- ___________________________________________________________________ Mulai langganan: "subscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: "unsubscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED] Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected] atau di http://www.egroups.com/list/envorum
