-----Original Message-----
From: Virza Sasmitawidjaja <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Friday, June 25, 1999 9:08 AM
Subject: FW: [en-gov] E-mail Coneference - Politik


>Kalau anda ingin ikut bergabung dengan e-conference ini, silakan
langsung
>menghubungi ke organisatornya. Trims
>
>Virza
>
>-----Original Message-----
>From: Environmental Governance [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
>Sent: Thursday, June 24, 1999 2:14 PM
>To: [EMAIL PROTECTED]
>Subject: [en-gov] E-mail Coneference - Politik
>
>
>SELAMAT BERGABUNG DENGAN E-MAIL CONFERENCE "ENVIRONMENTAL GOVERNANCE"
>
>Terima Kasih atas bergabungnya anda dalam group "en-gov"
environmental
>governance.  Sebagai informasi, pengikut dari e-mail conference ini
>meliputi banyak "stakeholders" dari segala penjuru baik dari
Indonesia
>maupun dari luar Indonesia.
>
>Topik pertama yang akan kita bahas adalah "politik".  Kami
mengharapkan
>masukan dari anda-anda semua.  Dan selanjutnya akan disebarluaskan
>topik-topik yang menyangkut :
>
>Ekonomi - 25 Juni 1999
>Desentralisasi - 26 Juni 1999
>Hukum - 27 Juni 1999
>Kehutanan - 28 Juni 1999
>Pertanian - 29 Juni 1999
>Perkotaan - 30 Juni 1999
>Pertambangan - 1 Juli 1999
>Pesisir dan Kelautan - 2 Juli 1999
>
>Forum ini bebas sehingga segala masukan akan sangat berguna terhadap
>kualitas rekomendasi yang akan berikan kepada pemerintah yang baru.
>Dengan cara ini maka yang diharapkan adalah agar kita semua akan
menjadi
>suatu kelompok yang dapat mengontrol sepak terjang pemerintah yang
baru
>terhadap lingkungan hidup di Indonesia.  Kami mengharapkan agar
>anda-anda yang mengikuti diskusi ini juga akan menyebarkan informasi
>kepada teman-teman terdekat anda.
>
>Terima Kasih
>
>
>
>Pelu menjadi catatan bahwa rekomendasi ini belum/bukan merupakan
>pandangan baik Bappenas maupun UNDP.  Tim "Environmental Governance"
>akan membahas setiap masukan dengan Bappenas dan UNDP.  Hasil akhir
dari
>kerja tim "Environmental Governance" akan disebarluaskan pada akhir
>Agustus 1999.  Apabila ada pertanyaan lebih lanjut diluar materi
e-mail
>conference ini, maka anda dapat menghubungi [EMAIL PROTECTED] atau
>menghubungi sekertariat kami di nomor tilpun (021) 573-1485, 574-7760
>dan nomor fax (021) 573-1485.
>
>
>
>REKOMENDASI KERJA BIDANG POLITIK
>
>Oleh
>Maswadi Rauf
>
>Penyebab utama kerusakan lingkungan hidup selama Orde Baru adalah
adanya
>kepentingan penguasa politik (baik di tingkat pusat maupun daerah)
>beserta keluarga dan kroni-kroni mereka terhadap eksploitasi alam di
>daerah-daerah.  Eksploitasi hutan, bahan galian/tambang, dan laut
>dianggap merupakan sumber keuntungan ekonomis yang potensial.
Kekuasaan
>politik yang dimiliki oleh penguasa politik (pemerintah) digunakan
>sebagai sarana untuk melakukan eksploitasi alam secara tidak terbatas
di
>semua daerah di Indonesia.  Dengan dalih untuk kepentingan nasional
dan
>kedekatan dengan penguasa politik, para anggota keluarga elit politik
>dan kroni-kroni mereka menikmati kebebasan dalam menguras kekayaan
alam
>yang ada di bumi Indonesia, tanpa memperdulikan kerusakan alam yang
>ditimbulkannya dan penderitaan/kesengsaraan rakyat di daerah yang
>bersangkutan.
>
>Kebebasan yang diberikan oleh para penguasa politik (elit politik)
bagi
>para anggota keluarga dan kroni-kroni mereka untuk menguras kekayaan
>alam tersebut disebabkan karena kekuasaan presiden yang terlalu besar
>dan tidak adanya kontrol terhadap penguasa politik, terutama Presiden
>Soeharto.  Para penguasa politik, baik di pusat maupun di daerah,
>menikmati kebebasan untuk melakukan apa saja yang dapat menguntungkan
>mereka dan kelompok mereka tanpa adanya pengawasan/kontrol yang
efektif
>dari lembaga-lembaga perwakilan rakyat, pers, dan rakyat banyak.  MPR
>dan DPR tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga
>eksekutif seperti yang diberikan oleh UUD 1945 karena anggota-anggota
>lembaga-lembaga tersebut telah dikuasai oleh Soeharto melalui pemilu
>yang direkayasa dan pengangkatan.  Hal yang sama juga terjadi pada
>tingkat daerah.  Pengawasan oleh pers juga tidak efektif karena
>pemerintah dapat mencabut surat izin surat kabar atau majalah yang
>dianggap terlalu banyak mengkritik pemerintah.  Rakyat juga tidak
dibuat
>berdaya karena organisasi massa (ormas) dikendalikan oleh pemerintah.
>Pemerintah juga membentuk banyak ormas yang mendukung pemerintah
(KNPI,
>SPSI, dan sejenisnya).
>
>Untuk mencegah terjadinya bad governance seperti yang ditunjukkan
oleh
>Orde Baru, perlu ditempuh beberapa langkah :
>(1) menghidupkan kontrol lembaga-lembaga legislatif,
>(2) mengembangkan kebebasan pers,
>(3) pemberdayaan masyarakat (people empowerment).
>
>Ketiga hal ini merupakan persyaratan agar kekuasaan tidak lagi
terpusat
>ditangan presiden sehingga presiden tidak lagi dapat bertindak
semaunya.
>
>
>I. Rekomendasi Hasil Diskusi Kelompok tanggal 18 Juni 1999
>
>(1). Kontrol lembaga legislatif.
>Yang perlu dilakukan adalah melaksanakan UUD 1945 dalam arti
>sesungguhnya karena fungsi kontrol jelas dimiliki oleh MPR dan DPR
>sesuai dengan ketentuan konstitusi tersebut.  Selama Orde Baru,
fungsi
>kontrol itu tidak dijalankan karena MPR dan DPR berhasil dilumpuhkan
>oleh Soeharto.  Hal yang sama juga terjadi pada pemerintah daerah.
DPR
>I dan II tidak berfungsi sebagai lembaga legislatif, tetapi lebih
>merupakan bagian dari aparat pemerintah daerah yang berada di bawah
>kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
>
>(2). Kebebasan pers.
>Pemerintah Habibie memang sudah memberikan kebebasan kepada pers
dengan
>menghapuskan kemungkinan pemerintah mencabut izin terbit bagi surat
>kabar dan majalah.  Hal ini perlu terus dipertahankan agar pers tidak
>lagi takut kepada pemerintah sehingga pers bisa melakukan investigate
>reporting yang memberikan masukan bagi pemerintah untuk mengusut
>berbagai penyelewengan kekuasaan.
>
>(3). Pemberdayaan masyarakat.
>Rakyat harus menikmati kebebasan berserikat, berkumpul, dan berbicara
>agar aspirasi dan kepentingan mereka bisa disampaikan kepada elit
>politik.  Partisipasi politik ini dapat dijadikan masukan oleh
>pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakannya.  Masukan-masukan itu
>dapat mencegah penguasa politik untuk membuat kebijakan yang keliru.
>Pemberdayaan rakyat juga perlu mencakup rakyat di daerah-daerah
(local
>people empowerment) karena merekalah yang paling mengetahui apa yang
>terjadi di daerah  mereka masing-masing.
>
>Apakah lingkungan alam dengan sendirinya akan membaik bila semua
sarana
>pengawasan tersebut telah bekerja?  Jawabannya: belum.  Untuk itu
>diperlukan adanya political will pemerintah yang baru nanti untuk
>memberikan perhatian yang besar kepada keadaan lingkungan alam
>Indonesia.  Pemerintah yang baru nanti perlu :
>(1) Lebih mengefisienkan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup
>(2) memilih Menteri Negara Lingkungan Hidup yang lebih profesional di
>bidang lingkungan hidup
>(3) memperkuat LSM di bidang lingkungan hidup
>(4) memperkuat keterpaduan dalam kebijakan lingkungan hidup
>(5) mempertimbangkan pembentukan Dewan Nasional Lingkungan Hidup
>(6) mengadakan peninjauan terhadap peraturan perundangan yang berlaku
di
>bidang lingkungan hidup
>
>Pemberdayaan rakyat dianggap tidak akan berhasil bila rakyat tidak
>menikmati tingkat pendidikan yang cukup.  Oleh karena itu pengetahuan
>rakyat tentang lingkungan hidup perlu ditingkatkan agar supaya mereka
>dapat memahami seluk-beluk lingkungan hidup dengan baik.  Dengan
>demikian mereka dapat memainkan peranan pengawasan yang efektif
terhadap
>pemerintah.
>
>
>II. Rekomendasi Hasil Diskusi Kelompok Tim "Environmental Governance"
>Bappenas - UNDP
>
>1. Konstitusi, UUD'45
>Perlu dimasukannya permasalahan lingkungan didalamnya, yang pada
>hakekatnya akan mempengaruhi beberapa pokok penting, antara lain;
>� Pasal 33 perlu direferensi terhadap masalah konservasi dan sumber
daya
>alam.  Selain itu juga perlu dikaji hal-hal yang berhubungan dengan
hak
>sosial masyarakat.
>� Batasan yang jelas antara Legislatif, Exekutif dan Yudikatif.  Hak
dan
>kewajiban dari sistim judicial perlu diperjelas, sehingga dapat
>berfungsi secara independen.
>� Hak dan kewajiban ekonomi dan sosial perlu diangkat, termasuk juga
>masalah pentingnya manajemen lingkungan.
>
>2. Masyarakat Sipil
>Perlu adanya pemberdayaan dari masyarakat sipil, dimana beberapa hal
>yang patut dijalankan antara lain;
>� Kebebasan pers harus dihormati dan dijalankan sesuai dengan kode
etik
>� Kebebasan dari mayarakat untuk mengutarakan pendapat melalui unjuk
>rasa sebaiknya dikaji kembali.  Untuk itu perundangan dan peraturan
>berhubungan dengan kebebasan berbicara dari masyarakat perlu
>didiskusikan kembali ditingkat DPR/MPR.
>
>3. Pasal 111 dari UU 22 tahun 1999 (desentralisasi) dikaji kembali,
>jangan sampai pasal ini akan membatasi governance dari grass root
>(kampung) untuk mengelola sumber daya alam.  Dari pengalaman terlihat
>bahwa sumber daya alam perlu menjadi tanggung jawab dari semua
lapisan,
>termasuk tatanan masyarakat terkecil yang langsung berada didekatnya.
>Adanya tanggung jawab juga perlu dibarengi dengan hak dari masyarakat
>itu sendiri.
>
>4. UU no. 20 tahun 1982, terutama pasal 32 yang berhubungan dengan
dwi
>fungsi ABRI dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam perlu
>dikaji kembali.  Pasal ini dirasakan terlalu lebar dan sifatnya
sangat
>rancu dengan kedudukan ABRI.
>
>5. Memperkuat pengetahuan dari para wakil rakyat baik didaerah (DPRD)
>maupun ditingkat nasional (DPR/MPR).  Pemberdayaan ini termasuk
>pemberian training oleh para stakeholders yang berkecimpung dalam
>lingkungan.
>
>6. Pemberdayaan dalam bidang lingkungan perlu diberikan juga kepada
>media, baik cetak maupun elektronik.  Hal ini sangat diperlukan
karena
>media akan menjadi tulang punggung dalam masalah linkungan, disini
media
>diharapkan menjadi corong dari sosialisasi lingkungan.  Selain media,
>maka masyarakat sipil lainnya juga perlu diberikan bekal mengenai
>lingkungan melalui baik pendidikan formal maupun informal.
Masyarakat
>sipil maupun media ini diharapkan juga menjadi pengontrol sistim
politik
>yang berwawasan lingkungan.
>
>---------------------------------------------------------------------
---



___________________________________________________________________
Mulai langganan: "subscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: "unsubscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]
atau di http://www.egroups.com/list/envorum

Kirim email ke