Selamat jumpa sobat-sobat envorum,
Membaca e-mail mengenai "environmental governance" tulisan bapak Maswadi
Rauf yang dikirimkan oleh saudara Virza, ada beberapa hal yang perlu saya
tanggapi.
1. Ketika masa ORBA yang baru tengkurap tahun lalu, meski biangnya adalah
rezim Suharto, kita semua juga ikut salah. Para ahli lebih banyak ngomong
di seminar atau lokakarya ketimbang melakukan aksi yang seharusnya dilakukan.
2. Masalah lingkungan erat kaitannya dengan masalah kemiskinan, terutama di
negara-negara berkembang seperti Indonesia. Oleh karena itu kepedulian
terhadap lingkungan sukar ditindak lanjuti selama perut lapar, miskin
pengetahuan dan miskin nurani.
3. Antar lembaga pemerintah saling berlomba mengatakan dan beraksi dialah
yang paling berwawasan lingkungan ketika menyusun perencanaannya. Akibatnya
masing-masing lembaga merasa dirinyalah yang penting, biaya penanganan
lingkungan yang semestinya bisa diefisienkan dan diefektifkan penggunaannya
malah diperebutkan dan dihamburkan tanpa hasil yang berarti, belum lagi
masalah penyelewengan penggunaan biaya lingkungan itu sendiri seperti,
penyalahgunaan dana reboisasi. Padahal di dalam strategi pembangunan
lingkungan hidup segalanya harus dibuat seefisien mungkin, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengongkosan. Dan semua
harus terintegrasi--bukan hanya sebatas meja meeting anatar lembaga-- dan
"suci"--dengan niat yang tulus, tidak ingin membanggakan hasil kerja
lembaganya, peduli terhadap efek pekerjaannya terhadap sektor/lembaga lain
dan masyarakat tentunya.
4.Informasi tentang lingkungan hidup di negara tercinta ini masih sangat
miskin. Kondisi ini semakin disempurnakan oleh kecilnya proporsi biaya
riset dan pengembangan (R&D), sementara anggaran R&D yang ada tidak
dimanfaatkan secara efisien.
Jadi bila kita memang ingin mendirikan good governance dalam arti yang
berwawasan berkelanjutan, maka selain apa yang sudah diusulkan oleh bapak
Maswadi Rauf, perlu sekali dibangun pendataan yang berkelanjutan di setiap
lembaga(pemerintah dan non pemerintah) yang mencatat dengan seksama setiap
aktivitas baik yang berkenaan dengan lingkungan alam ,lingkungan buatan,
maupun lingkungan sosial. Catatan-catatan tersebut direkap dan dicompile
dengan baik, dikuti perkembangannya, didiskusikan dengan instansi terkait
untuk mencari kiat antisipasi dan solusi yang tepat, dan kemudian
dimasukkan dalam suatu perencanaan semesta yang mengait seluruh aspek
kehidupan manusia di negara ini--seperti yang diusulkan dalam Agenda 21.
Bila informasi tentang lingkungan tersedia secara memadai, up to date,
menceritakan apa adanya(reliable), selanjutnya ditindak lanjuti dengan
perencanaan pembangunan yang dilandasi oleh niat yang suci(holistic), lalu
diimplementasikan dengan langkah yang arif, INSYA ALLAH apa yang kita
harapkan bersama bisa kita ujudkan.
Wassalam
johnny anwar zs -----Original Message-----
From: Virza Sasmitawidjaja <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Friday, June 25, 1999 9:08 AM
Subject: FW: [en-gov] E-mail Coneference - Politik
>Kalau anda ingin ikut bergabung dengan e-conference ini, silakan
langsung
>menghubungi ke organisatornya. Trims
>
>Virza
>
>-----Original Message-----
>From: Environmental Governance [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
>Sent: Thursday, June 24, 1999 2:14 PM
>To: [EMAIL PROTECTED]
>Subject: [en-gov] E-mail Coneference - Politik
>
>
>SELAMAT BERGABUNG DENGAN E-MAIL CONFERENCE "ENVIRONMENTAL GOVERNANCE"
>
>Terima Kasih atas bergabungnya anda dalam group "en-gov"
environmental
>governance. Sebagai informasi, pengikut dari e-mail conference ini
>meliputi banyak "stakeholders" dari segala penjuru baik dari
Indonesia
>maupun dari luar Indonesia.
>
>Topik pertama yang akan kita bahas adalah "politik". Kami
mengharapkan
>masukan dari anda-anda semua. Dan selanjutnya akan disebarluaskan
>topik-topik yang menyangkut :
>
>Ekonomi - 25 Juni 1999
>Desentralisasi - 26 Juni 1999
>Hukum - 27 Juni 1999
>Kehutanan - 28 Juni 1999
>Pertanian - 29 Juni 1999
>Perkotaan - 30 Juni 1999
>Pertambangan - 1 Juli 1999
>Pesisir dan Kelautan - 2 Juli 1999
>
>Forum ini bebas sehingga segala masukan akan sangat berguna terhadap
>kualitas rekomendasi yang akan berikan kepada pemerintah yang baru.
>Dengan cara ini maka yang diharapkan adalah agar kita semua akan
menjadi
>suatu kelompok yang dapat mengontrol sepak terjang pemerintah yang
baru
>terhadap lingkungan hidup di Indonesia. Kami mengharapkan agar
>anda-anda yang mengikuti diskusi ini juga akan menyebarkan informasi
>kepada teman-teman terdekat anda.
>
>Terima Kasih
>
>
>
>Pelu menjadi catatan bahwa rekomendasi ini belum/bukan merupakan
>pandangan baik Bappenas maupun UNDP. Tim "Environmental Governance"
>akan membahas setiap masukan dengan Bappenas dan UNDP. Hasil akhir
dari
>kerja tim "Environmental Governance" akan disebarluaskan pada akhir
>Agustus 1999. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut diluar materi
e-mail
>conference ini, maka anda dapat menghubungi [EMAIL PROTECTED] atau
>menghubungi sekertariat kami di nomor tilpun (021) 573-1485, 574-7760
>dan nomor fax (021) 573-1485.
>
>
>
>REKOMENDASI KERJA BIDANG POLITIK
>
>Oleh
>Maswadi Rauf
>
>Penyebab utama kerusakan lingkungan hidup selama Orde Baru adalah
adanya
>kepentingan penguasa politik (baik di tingkat pusat maupun daerah)
>beserta keluarga dan kroni-kroni mereka terhadap eksploitasi alam di
>daerah-daerah. Eksploitasi hutan, bahan galian/tambang, dan laut
>dianggap merupakan sumber keuntungan ekonomis yang potensial.
Kekuasaan
>politik yang dimiliki oleh penguasa politik (pemerintah) digunakan
>sebagai sarana untuk melakukan eksploitasi alam secara tidak terbatas
di
>semua daerah di Indonesia. Dengan dalih untuk kepentingan nasional
dan
>kedekatan dengan penguasa politik, para anggota keluarga elit politik
>dan kroni-kroni mereka menikmati kebebasan dalam menguras kekayaan
alam
>yang ada di bumi Indonesia, tanpa memperdulikan kerusakan alam yang
>ditimbulkannya dan penderitaan/kesengsaraan rakyat di daerah yang
>bersangkutan.
>
>Kebebasan yang diberikan oleh para penguasa politik (elit politik)
bagi
>para anggota keluarga dan kroni-kroni mereka untuk menguras kekayaan
>alam tersebut disebabkan karena kekuasaan presiden yang terlalu besar
>dan tidak adanya kontrol terhadap penguasa politik, terutama Presiden
>Soeharto. Para penguasa politik, baik di pusat maupun di daerah,
>menikmati kebebasan untuk melakukan apa saja yang dapat menguntungkan
>mereka dan kelompok mereka tanpa adanya pengawasan/kontrol yang
efektif
>dari lembaga-lembaga perwakilan rakyat, pers, dan rakyat banyak. MPR
>dan DPR tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga
>eksekutif seperti yang diberikan oleh UUD 1945 karena anggota-anggota
>lembaga-lembaga tersebut telah dikuasai oleh Soeharto melalui pemilu
>yang direkayasa dan pengangkatan. Hal yang sama juga terjadi pada
>tingkat daerah. Pengawasan oleh pers juga tidak efektif karena
>pemerintah dapat mencabut surat izin surat kabar atau majalah yang
>dianggap terlalu banyak mengkritik pemerintah. Rakyat juga tidak
dibuat
>berdaya karena organisasi massa (ormas) dikendalikan oleh pemerintah.
>Pemerintah juga membentuk banyak ormas yang mendukung pemerintah
(KNPI,
>SPSI, dan sejenisnya).
>
>Untuk mencegah terjadinya bad governance seperti yang ditunjukkan
oleh
>Orde Baru, perlu ditempuh beberapa langkah :
>(1) menghidupkan kontrol lembaga-lembaga legislatif,
>(2) mengembangkan kebebasan pers,
>(3) pemberdayaan masyarakat (people empowerment).
>
>Ketiga hal ini merupakan persyaratan agar kekuasaan tidak lagi
terpusat
>ditangan presiden sehingga presiden tidak lagi dapat bertindak
semaunya.
>
>
>I. Rekomendasi Hasil Diskusi Kelompok tanggal 18 Juni 1999
>
>(1). Kontrol lembaga legislatif.
>Yang perlu dilakukan adalah melaksanakan UUD 1945 dalam arti
>sesungguhnya karena fungsi kontrol jelas dimiliki oleh MPR dan DPR
>sesuai dengan ketentuan konstitusi tersebut. Selama Orde Baru,
fungsi
>kontrol itu tidak dijalankan karena MPR dan DPR berhasil dilumpuhkan
>oleh Soeharto. Hal yang sama juga terjadi pada pemerintah daerah.
DPR
>I dan II tidak berfungsi sebagai lembaga legislatif, tetapi lebih
>merupakan bagian dari aparat pemerintah daerah yang berada di bawah
>kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
>
>(2). Kebebasan pers.
>Pemerintah Habibie memang sudah memberikan kebebasan kepada pers
dengan
>menghapuskan kemungkinan pemerintah mencabut izin terbit bagi surat
>kabar dan majalah. Hal ini perlu terus dipertahankan agar pers tidak
>lagi takut kepada pemerintah sehingga pers bisa melakukan investigate
>reporting yang memberikan masukan bagi pemerintah untuk mengusut
>berbagai penyelewengan kekuasaan.
>
>(3). Pemberdayaan masyarakat.
>Rakyat harus menikmati kebebasan berserikat, berkumpul, dan berbicara
>agar aspirasi dan kepentingan mereka bisa disampaikan kepada elit
>politik. Partisipasi politik ini dapat dijadikan masukan oleh
>pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakannya. Masukan-masukan itu
>dapat mencegah penguasa politik untuk membuat kebijakan yang keliru.
>Pemberdayaan rakyat juga perlu mencakup rakyat di daerah-daerah
(local
>people empowerment) karena merekalah yang paling mengetahui apa yang
>terjadi di daerah mereka masing-masing.
>
>Apakah lingkungan alam dengan sendirinya akan membaik bila semua
sarana
>pengawasan tersebut telah bekerja? Jawabannya: belum. Untuk itu
>diperlukan adanya political will pemerintah yang baru nanti untuk
>memberikan perhatian yang besar kepada keadaan lingkungan alam
>Indonesia. Pemerintah yang baru nanti perlu :
>(1) Lebih mengefisienkan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup
>(2) memilih Menteri Negara Lingkungan Hidup yang lebih profesional di
>bidang lingkungan hidup
>(3) memperkuat LSM di bidang lingkungan hidup
>(4) memperkuat keterpaduan dalam kebijakan lingkungan hidup
>(5) mempertimbangkan pembentukan Dewan Nasional Lingkungan Hidup
>(6) mengadakan peninjauan terhadap peraturan perundangan yang berlaku
di
>bidang lingkungan hidup
>
>Pemberdayaan rakyat dianggap tidak akan berhasil bila rakyat tidak
>menikmati tingkat pendidikan yang cukup. Oleh karena itu pengetahuan
>rakyat tentang lingkungan hidup perlu ditingkatkan agar supaya mereka
>dapat memahami seluk-beluk lingkungan hidup dengan baik. Dengan
>demikian mereka dapat memainkan peranan pengawasan yang efektif
terhadap
>pemerintah.
>
>
>II. Rekomendasi Hasil Diskusi Kelompok Tim "Environmental Governance"
>Bappenas - UNDP
>
>1. Konstitusi, UUD'45
>Perlu dimasukannya permasalahan lingkungan didalamnya, yang pada
>hakekatnya akan mempengaruhi beberapa pokok penting, antara lain;
>� Pasal 33 perlu direferensi terhadap masalah konservasi dan sumber
daya
>alam. Selain itu juga perlu dikaji hal-hal yang berhubungan dengan
hak
>sosial masyarakat.
>� Batasan yang jelas antara Legislatif, Exekutif dan Yudikatif. Hak
dan
>kewajiban dari sistim judicial perlu diperjelas, sehingga dapat
>berfungsi secara independen.
>� Hak dan kewajiban ekonomi dan sosial perlu diangkat, termasuk juga
>masalah pentingnya manajemen lingkungan.
>
>2. Masyarakat Sipil
>Perlu adanya pemberdayaan dari masyarakat sipil, dimana beberapa hal
>yang patut dijalankan antara lain;
>� Kebebasan pers harus dihormati dan dijalankan sesuai dengan kode
etik
>� Kebebasan dari mayarakat untuk mengutarakan pendapat melalui unjuk
>rasa sebaiknya dikaji kembali. Untuk itu perundangan dan peraturan
>berhubungan dengan kebebasan berbicara dari masyarakat perlu
>didiskusikan kembali ditingkat DPR/MPR.
>
>3. Pasal 111 dari UU 22 tahun 1999 (desentralisasi) dikaji kembali,
>jangan sampai pasal ini akan membatasi governance dari grass root
>(kampung) untuk mengelola sumber daya alam. Dari pengalaman terlihat
>bahwa sumber daya alam perlu menjadi tanggung jawab dari semua
lapisan,
>termasuk tatanan masyarakat terkecil yang langsung berada didekatnya.
>Adanya tanggung jawab juga perlu dibarengi dengan hak dari masyarakat
>itu sendiri.
>
>4. UU no. 20 tahun 1982, terutama pasal 32 yang berhubungan dengan
dwi
>fungsi ABRI dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam perlu
>dikaji kembali. Pasal ini dirasakan terlalu lebar dan sifatnya
sangat
>rancu dengan kedudukan ABRI.
>
>5. Memperkuat pengetahuan dari para wakil rakyat baik didaerah (DPRD)
>maupun ditingkat nasional (DPR/MPR). Pemberdayaan ini termasuk
>pemberian training oleh para stakeholders yang berkecimpung dalam
>lingkungan.
>
>6. Pemberdayaan dalam bidang lingkungan perlu diberikan juga kepada
>media, baik cetak maupun elektronik. Hal ini sangat diperlukan
karena
>media akan menjadi tulang punggung dalam masalah linkungan, disini
media
>diharapkan menjadi corong dari sosialisasi lingkungan. Selain media,
>maka masyarakat sipil lainnya juga perlu diberikan bekal mengenai
>lingkungan melalui baik pendidikan formal maupun informal.
Masyarakat
>sipil maupun media ini diharapkan juga menjadi pengontrol sistim
politik
>yang berwawasan lingkungan.
>
>---------------------------------------------------------------------
---
___________________________________________________________________
Mulai langganan: "subscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: "unsubscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]
atau di http://www.egroups.com/list/envorum
Johnny Anwar
___________________________________________________________________
Mulai langganan: "subscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: "unsubscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]
atau di http://www.egroups.com/list/envorum