Sekarang bunga bangkai bukan lagi milik indonesia. Saya baca di trubus
kalau Ingris juga punya bunga bangkai. Bunga itu didatangkan dari Sumatera
ditanam di rumah kaca. Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa bunga yang
menjadi kebanggaan Kebun Raya Bogor kok bisa sampe ke Inggris. Jika di 
kemudiaan hari Inggris bisa mengembangkan berbagai macam varietas dari
bunga tersebut, lantas indonesia punya hak apa terhadap varietas
tersebut???   seperti belanda mengembangkan tulip...Apakah ini
dikategorikan dalam pencurian plasma nuftah?
Kalau benar begini, kita harus waspada(kalo perlu menolak)  terhadap
bantuan yang diberikan oleh negara kaya dengan dasar pelestarian KH,
padahal mereka juga menjadi maling? Sekarang cukup banyak LSM yang
bergerak dalam bidang pelestarian ini-itu dengan dana bantuan, tetapi
yang didapat oleh masyarakat Indonesia? 
Semoga bermanfaat.

erwin
Bandung-Indonesia


---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
atau di http://www.egroups.com/list/envorum

Kirim email ke