Bagian Keenam
Penyusunan Rencana Kehutanan

Pasal 20
(1)     Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan
dengan mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan dan kondisi sosial masyarakat,
pemerintah menyusun rencana kehutanan. 
(2)     Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menurut
jangka waktu perencanaan, skala geografis, dan menurut fungsi pokok kawasan
hutan. 
(3)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
PENGELOLAAN HUTAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21
Pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b,
meliputi kegiatan: 
a.      tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, 
b.      pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, 
c.      rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan 
d.      perlindungan hutan dan konservasi alam. 

Bagian Kedua
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan

Pasal 22
(1)     Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang
lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. 
(2)     Tata hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan
ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan. 
(3)     Blok-blok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi pada petak-petak
berdasarkan intensitas dan efisiensi pengelolaan. 
(4)     Berdasarkan blok dan petak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), disusun rencana pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu. 
(5)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Bagian Ketiga
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan

Pasal 23
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, bertujuan untuk
memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara
berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. 

Pasal 24
Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada
hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional. 

Pasal 25
Pemanfaatan kawasan hutan pelestarian alam dan kawasan hutan suaka alam serta
taman buru diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal 26
(1)     Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan
jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 
(2)     Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan izin
pemungutan hasil hutan bukan kayu. 

Pasal 27
(1)     Izin usaha pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) dapat diberikan kepada:  
a.      perorangan, 
b.      koperasi. 
(2)     Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (2), dapat diberikan kepada:  
a.      perorangan, 
b.      koperasi, 
c.      badan usaha milik swasta Indonesia, 
d.      badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 
(3)     Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (2), dapat diberikan kepada:  
a.      perorangan, 
b.      koperasi.  
Pasal 28
(1)     Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan
jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan
hasil hutan kayu dan bukan kayu. 
(2)     Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu,
izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu. 

Pasal 29
(1)     Izin usaha pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) dapat diberikan kepada:  
a.      perorangan, 
b.      koperasi. 
(2)     Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (2) dapat diberikan kepada:  
a.      perorangan, 
b.      koperasi, 
c.      badan usaha milik swasta Indonesia, 
d.      badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 
(3)     Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:  
a.      perorangan, 
b.      koperasi, 
c.      badan usaha milik swasta Indonesia, 
d.      badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 
(4)     Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (2) dapat diberikan kepada:  
a.      perorangan, 
b.      koperasi, 
c.      badan usaha milik swasta Indonesia, 
d.      badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 
(5)     Izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:  
a.      perorangan, 
b.      koperasi.  
Pasal 30
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta Indonesia yang
memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu dan bukan kayu, diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat
setempat. 

Pasal 31
(1)     Untuk menjamin asas keadilan, pemerataan, dan lestari, maka izin usaha
pemanfaatan hutan dibatasi dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan
aspek kepastian usaha. 
(2)     Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah. 

Pasal 32
Pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 berkewajiban untuk
menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya. 

Pasal 33
(1)     Usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan,
pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan. 
(2)     Pemanenan dan pengolahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak boleh melebihi daya dukung hutan secara lestari. 
(3)     Pengaturan, pembinaan dan pengembangan pengolahan hasil hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri. 

Pasal 34
Pengelolaan kawasan hutan untuk tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 dapat diberikan kepada: 
a.      masyarakat hukum adat, 
b.      lembaga pendidikan, 
c.      lembaga penelitian, 
d.      lembaga sosial dan keagamaan. 

Pasal 35
(1)     Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan
dana jaminan kinerja. 
(2)     Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dan Pasal 29 wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian
hutan. 
(3)     Setiap pemegang izin pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dan Pasal 29 hanya dikenakan provisi. 
(4)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 36
(1)     Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang
bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. 
(2)     Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi dapat
dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya. 

Pasal 37
(1)     Pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang
bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. 
(2)     Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dan konservasi dapat
dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya. 

Pasal 38
(1)     Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan
hutan lindung. 
(2)     Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. 
(3)     Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan
melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan
batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. 
(4)     Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola
pertambangan terbuka. 
(5)     Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh
Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Pasal 39
Ketentuan pelaksanaan tentang pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37,
dan Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

Kirim email ke