BAB VI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
PENDIDIKAN DAN LATIHAN SERTA PENYULUHAN KEHUTANAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 52
(1)     Dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya manusia
berkualitas yang bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
didasari dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui
penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta
penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan. 
(2)     Dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan serta penyuluhan kehutanan, wajib memperhatikan ilmu pengetahuan dan
teknologi, kearifan tradisional serta kondisi sosial budaya masyarakat. 
(3)     Dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan, serta penyuluhan kehutanan, pemerintah wajib menjaga kekayaan plasma
nutfah khas Indonesia dari pencurian. 

Bagian Kedua
Penelitian dan Pengembangan Kehutanan

Pasal 53
(1)     Penelitian dan pengembangan kehutanan dimaksudkan untuk mengembangkan
kemampuan nasional serta budaya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan
hutan. 
(2)     Penelitian dan pengembangan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan pengurusan hutan dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari
dan peningkatan nilai tambah hasil hutan. 
(3)     Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kehutanan dilakukan oleh
pemerintah dan dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dan
masyarakat. 
(4)     Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung peningkatan
kemampuan untuk menguasai, mengembangkan, dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi kehutanan. 

Pasal 54
(1)     Pemerintah bersama-sama dengan dunia usaha dan masyarakat
mempublikasikan hasil penelitian dan pengembangan kehutanan serta mengembangkan
sistem informasi dan pelayanan hasil penelitian dan pengembangan kehutanan. 
(2)     Pemerintah wajib melindungi hasil penemuan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. 
(3)     Izin melakukan penelitian kehutanan di Indonesia dapat diberikan kepada
peneliti asing dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Ketiga
Pendidikan dan Latihan Kehutanan

Pasal 55
(1)     Pendidikan dan latihan kehutanan dimaksudkan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia kehutanan yang terampil, profesional,
berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia. 
(2)     Pendidikan dan latihan kehutanan bertujuan untuk membentuk sumber daya
manusia yang menguasai serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan hutan secara adil dan lestari,
didasari iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
(3)     Penyelenggaraan pendidikan dan latihan kehutanan dilakukan oleh
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. 
(4)     Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung
terselengaranya pendidikan dan latihan kehutanan, dalam rangka meningkatkan
kuantitas dan kualitas sumber daya manusia. 

Bagian Keempat
Penyuluhan Kehutanan

Pasal 56
(1)     Penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu
mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia. 
(2)     Penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dilakukan oleh pemerintah, dunia
usaha, dan masyarakat. 
(3)     Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung
terselenggaranya kegiatan penyuluhan kehutanan. 

Bagian Kelima
Pendanaan dan Prasarana

Pasal 57
(1)     Dunia usaha dalam bidang kehutanan wajib menyediakan dana investasi
untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan
kehutanan. 
(2)     Pemerintah menyediakan kawasan hutan untuk digunakan dan mendukung
kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan
kehutanan. 

Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan, serta penyuluhan kehutanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
PENGAWASAN

Pasal 59
Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai
pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal
dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaan
pengurusan hutan lebih lanjut. 

Pasal 60
(1)     Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan. 
(2)     Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan
kehutanan. 

Pasal 61
Pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pengurusan hutan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 

Pasal 62
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap
pengelolaan dan atau pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. 

Pasal 63
Dalam melaksanakan pengawasan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melakukan pemantauan,
meminta keterangan, dan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pengurusan
hutan. 

Pasal 64
Pemerintah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
hutan yang berdampak nasional dan internasional. 

Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan kehutanan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

BAB VIII
PENYERAHAN KEWENANGAN

Pasal 66
(1)     Dalam rangka penyelenggaraan kehutanan, pemerintah menyerahkan sebagian
kewenangan kepada pemerintah daerah. 
(2)     Pelaksanaan penyerahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengurusan hutan dalam rangka
pengembangan otonomi daerah. 
(3)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
MASYARAKAT HUKUM ADAT

Pasal 67
(1)     Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan
diakui keberadaannya berhak: 
a.      melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup
sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan; 
b.      melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan 
c.      mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. 
(2)     Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 
(3)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 68
(1)     Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan
hutan. 
(2)     Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat: 
a.      memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; 
b.      mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan
informasi kehutanan; 
c.      memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan
kehutanan; dan 
d.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik
langsung maupun tidak langsung. 
(3)     Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi
karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(4)     Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas
tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal 69
(1)     Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan
hutan dari gangguan dan perusakan. 
(2)     Dalam melaksanakan rehabilitasi hutan, masyarakat dapat meminta
pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak
lain, atau pemerintah. 

Pasal 70
(1)     Masyarakat turut berperan serta dalam pembangunan di bidang kehutanan. 
(2)     Pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai
kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna. 
(3)     Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat pemerintah dan
pemerintah daerah dapat dibantu oleh forum pemerhati kehutanan. 
(4)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI
GUGATAN PERWAKILAN

Pasal 71
(1)     Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau
melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan
masyarakat. 
(2)     Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada
tuntutan terhadap pengelolaan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal 72
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita akibat pencemaran dan atau kerusakan
hutan sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat, maka instansi
pemerintah atau instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang
kehutanan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. 

Pasal 73
(1)     Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan hutan, organisasi
bidang kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan untuk kepentingan
pelestarian fungsi hutan. 
(2)     Organisasi bidang kehutanan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: 
a.      berbentuk badan hukum; 
b.      organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan
tujuan didirikannya organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan; dan 
c.      telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

Kirim email ke