BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA KEHUTANAN

Pasal 74
(1)     Penyelesaian sengketa kehutanan dapat ditempuh melalui pengadilan atau
di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang
bersengketa. 
(2)     Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa kehutanan di luar
pengadilan, maka gugatan melalui pengadilan dapat dilakukan setelah tidak
tercapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. 

Pasal 75
(1)     Penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan tidak berlaku
terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. 
(2)     Penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan dimaksudkan untuk
mencapai kesepakatan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti-rugi, dan
atau mengenai bentuk tindakan tertentu yang harus dilakukan untuk memulihkan
fungsi hutan. 
(3)     Dalam penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan jasa pihak ketiga yang ditunjuk bersama
oleh para pihak dan atau pendampingan organisasi nonpemerintah untuk membantu
penyelesaian sengketa kehutanan. 

Pasal 76
(1)     Penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan dimaksudkan untuk
memperoleh putusan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti rugi, dan
atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah dalam
sengketa. 
(2)     Selain putusan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas
keterlambatan pelaksanaan tindakan tertentu tersebut setiap hari.

BAB XIII
PENYIDIKAN

Pasal 77
(1)     Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat
pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 
(2)     Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berwenang untuk: 
a.      melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang
berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan; 
b.      melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana
yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; 
c.      memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau
wilayah hukumnya; 
d.      melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang
menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
e.      meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan; 
f.      menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana; 
g.      membuat dan menanda-tangani berita acara; 
h.      menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang
adanya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. 
(3)     Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada
penuntut umum, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

BAB XIV
KETENTUAN PIDANA

Pasal 78
(1)     Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah). 
(2)     Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 
(3)     Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah). 
(4)     Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar
lima ratus juta rupiah). 
(5)     Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah). 
(6)     Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 
(7)     Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah). 
(8)     Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (3) huruf i, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan
dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 
(9)     Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

(10)    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(11)    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(12)    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah). 
(13)    Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11)
adalah kejahatan, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat
(12) adalah pelanggaran. 
(14)    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan
usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman
pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang
dijatuhkan. 
(15)    Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau
alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan
dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk
Negara. 

Pasal 79
(1)     Kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan
dan atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 dilelang untuk Negara. 
(2)     Bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif yang disisihkan dari
hasil lelang yang dimaksud. 
(3)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh
Menteri.

BAB XV
GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 80
(1)     Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang ini,
dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78,
mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi
sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada Negara,
untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang
diperlukan. 
(2)     Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan
jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, atau izin pemungutan hasil
hutan yang diatur dalam undang-undang ini, apabila melanggar ketentuan di luar
ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenakan sanksi
administratif. 
(3)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 81
Kawasan hutan yang telah ditunjuk dan atau ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya undang-undang ini dinyatakan
tetap berlaku berdasarkan undang-undang ini. 

Pasal 82
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang
berdasarkan undang-undang ini.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 83
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini maka dinyatakan tidak berlaku: 
1.      Boschordonnantie Java en Madoera 1927, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 221,
sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 168, terakhir
diubah dengan Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63; 
2.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2823). 

Pasal 84
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
Disahkan di Jakarta, 
Pada tanggal 30 September 1999 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  
ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE 





Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 30 September 1999 
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA, 

    ttd

MULADI

Kirim email ke