PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
KEHUTANAN

UMUM 
Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada
bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib
disyukuri. Karunia yang diberikan-Nya, dipandang sebagai amanah, karenanya
hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah,
sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi
kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya
maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan
dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi
kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan
datang. 
Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan
telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus
dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan
penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia
internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan
nasional. 
Sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan
konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa
dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu
penyelenggaraan kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari,
kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi
akhlak mulia dan bertanggung-gugat. 
Penguasaan hutan oleh Negara bukan merupakan pemilikan, tetapi Negara memberi
wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang
berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan kawasan hutan
dan atau mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum
antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur
perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang
untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di
bidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal tertentu yang sangat penting,
berskala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus
memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 
Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial
budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan
luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran
yang proporsional. 
Sumberdaya hutan mempunyai peran penting dalam penyediaan bahan baku industri,
sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan
merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat
nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha.
Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan
sebagai sumber bahan baku industri. Agar selalu terjaga keseimbangan antara
kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannya, maka pengaturan,
pembinaan dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh
menteri yang membidangi kehutanan. Pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya
produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi harus diperluas dengan
pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa lingkungan, sehingga manfaat
hutan lebih optimal. 
Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak
merupakan kunci keberhasilan pengelolaan hutan. Oleh karena itu praktek-praktek
pengelolaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan
hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengelolaan yang
berorientasi pada seluruh potensi sumberdaya kehutanan dan berbasis pada
pemberdayaan masyarakat. 
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemerintahan
daerah, maka pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat operasional
diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat propinsi dan tingkat
kabupaten/kota, sedangkan pengurusan hutan yang bersifat nasional atau makro,
wewenang pengaturannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. 
Mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat, maka dalam undang-undang ini
hutan di Indonesia digolongkan ke dalam hutan negara dan hutan hak. Hutan
negara ialah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak-hak atas
tanah menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, termasuk di dalamnya
hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan
ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang
dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah
sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh Negara sebagai
organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya
masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan
dan pemungutan hasil hutan. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada
tanah yang telah dibebani hak atas tanah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, seperti hak milik,
hak guna usaha dan hak pakai. 
Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi
kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan
dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan
kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan
hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi
konservasi, lindung dan produksi. Untuk mejaga keberlangsungan fungsi pokok
hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi serta reklamasi
hutan dan lahan, yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan juga
meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peranserta
masyarakat merupakan inti keberhasilannya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut
sangat dinamis dan yang paling penting adalah agar dalam pemanfaatannya harus
tetap sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka di dalam pemanfaatan
hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya konversi dari hutan alam yang masih
produktif menjadi hutan tanaman. 
Pemanfaatan hutan dilakukan dengan pemberian izin pemanfaatan kawasan, izin
pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan izin
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan
kayu. Disamping mempunyai hak memanfaatkan, pemegang izin harus bertanggung
jawab atas segala macam gangguan terhadap hutan dan kawasan hutan yang
dipercayakan kepadanya. 
Dalam rangka pengembangan ekonomi rakyat yang berkeadilan, maka usaha kecil,
menengah, dan koperasi mendapatkan kesempatan seluas-luasnya dalam pemanfaatan
hutan. Badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan
badan usaha milik swasta Indonesia (BUMS Indonesia) serta koperasi yang
memperoleh izin usaha dibidang kehutanan, wajib bekerja sama dengan koperasi
masyarakat setempat dan secara bertahap memberdayakannya untuk menjadi unit
usaha koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional sehingga setara dengan
pelaku ekonomi lainnya. 
Hasil pemanfaatan hutan sebagaimana telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan, merupakan bagian dari penerimaan negara dari sumber daya
alam sektor kehutanan, dengan memperhatikan perimbangan pemanfaatannya untuk
kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain kewajiban untuk
membayar iuran, provisi maupun dana reboisasi, pemegang izin harus pula
menyisihkan dana investasi untuk pengembangan sumber daya manusia, meliputi
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan; dan dana
investasi pelestarian hutan. 
Untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan upaya
perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan
oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan
penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan hutan adalah mempertahankan
dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan
dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan
pengelolaan hutan. 
Dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya manusia
berkualitas bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didasari
dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan kehutanan
yang berkesinambungan. Namun demikian dalam penyelenggaraan pengembangan sumber
daya manusia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, wajib memperhatikan
kearifan tradisional serta kondisi sosial budaya masyarakat. 
Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin
dicapai, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan
kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan
pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung sehingga
masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan
dan informasi kehutanan. 
Selanjutnya dalam undang-undang ini dicantumkan ketentuan pidana, ganti rugi,
sanksi administrasi, dan penyelesaian sengketa terhadap setiap orang yang
melakukan perbuatan melanggar hukum dibidang kehutanan. Dengan sanksi pidana
dan administrasi yang besar diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi
pelanggar hukum di bidang kehutanan. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP). 
Dari uraian tersebut di atas, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, ternyata belum cukup memberikan landasan
hukum bagi perkembangan pembangunan kehutanan, oleh karena itu dipandang perlu
mengganti undang-undang tersebut sehingga dapat memberikan landasan hukum yang
lebih kokoh dan lengkap bagi pembangunan kehutanan saat ini dan masa yang akan
datang. 
Undang-undang ini mencakup pengaturan yang luas tentang hutan dan kehutanan,
termasuk sebagian menyangkut konservasi sumberdaya alam hayati dan
ekosistemnya. Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka semua
ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut
tidak diatur lagi dalam undang-undang ini. 

Kirim email ke