PASAL DEMI PASAL 
Pasal 1 
Cukup jelas
Pasal 2  
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, dimaksudkan agar
setiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan
kelestarian unsur lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi. 
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kerakyatan dan keadilan, dimaksudkan agar
setiap penyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan kesempatan yang
sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat
meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam pemberian
wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya
praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni. 
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kebersamaan, dimaksudkan agar dalam
penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin
saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat
setempat dengan BUMN atau BUMD, dan BUMS Indonesia, dalam rangka pemberdayaan
usaha kecil, menengah, dan koperasi. 
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterbukaan dimaksudkan agar setiap
kegiatan penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan
memperhatikan aspirasi masyarakat. 
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterpaduan, dimaksudkan agar setiap
penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan
kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat. 
Pasal 3 
Cukup jelas
Pasal 4 
Ayat (1)   
Yang dimaksud dengan "kekayaan alam yang terkandung di dalamnya" adalah semua
benda hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13. 
Hasil hutan tersebut dapat berupa:  
a.      hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan,
rumput-rumputan, jamur-jamur, tanaman obat, getah-getahan, dan lain-lain, serta
bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam
hutan; 
b.      hasil hewani beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil
penangkarannya, satwa buru, satwa elok, dan lain-lain hewan, serta
bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya; 
c.      benda-benda nonhayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan
ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan, antara lain berupa sumber
air, udara bersih, dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang; 
d.      jasa yang diperoleh dari hutan antara lain berupa jasa wisata, jasa
keindahan dan keunikan, jasa perburuan, dan lain-lain; 
e.      hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan
mentah yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer antara lain
berupa kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis, dan pulp. 
Benda-benda tambang yang berada di hutan juga dikuasai oleh negara, tetapi
tidak diatur dalam undang-undang ini, namun pemanfaatannya mengikuti peraturan
yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang ini. 
Pengertian "dikuasai" bukan berarti "dimiliki", melainkan suatu pengertian yang
mengandung kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenang dalam bidang hukum publik
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) undang-undang ini. 
Ayat (2)   
Pelaksanaan kewenangan pemerintah yang menyangkut hal-hal yang bersifat sangat
penting, strategis, serta berdampak nasional dan internasional, dilakukan
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 
Huruf a  
Cukup jelas 
Huruf b    
Yang dimaksud dengan wilayah tertentu adalah wilayah bukan kawasan hutan, yang
dapat berupa hutan atau bukan hutan. 
Huruf c  
Cukup jelas 
Ayat (3)  
Cukup jelas 
Pasal 5 
Ayat (1)   
Hutan negara dapat berupa hutan adat, yaitu hutan negara yang diserahkan
pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap). Hutan adat
tersebut sebelumnya disebut hutan ulayat, hutan marga, hutan pertuanan, atau
sebutan lainnya. 
Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat dimasukkan di dalam pengertian hutan
negara sebagai konsekuensi adanya hak menguasai oleh negara sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat pada tingkatan yang tertinggi dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan dimasukkannya hutan adat dalam pengertian
hutan negara, tidak meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang
kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, untuk melakukan kegiatan
pengelolaan hutan. 
Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa
disebut hutan desa. 
Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat
disebut hutan kemasyarakatan. 
Hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak milik lazim disebut hutan
rakyat. 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Ayat (3)  
Cukup jelas 
Ayat (4)  
Cukup jelas 
Pasal 6 
Ayat (1)   
Pada umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi, lindung, dan produksi. 
Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan
fisik, topografi, flora dan fauna, serta keanekaragaman hayati dan
ekosistemnya. 
Ayat (2)   
Yang dimaksud dengan fungsi pokok hutan adalah fungsi utama yang diemban oleh
suatu hutan. 
Pasal 7  
Kawasan hutan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam undang- undang ini
merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang diatur dalam Undang-undang Nomor
5 Tahun 1990 yang berada pada kawasan hutan. 
Kawasan hutan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini
merupakan bagian dari kawasan pelestarian alam yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 yang berada pada kawasan hutan. 
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur
tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam berlaku bagi kawasan
hutan suaka alam dan kawasan hutan pelestarian alam yang diatur dalam
undang-undang ini. 
Pasal 8 
Ayat (1)   
Yang dimaksud dengan tujuan khusus adalah penggunaan hutan untuk keperluan
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta
kepentingan-kepentingan religi dan budaya setempat. 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Ayat (3)  
Cukup jelas 
Pasal 9 
Ayat (1)   
Hutan kota dapat berada pada tanah negara maupun tanah hak di wilayah perkotaan
dengan luasan yang cukup dalam suatu hamparan lahan. 
Wilayah perkotaan merupakan kumpulan pusat-pusat pemukiman yang berperan di
dalam suatu wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa
atau suatu bentuk ciri kehidupan kota. Dengan demikian wilayah perkotaan tidak
selalu sama dengan wilayah administratif pemerintahan kota. 
Ayat (2)   
Peraturan pemerintah tentang kebijaksanaan teknis pembangunan hutan kota memuat
aturan antara lain:  
a.      tipe hutan kota, 
b.      bentuk hutan kota, 
c.      perencanaan dan pelaksanaan, 
d.      pembinaan dan pengawasan, 
e.      luas proporsional hutan kota terhadap luas wilayah, jumlah penduduk,
tingkat pencemaran, dan lain-lain. 
Peraturan pemerintah ini merupakan pedoman dalam penetapan peraturan daerah. 
Pasal 10 
Cukup jelas
Pasal 11 
Cukup Jelas
Pasal 12  
Dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan pengukuhan kawasan hutan tidak selalu
harus mendahului kegiatan penatagunaan hutan, karena pengukuhan kawasan hutan
yang luas akan memerlukan waktu lama. 
Agar diperoleh kejelasan fungsi hutan pada salah satu bagian tertentu, maka
kegiatan penatagunaan hutan dapat dilaksanakan setidak-tidaknya setelah ada
penunjukan. 
Pasal 13 
Ayat (1)  
Cukup jelas 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Ayat (3)   
Inventarisasi hutan tingkat nasional menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi
tingkat yang lebih rendah. 
Inventarisasi untuk semua tingkat, dilaksanakan terhadap hutan negara maupun
hutan hak. 
Ayat (4)   
Yang dimaksud dengan neraca sumber daya hutan adalah suatu informasi yang dapat
menggambarkan cadangan sumber daya hutan, kehilangan dan penggunaan sumber daya
hutan, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui kecenderungannya, apakah
surplus atau defisit jika dibandingkan dengan waktu sebelumnya. 
Ayat (5)   
Inventarisasi hutan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan, sehingga
materi pengaturannya akan dirangkum dalam peraturan pemerintah yang mengatur
tentang perencanaan kehutanan. 
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:  
a.      tata cara, 
b.      mekanisme pelaksanaan, 
c.      pengawasan dan pengendalian, dan 
d.      sistem informasi. 
Pasal 14 
Cukup jelas
Pasal 15 
Ayat (1)   
Penunjukan kawasan hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan kawasan hutan,
antara lain berupa:  
a.      pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar; 
b.      pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas; 
c.      pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan; dan 
d.      pengumuman tentang rencana batas kawasan hutan, terutama di
lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak. 
Ayat (2)  
Cukup jelas 

Kirim email ke