Pasal 26 
Ayat (1)   
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung adalah segala bentuk usaha yang
menggunakan kawasan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan, seperti:  
a.      budidaya jamur, 
b.      penangkaran satwa, dan 
c.      budidaya tanaman obat dan tanaman hias. 
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung adalah bentuk usaha yang
memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan
mengurangi fungsi utamanya, seperti:  
a.      pemanfaatan untuk wisata alam, 
b.      pemanfaatan air, dan 
c.      pemanfaatan keindahan dan kenyamanan. 
Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan lindung adalah segala bentuk
kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi
utama kawasan, seperti:  
a.      mengambil rotan, 
b.      mengambil madu, dan 
c.      mengambil buah. 
Usaha pemanfaatan dan pemungutan di hutan lindung dimaksudkan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran
masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk
mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang
dan generasi yang akan datang. 
Ayat (2) 
Cukup jelas 
Pasal 27 
Ayat (1)   
Izin usaha pemanfaatan kawasan yang dilaksanakan oleh perorangan, masyarakat
setempat, atau koperasi dapat bekerjasama dengan BUMN, BUMD, atau BUMS
Indonesia. 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Ayat (3)  
Cukup jelas 
Pasal 28 
Ayat (1)   
Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi dilaksanakan untuk memanfaatkan ruang
tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat
ekonomi yang optimal, misalnya budidaya tanaman di bawah tegakan hutan. 
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi adalah segala bentuk usaha yang
memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan tidak
mengurangi fungsi pokoknya. 
Pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi dapat berupa usaha pemanfaatan
hutan alam dan usaha pemanfaatan hutan tanaman. 
Usaha pemanfaatan hutan tanaman dapat berupa hutan tanaman sejenis dan atau
hutan tanaman berbagai jenis. 
Usaha pemanfaatan hutan tanaman diutamakan dilaksanakan pada hutan yang tidak
produktif dalam rangka mempertahankan hutan alam. 
Tanaman yang dihasilkan dari usaha pemanfaatan hutan tanaman merupakan aset
yang dapat dijadikan agunan. 
Izin pemungutan hasil hutan di hutan produksi diberikan untuk mengambil hasil
hutan baik berupa kayu maupun bukan kayu, dengan batasan waktu, luas, dan atau
volume tertentu, dengan tetap memperhatikan azas lestari dan berkeadilan. 
Kegiatan pemungutan meliputi pemanenan, penyaradan, pengangkutan, pengolahan,
dan pemasaran yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Pasal 29 
Cukup jelas
Pasal 30  
Kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar masyarakat yang
tinggal di dalam dan di sekitar hutan merasakan dan mendapatkan manfaat hutan
secara langsung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup
mereka, serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki. Dalam kerjasama
tersebut kearifan tradisional dan nilai-nilai keutamaan, yang terkandung dalam
budaya masyarakat dan sudah mengakar, dapat dijadikan aturan yang disepakati
bersama. 
Kewajiban BUMN, BUMD, dan BUMS Indonesia bekerjasama dengan koperasi bertujuan
untuk memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara bertahap dapat
menjadi koperasi yang tangguh, mandiri, dan profesional. 
Koperasi masyarakat setempat yang telah menjadi koperasi tangguh, mandiri, dan
profesional diperlakukan setara dengan BUMN, BUMD, dan BUMS Indonesia. 
Dalam hal koperasi masyarakat setempat belum terbentuk, BUMN, BUMD, dan BUMS
Indonesia turut mendorong segera terbentuknya koperasi tersebut. 
Pasal 31 
Ayat (1)  
Yang dimaksud dengan aspek kelestarian hutan meliputi:   
a.      kelestarian lingkungan, 
b.      kelestarian produksi, dan 
c.      terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil merata dan
transparan. 
Yang dimaksud dengan aspek kepastian usaha meliputi:  
a.      kepastian kawasan, 
b.      kepastian waktu usaha, dan 
c.      kepastian jaminan hukum berusaha. 
Untuk mewujudkan asas keadilan, pemerataan dan lestari, serta kepastian usaha,
maka perlu diadakan penataan ulang terhadap izin usaha pemanfaatan hutan. 
Ayat (2)  
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:   
a.      pembatasan luas, 
b.      pembatasan jumlah izin usaha, dan 
c.      penataan lokasi usaha. 
Pasal 32  
Khusus bagi pemegang izin usaha pemanfaatan berskala besar, selain diwajibkan
untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya, juga
mempunyai kewajiban untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar
hutan tempat usahanya. 
Pasal 33 
Ayat (1)  
Cukup jelas 
Ayat (2)   
Yang dimaksud dengan pengolahan hasil hutan adalah pengolahan hulu hasil hutan.
Ayat (3)   
Untuk menjaga keseimbangan penyediaan bahan baku hasil hutan terhadap
permintaan bahan baku industri hulu pengolahan hasil hutan, maka pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh
Menteri. 
Pasal 34  
Pengelolaan kawasan hutan untuk tujuan khusus adalah pengelolaan dengan
tujuan-tujuan khusus seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan, serta untuk kepentingan sosial budaya dan penerapan teknologi
tradisional (indigenous technology). Untuk itu dalam pelaksanaannya harus
memperhatikan sejarah perkembangan masyarakat dan kelembagaan adat (indigenous
institution), serta kelestarian dan terpeliharanya ekosistem. 
Pasal 35 
Ayat (1)   
Iuran izin usaha pemanfaatan hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada
pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang
dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan. Besarnya iuran tersebut
ditentukan dengan tarif progresif sesuai luas areal. 
Provisi sumber daya hutan adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti
nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. 
Dana reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan
hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan
rehabilitasi hutan. Dana tersebut digunakan hanya untuk membiayai kegiatan
reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya. 
Dana jaminan kinerja adalah dana milik pemegang izin usaha pemanfaatan hutan,
sebagai jaminan atas pelaksanaan izin usahanya, yang dapat dicairkan kembali
oleh pemegang izin apabila kegiatan usahanya dinilai memenuhi ketentuan usaha
pemanfaatan hutan secara lestari. 
Ayat (2)   
Dana investasi pelestarian hutan adalah dana yang diarahkan untuk membiayai
segala jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin kelestarian
hutan, antara lain biaya konservasi, biaya perlindungan hutan, dan biaya
penanganan kebakaran hutan. Dana tersebut dikelola oleh lembaga yang dibentuk
oleh dunia usaha bidang kehutanan bersama Menteri. Pengelolaan dana dan
operasionalisasi lembaga tersebut di bawah koordinasi dan pengawasan Menteri. 
Ayat (3)  
Cukup jelas 
Ayat (4)  
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:   
a.      tata cara pengenaan, 
b.      tata cara pembayaran, 
c.      tata cara pengelolaan, 
d.      tata cara penggunaan, dan 
e.      tata cara pengawasan dan pengendalian. 

Kirim email ke