Pasal 16 
Ayat (1)  
Cukup jelas 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Ayat (3)   
Penatagunaan hutan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan, sehingga materi
pengaturannya dirangkum dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang
perencanaan kehutanan. 
Peraturan pemerintah dimaksud antara lain memuat kriteria atau persyaratan
hutan dan kawasan hutan sesuai dengan fungsi pokoknya. 
Pasal 17 
Ayat (1)   
Yang dimaksud dengan wilayah pengelolaan hutan tingkat propinsi adalah seluruh
hutan dalam wilayah propinsi yang dapat dikelola secara lestari. 
Yang dimaksud dengan wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota adalah
seluruh hutan dalam wilayah kabupaten/kota yang dapat dikelola secara lestari. 
Yang dimaksud dengan unit pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan hutan
terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara
efisien dan lestari, antara lain kesatuan pengelolaan hutan lindung (KPHL),
kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP), kesatuan pengelolaan hutan
konservasi (KPHK), kesatuan pengelolaan hutan kemasyarakatan (KPHKM), kesatuan
pengelolaan hutan adat (KPHA), dan kesatuan pengelolaan daerah aliran sungai
(KPDAS). 
Ayat (2)   
Dalam penetapan pembentukan wilayah pengelolaan tingkat unit pengelolaan, juga
harus mempertimbangkan hubungan antara masyarakat dengan hutan, aspirasi, dan
kearifan tradisional masyarakat. 
Pembentukan unit pengelolaan hutan didasarkan pada kriteria dan tata cara yang
ditetapkan oleh Menteri. 
Ayat (3)  
Cukup jelas 
Pasal 18 
Ayat (1)   
Yang dimaksud dengan penutupan hutan (forest coverage) adalah penutupan lahan
oleh vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu, sehingga dapat tercipta
fungsi hutan antara lain iklim mikro, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai
satu ekosistem hutan. 
Yang dimaksud dengan optimalisasi manfaat adalah keseimbangan antara manfaat
lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara lestari. 
Ayat (2)   
Dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia merupakan negara tropis yang sebagian
besar mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, serta mempunyai
konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit, dan bergunung yang peka akan
gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi, sedimentasi, serta
kekurangan air, maka ditetapkan luas kawasan hutan dalam setiap daerah aliran
sungai (DAS) dan atau pulau, minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan.
Selanjutnya pemerintah menetapkan luas kawasan hutan untuk setiap propinsi dan
kabupaten/kota berdasarkan kondisi biofisik, iklim, penduduk, dan keadaan
sosial ekonomi masyarakat setempat. 
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bagi propinsi dan kabupaten/kota
yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen), tidak boleh secara
bebas mengurangi luas kawasan hutannya dari luas yang telah ditetapkan. Oleh
sebab itu luas minimal tidak boleh dijadikan dalih untuk mengkonversi hutan
yang ada, melainkan sebagai peringatan kewaspadaan akan pentingnya hutan bagi
kualitas hidup masyarakat. Sebaliknya, bagi propinsi dan kabupaten/kota yang
luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh persen), perlu menambah luas
hutannya. 
Pasal 19 
Ayat (1)   
Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin obyektivitas dan kualitas hasil
penelitian, maka kegiatan penelitian diselenggarakan oleh lembaga pemerintah
yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority)
bersama-sama dengan pihak lain yang terkait. 
Ayat (2)   
Yang dimaksud dengan "berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai
strategis", adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti
perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air, serta dampak sosial ekonomi
masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. 
Ayat (3)  
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:   
a.      kriteria fungsi hutan, 
b.      cakupan luas, 
c.      pihak-pihak yang melaksanakan penelitian, dan 
d.      tata cara perubahan. 
Pasal 20 
Ayat (1)   
Dalam menyusun rencana kehutanan di samping mengacu pada Pasal 13 sebagai acuan
pokok, harus diperhatikan juga Pasal 11, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan
Pasal 18. 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Ayat (3)   
Penyusunan rencana kehutanan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan. 
Peraturan pemerintah tentang perencanaan kehutanan memuat aturan antara lain:  
a.      jenis-jenis rencana, 
b.      tata cara penyusunan rencana kehutanan, 
c.      sistim perencanaan, 
d.      proses perencanaan, 
e.      koordinasi, dan 
f.      penilaian. 
Pasal 21  
Hutan merupakan amanah Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu pengelolaan hutan
dilaksanakan dengan dasar akhlak mulia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian pelaksanaan setiap komponen pengelolaan hutan harus
memperhatikan nilai-nilai budaya masyarakat, aspirasi dan persepsi masyarakat,
serta memperhatikan hak-hak rakyat, dan oleh karena itu harus melibatkan
masyarakat setempat. 
Pengelolaan hutan pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah dan atau
pemerintah daerah. Mengingat berbagai kekhasan daerah serta kondisi sosial dan
lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan
masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus, maka
pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN
yang bergerak di bidang kehutanan, baik berbentuk perusahaan umum (Perum),
perusahaan jawatan (Perjan), maupun perusahaan perseroan (Persero), yang
pembinaannya di bawah Menteri. 
Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dibutuhkan lembaga-lembaga
penunjang antara lain lembaga keuangan yang mendukung pembangunan kehutanan,
lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan dan latihan, serta
lembaga penyuluhan. 
Pasal 22 
Ayat (1)   
Tata hutan merupakan kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, yang dalam
pelaksanaannya memperhatikan hak-hak masyarakat setempat, yang lahir karena
kesejarahannya, dan keadaan hutan. 
Tata hutan mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe
ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya, dengan tujuan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari. 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Ayat (3)   
Pembagian blok ke dalam petak dimaksudkan untuk mempermudah administrasi
pengelolaan hutan dan dapat memberikan peluang usaha yang lebih besar bagi
masyarakat setempat. 
Intensitas pengelolaan adalah tingkat keragaman pengelolaan hutan sesuai dengan
fungsi dan kondisi masing-masing kawasan hutan. 
Efisiensi pengelolaan adalah pelaksanaan pengelolaan hutan untuk mencapai suatu
sasaran yang optimal dan ekonomis dengan cara sederhana. 
Ayat (4)   
Penyusunan rencana pengelolaan hutan dilaksanakan dengan memperhatikan
aspirasi, nilai budaya masyarakat, dan kondisi lingkungan. 
Ayat (5)  
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:   
a.      pengaturan tentang tata cara penataan hutan, 
b.      penggunaan hutan, 
c.      jangka waktu, dan 
d.      pertimbangan daerah. 
Pasal 23  
Hutan sebagai sumber daya nasional harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
masyarakat sehingga tidak boleh terpusat pada seseorang, kelompok, atau
golongan tertentu. Oleh karena itu, pemanfaatan hutan harus didistribusikan
secara berkeadilan melalui peningkatan peran serta masyarakat, sehingga
masyarakat semakin berdaya dan berkembang potensinya. 
Manfaat yang optimal bisa terwujud apabila kegiatan pengelolaan hutan dapat
menghasilkan hutan yang berkualitas tinggi dan lestari. 
Pasal 24  
Hutan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya
mempunyai kekhasan tumbuhan dan atau satwa serta ekosistemnya, yang perlu
dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. 
Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi
alam. 
Kawasan taman nasional ditata ke dalam zona sebagai berikut:  
a.      zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi
dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia; 
b.      zona rimba adalah bagian kawasan taman nasional yang berfungsi sebagai
penyangga zona inti; dan 
c.      zona pemanfaatan adalah bagian kawasan taman nasional yang dijadikan
pusat rekreasi dan kunjungan wisata. 
Pasal 25 
Cukup jelas

Kirim email ke