Pasal 36 
Ayat (1)   
Pemanfaatan hutan hak yang mempunyai fungsi produksi, dapat dilakukan kegiatan
untuk memproduksi hasil hutan sesuai potensi dan daya dukung lahannya. 
Ayat (2)   
Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26.
Pemerintah memberikan kompensasi kepada pemegang hutan hak, apabila hutan hak
tersebut diubah menjadi kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. 
Pasal 37 
Ayat (1)   
Terhadap hutan adat diperlakukan kewajiban-kewajiban sebagaimana dikenakan
terhadap hutan negara, sepanjang hasil hutan tersebut diperdagangkan. 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Pasal 38 
Ayat (1)   
Kepentingan pembangunan di luar kehutanan yang dapat dilaksanakan di dalam
kawasan hutan lindung dan hutan produksi ditetapkan secara selektif.
Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan
mengakibatkan hilangnya fungsi hutan yang bersangkutan, dilarang. 
Kepentingan pembangunan di luar kehutanan adalah kegiatan untuk tujuan
strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain kegiatan pertambangan,
pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi,
serta kepentingan pertahanan keamanan. 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Ayat (3)   
Pada prinsipnya di kawasan hutan tidak dapat dilakukan pola pertambangan
terbuka. Pola pertambangan terbuka dimungkinkan dapat dilakukan di kawasan
hutan produksi dengan ketentuan khusus dan secara selektif. 
Ayat (4)  
Cukup jelas 
Ayat (5)  
Cukup jelas 
Pasal 39 
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:   
a.      tata cara pemberian izin, 
b.      pelaksanaan usaha pemanfaatan, 
c.      hak dan kewajiban, dan 
d.      pengendalian dan pengawasan. 
Pasal 40  
Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan secara bertahap, dalam upaya pemulihan
serta pengembangan fungsi sumber daya hutan dan lahan, baik fungsi produksi
maupun fungsi lindung dan konservasi. 
Upaya meningkatkan daya dukung serta produktivitas hutan dan lahan dimaksudkan
agar hutan dan lahan mampu berperan sebagai sistem penyangga kehidupan,
termasuk konservasi tanah dan air, dalam rangka pencegahan banjir dan
pencegahan erosi. 
Pasal 41 
Ayat (1)   
Kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian rehabilitasi hutan dan
lahan. Kegiatan reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan hutan, sedangkan
kegiatan penghijauan dilaksanakan di luar kawasan hutan. 
Rehabilitasi hutan dan lahan diprioritaskan pada lahan kritis, terutama yang
terdapat di bagian hulu daerah aliran sungai, agar fungsi tata air serta
pencegahan terhadap banjir dan kekeringan dapat dipertahankan secara maksimal. 
Rehabilitasi hutan bakau dan hutan rawa perlu mendapat perhatian yang sama
sebagaimana pada hutan lainnya. 
Ayat (2)   
Pada cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan
rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan,
dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya. 
Pasal 42 
Ayat (1)   
Yang dimaksud dengan kondisi spesifik biofisik adalah keadaan flora yang secara
spesifik cocok pada suatu kawasan atau habitat tertentu sehingga keberadaannya
mendukung ekosistem kawasan hutan yang akan direhabilitasi. 
Penerapan teknik rehabilitasi hutan dan lahan harus mempertimbangkan lokasi
spesifik, sehingga perubahan ekosistem dapat dicegah sedini mungkin. 
Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan dengan mengikutsertakan
masyarakat. 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Ayat (3)  
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:   
a.      pengaturan daerah aliran sungai prioritas, 
b.      penyusunan rencana, 
c.      koordinasi antar sektor tingkat pusat dan daerah, 
d.      peranan pihak-pihak terkait, dan 
e.      penggunaan dan pemilihan jenis-jenis tanaman dan teknologi. 
Pasal 43 
Ayat (1)  
Cukup jelas 
Ayat (2)   
Dukungan pemerintah dapat berupa bantuan teknis, dana, penyuluhan, bibit
tanaman, dan lain-lain, sesuai dengan keperluan dan kemampuan pemerintah. 
Pasal 44 
Ayat (1)  
Cukup jelas 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Ayat (3)  
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:   
a.      teknik, 
b.      tata cara, 
c.      pembiayaan, 
d.      organisasi, 
e.      penilaian, dan 
f.      pengendalian dan pengawasan. 
Pasal 45 
Ayat (1)  
Cukup jelas 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Ayat (3)   
Yang dimaksud dengan perubahan permukaan tanah adalah berubahnya bentang alam
pada kawasan hutan. 
Yang dimaksud dengan perubahan penutupan tanah adalah berubahnya jenis-jenis
vegetasi yang semula ada pada kawasan hutan. 
Ayat (4)  
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:   
a.      pola, teknik, dan metode, 
b.      pembiayaan, 
c.      pelaksanaan, dan 
d.      pengendalian dan pengawasan. 
Pasal 46  
Fungsi konservasi alam berkaitan dengan: konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, konservasi tanah, konservasi air, serta konservasi udara; diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 47 
Cukup jelas
Pasal 48 
Ayat (1)  
Cukup jelas 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Ayat (3)   
Kewajiban melindungi hutan oleh pemegang izin meliputi pengamanan hutan dari
kerusakan akibat perbuatan manusia, ternak, dan kebakaran. 
Ayat (4)  
Cukup jelas 
Ayat (5)  
Cukup jelas 
Ayat (6)  
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:   
a.      prinsip-prinsip perlindungan hutan, 
b.      wewenang kepolisian khusus, 
c.      tata usaha peredaran hasil hutan, dan 
d.      pemberian kewenangan operasional kepada daerah. 
Pasal 49 
Cukup jelas
Pasal 50 
Ayat (1)   
Yang dimaksud dengan orang adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum,
maupun badan usaha. 
Prasarana perlindungan hutan misalnya pagar-pagar batas kawasan hutan, ilaran
api, menara pengawas, dan jalan pemeriksaan. 
Sarana perlindungan hutan misalnya alat pemadam kebakaran, tanda larangan, dan
alat angkut. 
Ayat (2)   
Yang dimaksud dengan kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan fisik, sifat
fisik, atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak
dapat berperan sesuai dengan fungsinya. 
Ayat (3)  
Huruf a    
Yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan adalah mengolah tanah dalam
kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain
untuk perladangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya. 
Yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkan kawasan
hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk
wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak
sesuai dengan izin yang diberikan. 
Yang dimaksud dengan menduduki kawasan hutan adalah menguasai kawasan hutan
tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk membangun
tempat pemukiman, gedung, dan bangunan lainnya. 
Huruf b    
Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa
mendapat izin dari pejabat yang berwenang. 
Huruf c    
Secara umum jarak tersebut sudah cukup baik untuk mengamankan kepentingan
konservasi tanah dan air. Pengecualian dari ketentuan tersebut dapat diberikan
oleh Menteri, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. 
Huruf d  
Pada prinsipnya pembakaran hutan dilarang.   
Pembakaran hutan secara terbatas diperkenankan hanya untuk tujuan khusus atau
kondisi yang tidak dapat dielakkan, antara lain pengendalian kebakaran hutan,
pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa.
Pelaksanaan pembakaran secara terbatas tersebut harus mendapat izin dari
pejabat yang berwenang. 
Huruf e    
Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat pusat atau daerah
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan izin. 
Huruf f  
Cukup jelas 
Huruf g    
a.      Yang dimaksud dengan penyelidikan umum adalah penyelidikan secara
geologi umum atau geofisika di daratan, perairan, dan dari udara, dengan maksud
untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan
galian. 
b.      Yang dimaksud dengan eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi
pertambangan untuk menetapkan lebih teliti dan lebih seksama adanya bahan
galian dan sifat letakannya. 
c.      Yang dimaksud dengan eksploitasi adalah kegiatan menambang untuk
menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya. 
Huruf h    
Yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap
pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat
yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. 
Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak
sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil
hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti. 
Huruf i    
Pejabat yang berwenang menetapkan tempat-tempat yang khusus untuk kegiatan
penggembalaan ternak dalam kawasan hutan. 
Huruf j    
Yang dimaksud dengan alat-alat berat untuk mengangkut, antara lain berupa
traktor, buldozer, truk, logging truck, trailer, crane, tongkang, perahu
klotok, helikopter, jeep, tugboat, dan kapal. 
Huruf k    
Tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah masyarakat yang membawa alat-alat
seperti parang, mandau, golok, atau yang sejenis lainnya, sesuai dengan tradisi
budaya serta karakteristik daerah setempat. 
Huruf l  
Cukup jelas 
Huruf m  
Cukup jelas 
Ayat (4)   
Undang-undang yang mengatur tentang ketentuan mengeluarkan, membawa, dan atau
mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi adalah Undang-undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Kirim email ke